Pelarangan buku merupakan kemunduran demokrasi. Faktanya, buku yang dilarang tetap bisa dimiliki dan dibaca masyarakat.
Petisi menolak pelarangan buku kian meluas. Bukan hanya datang dari penerbit dan penulis buku, tetapi juga dari para aktivis dan jaringan sipil demokrasi. Petisi penolakan terakhir datang dari 82 tokoh lintas generasi dan berlatar belakang beragam profesi. Aktivis gerakan perempuan, Nursyahbani Katjasungkana, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, budayawan Goenawan Mohamad, dan sejarawan Asvi Warman Adam ikut meneken petisi penolakan itu.
“Saya melihat gejala pelarangan ini merupakan kemunduran demokrasi yang telah kita perjuangkan sekian lama. Kita harus tentang,” tegas Buyung. “Dasar pelarangan jelas bertentangan dengan sikap beradab sebuah negara demokrasi,” timpal Nursyahbani.
Sikap penolakan meluas setelah Kejaksaan Agung merilis larangan terhadap
Kebijakan Kejaksaan terbit setelah clearing house menilai kelima barang cetakan tersebut layak dilarang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto beralasan kehadiran buku-buku tersebut telah menganggu ketertiban umum. “Pengertian mengganggu ketertiban umum harus dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan rakyat dan negara,” ujar Didiek.
Sejalan dengan langkah Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan meneliti jumlah buku yang lebih banyak untuk dipastikan dilarang atau tidak. Pelarangan akan terus dilakukan. Sikap Menteri ini membuat para aktivis geram. “Saya tidak tahu apa pemahaman Menteri tentang hak asasi manusia,” ketus Goenawan Mohamad.
Goenawan dan 81 aktivis lain menilai pelarangan buku oleh Kejaksaan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, yaitu bebas mengeluarkan pendapat. “Melarang buku akan merintangi ikhtiar pencerdasan bangsa,” demikian antara lain pernyataan sikap ke-82 aktivis, Jum’at (08/1).
Dalih yang digunakan oleh pemerintah dalam pelarangan buku ini yaitu mengganggu ketertiban umum, sepenuhnya ditolak oleh Adnan Buyung. Menurut Buyung, akan sangat berbahaya jika dalih tersebut kemudian ditafsirkan sendiri oleh pemerintah. Pelarangan, menurut Adnan haruslah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain jika suatu buku dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak haruslah melalui jalur hukum, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh negara.
Sehari sebelum petisi penolakan oleh ke-82 aktivis, Ikatan Penerbit
Ikapi dan YLBHI mendesak agar sistim pemeriksaan dan pengambilan keputusan pelarangan buku dilakukan secara terbuka melalui mekanisme di depan pengadilan.