Robobank 'Gugat' Pailit Gunawan Tjandra
Utama

Robobank 'Gugat' Pailit Gunawan Tjandra

Rabobank mengajukan pailit terhadap Gunawan Tjandra selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara. Permohonan langsung diajukan lantaran Gunawan telah melepaskan hak istimewa sebagai penjamin.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Dok Rabobank
Dok Rabobank

Lagi-lagi keluaga Tjandra terbelit masalah hukum. Kali ini dialami Gunawan Tjandra. Kerabat terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko S Tjandra itu dimohonkan pailit oleh PT Bank Rabobank International Indonesia (Rabobank). Namun, permohonan pailit itu tidak terkait dengan usaha perhotelan milik Joko. Permohonan diajukan terkait kapasitan Gunawan selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara—perusahaan yang bergerak di bidang peralatan telekomunikasi.

Kuasa hukum Rabobank dari kantor hukum DNC mendaftarkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pertengahan Desember 2009 lalu. Perkaranya teregister No. 74/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Bertindak selaku ketua majelis hakim Herdy Agusten, sedangkan anggota majelis hakim adalah Yulman dan Syafrudin.

Saat sidang perdana digelar akhir Desember lalu, Gunawan maupun kuasa hukumnya tak muncul di persidangan. Kuasa hukum Gunawan, Ferdie Soetiono baru hadir di persidangan saat persidangan lanjutan digelar Rabu (6/1) kemarin. Ferdie sendiri belum bersedia memberikan komentar. Ia menyatakan baru menerima kuasa dari Gunawan akhir Desember 2009 lalu. “Saya masih mempelajari,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada enam tahun lalu ketika PT Pratama menandatangani perjanjian kredit (Sub Loan Agreement) bersama Rabobank. Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama.

Di saat yang sama, Gunawan yang juga pendiri PT Pratama menandatangani perjanjian Continuing Guarantee (penjaminan berkelanjutan) dengan Rabobank. Sesuai perjanjian, Gunawan menyatakan menjamin utang PT Pratama tanpa syarat dan tanpa dicabut kembali. Pengusaha hotel bintang lima itu juga bersedia dan berjanji membayar dan menyelesaikan kewajiban PT Pratama pada Rabobank.

Pada 2004, pemerintah menetapkan PT Pratama sebagai pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT). SKTT merupakan sistem yang mencatat setiap ketersambungan telekomunikasi antara pelanggan operator telepon. Perusahaan ini menyisihkan enam perusahaan lainnya yang diseleksi oleh panitia tender SKTT, antara lain PT Data Aksara Matra, Sumber Surya Investindo, Aldiron and Komunikasi Investama.

Kuasa hukum Rabobank, Thedy Zetro Malau menerangkan kredit itu dikucurkan untuk menalangi biaya operasional PT Pratama. Dalam perjalanannya, PT Pratama tak memenuhi kewajiban untuk melunasi kredit sebesar Rp439,099 miliar.

Utang itulah yang ditagihkan pada Gunawan melalui permohonan kepailitan. Thedy menyatakan permohonan pailit langsung ditujukan pada penjamin lantaran Gunawan melepaskan hak istimewanya. “Karena itu bisa dikejar langsung ke penjamin,” ujar Thedy.

Sesuai perjanjian, PT Pratama harus membayar bunga jatuh tempo tanggal 15 September 2005 hingga 30 Juni 2006 sebesar Rp31,798 miliar. Utang itu  jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 hingga 22 Januari 2010.

Selain itu, PT Pratama wajib membayar utang pokok Rp310 miliar yang jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 sampai November 2011. Ditambah lagi dengan bunga jatuh tempo dari 30 Juni 2006-28 Desember 2006 sebesar Rp19,984 miliar. Utang itu  jatuh tempo tiap bulannya sejak 10 November 208 hingga 10 Agustus 2010.

Somasi
Sebelumnya, Rabobank menerbitikan notice of default terhadap PT Pratama pada 9 Januari 2006. Somasi Rabobank terhadap PT Pratama juga tak menuai hasil. Awal Agustus 2009, Rabobank telah melayangkan somasi pada Gunawan untuk membayar utang PT Pratama sebesar Rp310 miliar. Jumlah itu belum termasuk bunga, denda dan biaya lain. Rabobank memberi tenggat waktu hingga 11 Agustus 2009. Namun somasi ini tak membawa hasil.

Rabobank lalu kembali mensomasi Gunawan pada pertengahan Agustus 2009. Isinya masih sama, hanya tenggat waktu dimolorkan menjadi 21 Agustus 2009. Namun hasilnya tetap nihil. Hingga permohonan pailit diajukan Gunawan belum membayar utang PT Pratama. Dengan begitu, Gunawan terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ditambah lagi Gunawan disebut memiliki enam kreditur lain. Yakni, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk, The Hongkong Shanghai Bank Corporation (HSBC) dan Citibank Singapore Limited. Dengan begitu syarat adanya kreditur lain telah terpenuhi.

Dalam permohonan pailit, kuasa hukum Rabobank mengusulkan dua kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan aset pailit. Yakni, Suhendro Asido Hutabarat dan Bertua Hutapea.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Rabu (13/1) pekan depan dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Gunawan Tjandra.

Tags:

Berita Terkait