Selasa, 12 January 2010
Setelah ACFTA, Giliran Jepang Masuk ke RI
Jepang akan memperoleh pembebasan tarif bea masuk ke Indonesia, khususnya untuk bahan baku yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
M-7
Dibaca: 562 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Nampaknya, Indonesia ingin menjadi ‘surga’ perdagangan bebas. Setelah Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang masih menjadi polemik, giliran pemerintah Jepang yang mulai mencoba peruntungan dari perdagangan bebas di ASEAN. Senin (11/1), bertempat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, diadakan Indonesia-Japan Joint Economic Forum yang dihadiri tim ekonomi KIB II dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Masayuki Naoshima.

 

Forum ini merupakan implementasi dari perjanjian Economic Partnership Agreement (EPA) yang ditandatangani Jepang-Indonesia bulan Juli 2008 yang lalu, dan hasil kesepakatan antara Presiden SBY dengan Perdana Menteri Jepang Yukio Hatoyama tentang upaya meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara dalam bidang perdagangan, investasi, perindustrian, energi, serta infrastruktur.

 

Masayuki Naoshima mengakui bahwa saat ini Indonesia telah menjadi pemimpin di antara negara-negara ASEAN. Hal ini, lanjutnya, lantaran Indonesia ditopang oleh permintaan (demand) dalam negeri yang cukup kuat.

 

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyatakan dari forum itu, pemerintah Jepang menyetujui percepatan infrastruktur di Indonesia sebagai hal yang diprioritaskan. Perbaikan infrastruktur ini dilakukan dengan cara Public Private Partnership yaitu pola kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan swasta.

 

Jepang sendiri bukannya tidak mendapat keuntungan dari kerja sama ini. Pihak negeri sakura itu akan memperoleh pembebasan tarif bea masuk ke Indonesia, khusus untuk bahan baku yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.  “Saya mengingatkan bahwa zero tariff itu dimasukkan supaya mereka bisa lebih memperluas basis industrinya di Indonesia, dan bekerjasama dengan pengusaha nasional,” kata Hidayat.

 

Pemberian zero tariff atau tariff nol persen ini merupakan salah satu pelaksanaan Manufacturing Industry Development Center (Midec). Midec adalah suatu badan yang dibentuk oleh Indonesia-Jepang dalam EPA yang merupakan skema kerja sama pusat pengembangan industri manufaktur forum dimana satu pihak memberi dan pihak yang lain menerima.

 

Terkait dengan kebijakan Public Private Partnership, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengaku telah melakukan upaya-upaya penguatan dan perbaikan aturan Public Private Partnership demi memberikan kepastian hukum kepada investor.

 

Sebagai negara yang paling besar memberikan pembiayaan dan melakukan kegiatan investasi di Indonesia, Jepang dipercayakan melakukan investasi dalam bidang energi dan infrastruktur. Dalam bidang energi, pemerintah mendorong Jepang melakukan investasi energi dengan memanfaatkan geothermal (panas bumi). Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki potensi geothermal yang cukup berlimpah.

 

Selain itu hal yang juga dirundingkan dalam forum ini adalah pelaksanaan enam ekonomi koridor, yaitu di kawasan Sumatera Timur, Pantai Utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Papua. Dan ada dua ekonomi koridor yang telah siap ditawarkan dengan basic infrastruktur dari pemerintah, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Pertanian, menyatakan bahwa kedua KEK yang siap ditawarkan itu adalah di kawasan Timur Sumatra atau East Sumatra Economic Corridor. Kawasan ini menjadi andalan Indonesia untuk memberi nilai tambah pada produk perkebunan Sumatra, yang dinilai akan booming dalam beberapa tahun kedepan. Dua makro kluster industri pertanian yang disiapkan itu adalah Semangke dan Kuala Tanjung di bagian Selatan Sumatera Utara.

 

Tidak hanya industri pertanian yang mengharapkan diberlakukanya kerja sama ini. Industri otomotif juga menyambut baik upaya kerja sama RI dengan Jepang. Hal ini diungkapkan oleh Gunadi Sindhuwinata, Presiden Direktur Indomobil Telekomunikasi Indonesia. Ditemui dalam acara yang sama, Gunadi menyambut positif kebijakan pemerintah ini.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.