hukumonline
Sabtu, 09 January 2010
KPPU Monitoring Sektor Migas Lewat Kasus LNG Senoro
KPPU menemukan pelanggaran azas good corporate governance (GCG) dalam proses penunjukan dan penetapan partner usaha. Pelakunya adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energy International Tbk, tarmasuk BP Migas dan BPH Migas.
Mon
Dibaca: 407 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b47f997b25b2.jpg
Pertamina ikut dibidik KPPU dalam kasus tender LNG Senoro. Foto: Sgp

Belakangan berembus kabar kalau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membuka kembali kasus tender proyek hilir gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Donggi Senoro. Kasus itu muncul setelah PT LNG Energi Utama melaporkan Mitsubishi Corporation kepada KPPU. Namun dua kali melapor, dua kali pula laporan kontraktor migas itu kandas. KPPU menolak laporan dengan alasan laporan tidak jelas dan tidak lengkap. Timbul pertanyaan, mengapa KPPU tertarik untuk menguak kasus kembali.

 

Ternyata, pascapenghentian laporan itu, KPPU justru melirik kasus itu dari Buku Daftar Penghentian Pelaporan. Kasus itu menjadi pintu masuk KPPU untuk memonitoring aturan main di sektor minyak dan gas (migas). “Ujungnya bisa berupa saran dan pertimbangan untuk membuat atau merevisi sejumlah aturan di bidang migas, tidak selalu dalam bidang penegakan hukum” ujar anggota KPPU, Tresna P. Soemardi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/1).

 

KPPU agaknya mencium ketidakberesan pengaturan di bidang migas. Tresna mencontohkan, dulu Pertamina memonopoli urusan migas, hasilnya banyak masalah. Problem masih muncul ketika pengaturan migas beralih ke Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Kasus di hilir (praktik) ini akan terus berlanjut jika aturan mainnya tidak jelas. Masalah ini yang dicari penyimpangannya,” kata guru besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu.

 

Proses monitoring bahkan dimulai 18 Agustus 2009 lalu. Waktu itu bertepatan dua bulan setelah KPPU menghentikan laporan PT LNG. Rencananya, monitoring dijadwalkan berakhir 29 Maret 2010 mendatang.

 

Tresna menyatakan laporan PT LNG terhadap Mistsubishi sebenarnya cukup beraroma persaingan tidak sehat. “Datanya belum 100 persen, ada yang mengganjal dan masih missink link, terutama yang menyangkut aturan sehingga KPPU tidak punya landasan hukum untuk menjatuhkan hukuman” kata Tresna.

 

Dari kasus PT LNG vs Mitsubishi, KPPU menemukan pelanggaran azas good corporate governance (GCG) dalam proses penunjukan dan penetapan partner usaha. Pelakunya adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energy International Tbk, tarmasuk BP Migas dan BPH Migas.

 

Pertamina-Medco selaku pelaku usaha di bidang minyak dan gas, seharusnya menggandeng BP Migas untuk melakukan pengawasan berdasarkan kontrak kerja sama yang dijalin Pertamina dengan pihak lain di bidang hulu. Bahkan, penentuan harga harus diproyeksi lebih dulu di hulu. Perusahaan (Pertamina) sifatnya operator, sementara BP Migas adalah regulator. Faktanya, Pertamina tidak melibatkan BP Migas. Karena itu, Pertamina-Medco dinilai melanggar azas keterbukaan informasi, accountability dan transparency.

 

KPPU menganggap dalam kasus ini batasan antara hulu dan hilir belum didefinisikan secara tegas. Seharusnya, pemerintah bisa mendefinisikan hal itu. kerancuan mana usaha hilir dan hulu itu disebabkan karena pemerintah tidak melaksanakan GCG dan best practices.

 

BP Migas dan BPH Migas seharusnya berkoordinasi untuk membuat plan of development antara lain untuk menentukan berapa kapasitas kilang dan harganya, jumlah cadangan gas dan penggunaannya, apakah untuk dalam negeri atau ekspor. BP Migas berhak mengetahui proyek gas alam cair itu karena gas adalah kekayaan negara.

 

Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum berhasil mengkonfirmasi sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Wakil Direktur Pertamina Omar Sjawaldy Anwar yang dihubungi hukumonline, tidak mengangkat telepon genggamnya dan tidak membalas SMS yang dikirim hukumonline.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.