Guna antisipasi dampak negatif bagi pengusaha lokal terhadap pemberlakuan FTA, pemerintah bentuk Tim Penanggulangan Masalah Industri dan Perdagangan. Kenyataannya, pengusaha lokal terutama UKM memang belum siap menghadapi perdagangan bebas.
Bersiap-siap menghadapi dampak pemberlakuan free trade agreement (FTA), pemerintah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Industri dan Perdagangan. Tim ini bertugas menjaga penguatan ekspor dan pengamanan FTA, bukan hanya dampak dari ASEAN-China FTA, tapi juga FTA dari India dan Korea.
Hal ini diungkapkan oleh Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian di Departemen Keuangan, Jumat (8/1). Edy menyatakan tim ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa. Anggotanya Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Tim ini juga akan diisi oleh perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pengamanan akan dilakukan tim agar referensi tarif menjadi efektif. Selain itu sebagai upaya pencegahan masuknya penunggang-penunggang gelap ke Indonesia yang memanfaatkan diberlakukannya FTA. Selama ini, lanjut Edy, banyak Surat Keterangan Asal (SKA) yang dimiliki Indonesia ditunggangi China dalam rangka ekspor udang dari China ke Amerika Serikat.
Tim ini juga akan memeriksa jika terjadi lonjakan barang yang beredar di pasaran. Sebab lonjakan barang dapat disebabkan oleh penumpang-penumpang gelap tersebut. Selain itu yang juga menjadi perhatian dari tim ini adalah bagaimana sistem kerja Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Ditjen Bea dan Cukai. Karena banyak ketentuan Dirjen Bea Cukai yang belum berubah. Misalnya terkait biaya masuk antidumping yang sampai saat ini tidak ada. Begitu juga dengan pengaturan safeguard—hak suatu negara yang diperkenankan untuk mengambil tindakan sementara (emergency) untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang substansial dengan cara menghambat impor produk tertentu yang terbukti merugikan industri dalam negeri—yang juga sampai saat ini tidak ada.
Upaya penguatan ekspor lainnya dilakukan lewat penyelesaian kasus ekspor. Banyak Standard Operating Procedure (SOP) yang belum dimiliki eksportir. Artinya jika salah satu eksportir terkena masalah atau terkontaminasi dalam rangka melakukan Technical Barriers to Trade (TBT), maka kemungkinan yang terjadi adalah Indonesia terkena over kuota atau over tarif. Nah jika hal ini terjadi, tidak ada tempat untuk eksprotir untuk melakukan pengaduan. Tim ini dibentuk untuk menerima pengaduan tersebut. “Jadi akan dibuat SOP”, tutur Edy.
Tugas lain dari tim ini adalah penguatan ekspor dengan mengintroduksi produk-produk inovatif. Kemudian, melakukan pengamanan pasar domestik berdasarkan hak yang dimiliki berdasarkan World Trade Organization (WTO). Menurut Edy, ada banyak hak yang telah dijaminkan didalam artikel atau pasal WTO yang belum dimanfaatkan Indonesia, di antaranya terkait Artikel III WTO yang mengatur mengenai pajak. Dalam artikel ini, tidak diperkenankan terjadinya diskriminasi pajak. Namun pemerintah sendiri sering kali memberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor saja sedangkan PPN dalam negerinya tidak.
Lalu mengenai Artikel VII WTO tentang costum valuation yaitu kesesuaian nilai impor yang benar-benar berdasarkan transaksi. Costom valuation adalah persetujuan pemberian hak kepada pihak pengelola bea dan cukai untuk meminta informasi lebih lanjut jika ditemukan alasan untuk mencurigai akurasi dari nilai barang impor yang telah di-declare.
Kemudian Artikel XIX WTO yang mengatur mengenai emergency clause yaitu hak untuk melindungi industri-industri dalam negeri. “Artinya jika ada industri yang masih kecil, pemerintah boleh melindungi untuk sementara waktu”. Selain itu, Artikel XX WTO terkait dengan general exceptions, dimana suatu negara diperkenankan untuk mengambil tindakan dibidang perdagangan dalam rangka mengamankan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, moral umum, kelestarian hutan, perdagangan barang pusaka dan emas. Dan terkait dengan artikel XXI WTO tentang security exception.
Yang jelas meski pemerintah telah mengantisipasi dampak negatif terhadap pengusaha lokal akibat FTA ini, namun kebijakan FTA tetap menuai protes dari sejumlah kalangan. Anggota DPD dari Jawa Tengah Poppy Susanti Dharsono menyatakan dari hasil kunjungan kerja di beberapa kabupaten kota di Jawa Tengah, beberapa pengusaha masih belum siap menjalankan ACFTA. Misalnya, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terancam mengalami kebangkrutan.
Ada beberapa kendala yang memicu hal tersebut. Seperti, daya saing masih rendah karena tingkat produktivitas dan penguasaan pendidikan latihan yang rendah. Ketiadaannya produk unggulan di Jawa Tengah. Sehingga menyebabkan akses pemasaran menjadi sulit akibat pasar di Indonesia mudah diintervensi oleh negara lain. Selain itu kekurangan infrastruktur dan ketersediaan energi di Jateng. “Jika kendala ini tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah maka akan mengakibatkan kebangkrutan UMKM,” ujar wanita yang juga designer ini.