Penerima Fee BPD Harus Setor ke Negara
Aktual

Penerima Fee BPD Harus Setor ke Negara

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
Penerima <i>Fee</i> BPD Harus Setor ke Negara
Hukumonline

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan tidak ada alasan bagi pejabat daerah yang menerima fee dan fasilitas dari BPD untuk tidak mengembalikannya. “Mereka tidak berhak menikmati uang-uang dan fasilitas itu,” tandas Haryono di kantornya, Selasa (12/1). Pasalnya, apa yang mereka terima milik negara dan pemerintah daerah.

 

Seperti diketahui, KPK menemukan data enam BPD memberikan fee dan fasilitas pada pejabat daerah. Selain itu ada pula sejumlah bank umum memberikan hal serupa. Pemberian itu disebabkan karena pemerintah daerah menyetujui penempatan dana APBD di sejumlah bank tersebut.

 

Namun dia enggan menyimpulkan, apakah jika pejabat daerah enggan mengembalikan fee dan fasilitas yang pernah ia terima, dapat dikategorikan pidana korupsi. “Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan, karena akan diperiksa 27 BPD lagi,” imbuh Haryono.

 

Selain memeriksa 27 BPD tersebut, Haryono menerangkan akan dibentuk mekanisme untuk mengembalikan uang yang diterima. Namun dia menegaskan, sekalipun ada pejabat daerah yang mengembalikan, tidak menghapus tindak pidana yang bersangkutan. “Kalau itu tindak pidana korupsi, ya enggak lah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait