Kejagung Back up Satgas Pemberantas Mafia Hukum
Berita

Kejagung Back up Satgas Pemberantas Mafia Hukum

Koordinasi akan tetap dilakukan Satgas Pemberantas Mafia Hukum dengan penegak hukum lainnya. Kejagung menilai dibutuhkan nota kesepahaman.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejagung <i>Back up</i> Satgas Pemberantas Mafia Hukum
Hukumonline

 

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum terus melakukan safari. Setelah dari KPK dan Mabes Polri, Satgas menyambangi Kejaksaan Agung, Rabu (06/1). Anggota tim yang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto itu menemui Jaksa Agung Hendarman Supandi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi dan Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam tim Satgas Pemberantas Mafia Hukum, Darmono menjadi salah satu anggota.

 

Kuntoro menuturkan bahwa pertemuan Satgas Pemberantas Mafia Hukum dengan Jaksa Agung merupakan rangkaian program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sehingga, Satgas Pemberantas Mafia Hukum tetap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Kuntoro lebih banyak menjelaskan lingkup tugas dari Satgas Pemberantas Mafia Hukum. Hal penting dari tugas Satgas, menurut Kuntoro perihal koodinasi, evaluasi, pemantauan, dan koreksi  dengan lembaga penegak hukum lainnya.

 

Mantan Menteri Pertambangan dan Energi  (Mentamben) era Kabinet Reformasi ini sangat mengapresiasi respon Kejaksaan Agung. Sebab, Kejagung memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan dan tugas dari Satgas Pemberantas Mafia Hukum. “Kejaksaan Agung, oleh Jaksa Agung sendiri memberikan back up penuh kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini,” ujarnya.

 

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang diperlukannya  nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan Satgas Pemberantas Mafia Hukum. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan menemukan kasus-kasus tertentu. Sehingga, Kejaksaan Agung dapat mem-back up. “Sehingga ketentuan hukum bisa dipenuhi,” ujarnya.

 

Kemudian, mantan Ketua Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias itu, Kejaksaan telah mengambil langkah-langkah unutk meminimalisir praktek-praktek mafia hukum. Sehingga, upaya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung sudah banyak dilakukan. Dan mulai hari ini sudah mulai dirumuskan,” ujarnya. Sehingga, upaya reformasi birokasi di Kejaksaan Agung dapat disampaikan konsepnya dalam kurun waktu pertengahan bulan Januari 2009. “Yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan program 100 hari,” ujarnya.

 

Kuntoro mengatakan Satgas tidak berfungsi untuk melakukan penindakan sebagaimana Keppres yang ditandatangani SBY pada 30 Desember lalu. Tim lebih pada koordinasi antar lembaga penegak hukum. “Tidak ada fungsi penindakan dalam Satgas ini,” ujarnya.

Tags: