Pembuktian Masih Menjadi Momok Penanganan Kasus KDRT
Berita

Pembuktian Masih Menjadi Momok Penanganan Kasus KDRT

Bagaimana mendefinisikan kekerasan psikis, apakah dia harus depresi, atau cukup dia mulai gelisah?

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Pembuktian Masih Menjadi Momok Penanganan Kasus KDRT
Hukumonline

Praktik kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT belum juga surut jumlahnya di Indonesia. LBH APIK, misalnya, mengaku menerima sekitar 337 pengaduan kasus KDRT sepanjang Januari hingga 17 Desember 2009. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 254 kasus. Umumnya, lingkup KDRT yang diadukan meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

FR Yohanna TW, Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK, menjelaskan mayoritas perempuan korban KDRT cenderung memilih untuk tidak memproses kasus yang mereka alami ke jalur hukum pidana. Alasannya, mereka khawatir birokrasi hukum akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya. Yohanna juga melihat hukum acara yang berlaku di lapangan masih menjadi hambatan untuk korban KDRT.

 

Salah satu contohnya, menurut Yohanana, hukum acara mengenai alat bukti. Di dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), satu saksi dengan disertai satu alat bukti lainnya sudah cukup, Namun, seringkali aparat penegak hukum berpendapat bahwa satu saksi dan satu alat bukti lainnya masih kurang. Selain itu, korban juga selalu kesulitan ketika diminta membuktikan adanya kekerasan psikis. “Bagaimana mendefinisikan kekerasan psikis, apakah dia harus depresi, atau cukup dia mulai gelisah. Analisis psikologi kan belum menjadi alat bukti hukum yang sah,” keluh Yohanna.

 

Sementara itu, Silvia Desti, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengakui bahwa masalah alat bukti memang menjadi kendala dalam penanganan kasus KDRT. Dia mencontohkan, untuk membuktikan kekerasan fisik harus ada visum. Padahal, seringkali terjadi hasil visum hanya menunjukkan kekerasan yang terakhir dilakukan. “Yang kelihatan lecet, padahal dia (korban-red) dipukulinya tiga bulan berturut-turut,” tambahnya.

 

Karena itu, Silvia berpendapat seharusnya di dalam berkas perkara disebutkan secara jelas dan lengkap mengenai kapan dan apa saja kekerasan yang dialami. “Jangan cuma dari alat bukti visum saja,” imbuhnya.

 

Silvia mengatakan sebagian besar kekerasan yang terjadi pada korban KDRT adalah kekerasan psikis. Masalahnya, sebagaimana diungkapkan LBH APIK, pembuktian kekerasan psikis itu tidak mudah. Satu-satunya cara untuk membuktikan adalah surat keterangan dari psikolog. Makanya, ia merekomendasikan agar keterangan psikolog juga dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

Silvia berharap ke depannya, rekaman bisa dijadikan alat bukti. Karena terdapat kasus dimana korban tidak dapat hadir ke persidangan karena takut dengan suaminya yang menjadi terdakwa. Selain itu, alat bukti rekaman juga dapat digunakan dalam kasus yang korbannya meninggal, sehingga tidak bisa memberikan kesaksian, atau dalam kasus yang kejadiannya tidak memiliki saksi tetapi terdapat alat bukti lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: