Pejabat Penerima Fee dari BPD Tak Ditindak
Berita

Pejabat Penerima Fee dari BPD Tak Ditindak

Gratis menerima suap, pejabat daerah yang menerima fee dari BPD tak akan ditindak.

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
Pejabat Penerima <i>Fee</i> dari BPD Tak Ditindak
Hukumonline

Entah apa yang ada di benak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi yang terkenal galak terhadap koruptor ini tiba-tiba terlihat melempem. Bersepakat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK tak akan menindak para pejabat daerah yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 

Untuk mengingatkan, KPK menemukan fakta bahwa seluruh pejabat daerah dalam periode 2004-2008 telah menerima fee dari BPD. Hal itu dilakukan BPD sebagai balas jasa atas penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kedalam BPD. Praktik itu tak hanya dilakukan BPD, melainkan juga bank pelat merah lainnya.

 

Praktik pemberian ‘uang terima kasih’ itu berhenti sejak 2009 karena adanya larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Sejauh ini KPK baru memiliki data aliran fee dari enam BPD ke pejabat daerah. Sementara untuk 27 BPD lainnya, KPK belum memiliki data.

 

BPD Sumut

Rp53,8 miliar

BPD Jabar-Banten

Rp148,2 miliar

BPD Jateng

Rp51,06 miliar

BPD Jatim

Rp71,4 miliar

BPD Kaltim

Rp18,5 miliar

Bank DKI

Rp17,07 miliar

                                                Sumber: Laporan Tahunan KPK 2009                                        

 

Dari enam BPD itu saja, jumlah dana yang mengalir ke pejabat daerah saja totalnya sudah mencapai lebih dari Rp360 miliar. Silakan Anda perkirakan sendiri berapa uang yang terkumpul dari 27 BPD lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait