Satgas Akan Bantu Perkuat Kewenangan KY
Berita

Satgas Akan Bantu Perkuat Kewenangan KY

Ketua Satgas berjanji akan memberi masukan ke presiden untuk mempercepat revisi UU KY. Ini merupakan dukungan kepada KY dalam memberantas mafia peradilan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Satgas Akan Bantu Perkuat Kewenangan KY
Hukumonline

Roadshow Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) ke sejumlah lembaga hukum belum berakhir. Setelah menyambangi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung, kali ini Satgas menunjungi Komisi Yudisial. Pasca bertemu dengan pimpinan KY, Satgas yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto ini mengunjungi Mahkamah Agung (MA). 

 

Kuntoro mengatakan satgas memang akan melakukan berbagai kerja sama dengan lembaga-lembaga itu dalam memberantas mafia hukum. Terkait komitmennya dengan KY, Kuntoro berjanji akan memberi masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar memperkuat kewenangan KY dalam memberantas mafia peradilan.

 

Satgas memang tak merinci apa saja yang akan dilakukan dalam memperkuat kewenangan KY. Namun, Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengungkapkan satgas akan memberi masukan ke Presiden agar segera mengesahkan revisi UU KY. “Kami mendukung percepatan revisi UU KY. Itu kerja sama yang kami tawarkan,” ujarnya di Gedung KY, Senin (11/1). Peran Presiden dalam pembuatan UU –bersama DPR- tentu sangat diharapkan dalam mengesahkan revisi UU KY.     

 

Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan posisi KY dalam memberantas mafia hukum sangat strategis. Ia mengatakan mafia peradilan merupakan bagiandari mafia hukum. Salah satu tugas utama KY adalah memberantas mafia peradilan. “Mafia hukum itu dari awal penyidikan sampai eksekusi putusan,” ujarnya. Ia mengatakan pada proses teknis yudisial itulah para aktor mafia peradilan bermain.

 

Busyro pun menyambut baik janji satgas yang akan mem-back up secara optimal agar RUU KY segera dipercepat pengesahannya dan kewenangan KY diperluas atau diperkuat. “Agar kami bisa optimal memberantas mafia peradilan,” tuturnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, proses pembahasan RUU KY memang berjalan sangat lambat di DPR. Revisi UU KY ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamputasi kewenangan KY dalam mengawasi hakim. Sayangnya, meski MK mengamanatkan agar UU KY segera direvisi, tetapi DPR lebih mendahulukan merevisi UU Mahkamah Agung (MA). Bahkan saat ini, nasib RUU KY semakin tak jelas karena tidak dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

Tukar Informasi

Selain berjanji akan membantu memperkuat kewenangan KY, satgas juga akan saling tukar informasi dengan KY terkait mafia hukum. “Kerja sama dengan KY akan berjalan dengan flexibel. Setiap saat kita bisa saling tukar informasi,” ujar Kuntoro.

Tags: