hukumonline
Kamis, 14 January 2010
Perusahaan Farmasi Amerika Gugat Komisi Banding Merek
Pendaftaran merek Viread terganjal merek Viraat. Pemilik merek Viread menggugat Komisi Banding Merek agar meloloskan pendaftaran merek itu. Lagipula,Ditjen HKI kerap menerima pendaftaran merek secara berdampingan.
Mon
Dibaca: 703 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4ed000673e5.jpg
Ditjen HKI menolak pendaftaran merek obat Viread. Foto: www.uochb.cas

Lagi-lagi, pendaftaran merek obat menuai sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perseteruan kali ini bukan antara perusahaan dengan pendaftar merek lain. Namun antara perusahaan farmasi, Gilead Sciences Inc versus Komisi Banding Merek. Saat ini perkara No. 77/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST itu sudah memasuki tahap pembuktian.

 

Sengketa Gilead vs Komisi Banding merek berawal dari penolakan pendaftaran merek obat Viread oleh Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sedianya, obat untuk mengobati virus HIV itu didaftarkan untuk melindungi kelas 5 berupa sediaan-sediaan farmasi untuk pengobatan penyakit menular. Pendaftaran merek Viread sudah diajukan pada 3 Maret 2004 dengan No. agenda D00-2004-05450-05496.

 

Setelah lima tahun lebih menunggu, Giread mendapat kabar ‘duka’ dari Direktorat Merek. Melalui surat tertanggal 13 Februari 2009, Direktorat Merek menolak pendaftaran merek Viread. Pasalnya, merek Viread dinilai dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Viraat. Si pemilik merek Viraat adalah CV Abadi Jaya yang sudah mendaftar lebih dulu pada 8 Januari 2004. Merek Viraat terdaftar di kelas 5 dengan No. 558645. 

 

Perusahaan asal Amerika itu tak tinggal diam. Dua bulan pascapenolakan, tepatnya 8 Mei 2009, Gilead Science Inc mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding. Namun hasilnya kembali mengecewakan perusahaan yang didirikan pada 1987 itu. Komisi Banding menilai merek Viread memiliki persamaan unsur merek berupa kata dan bunyi dengan merek Vireet.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, kuasa hukum Gilead dari Amroos & Partner menilai, Komisi Banding keliru dalam menafsirkan pengertian persamaan pada pokoknya sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penjelasan pasal itu mendefinisikan persamaan pada pokoknya sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yg lain. Kemiripan itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.

 

Menurut kuasa hukum Gilead, merek Viread dan Viraat tidak mirip. Jika dibandingkan tidak menimbulkan kesan persamaan baik mengenai bentuk, cara penulisan, kombinasi, maupun bunyi ucapan. Konsumen merek Gilead yang notabene dokter dan apoteker tidak akan keliru. Apalagi penjualan obat Viread harus melalui resep dokter.

 

Di lain pihak, Ditjen HKI secara berdampingan telah menerima pendaftaran merek di kelas 5 dengan jenis serupa, antara lain Polytar berdampingan dengan Polystar, Biolyn dengan Biolysin, Vitachol dengan Vitacal.

 

Ditambah lagi, sebelum merek Viraat terdaftar di Indonesia, Gilead telah mendaftarkan dan menggunakan merek VIREAD sejak 25 Juni 2002 dalam perdagangan di beberapa negara. Dengan begitu, terbukti merek Viread tidak sama dengan merek Viraat sehingga putusan Komisi Banding tidak beralasan menurut hukum dan harus dibatalkan.

 

Kekeuh Menolak

Dari dokumen jawaban, Komisi Banding kekeuh menolak pendaftaran merek Viread. Alasannya, jika dibandingkan antara Viread dan Viraat maka terdapat kesamaan unsur kata dan bunyi ucapan. Dengan begitu, penolakan komisi banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek.

 

Untuk menilai adanya persamaan pada pokoknya harus diperhatikan apakah barang itu sejenis atau tidak dengan merek yang terdaftar lebih dulu di Daftar Umum Merek. Pengertian barang sejenis adalah apabila barang itu mempunyai persamaan dalam asal, cara pembuatan, sifat atau tujuan dari pemakaian atau penggunaan barang tersebut.

 

Merujuk hal itu, Komisi Banding menolak perdaftaran Viread lantaran karena mempunyai persamaan pada merek Viraat yang terdaftar lebih dulu untuk kelas barang lima. Yakni, terdapat persamaan sifat, cara pembuatan dan penggunaannya sehingga dapat disimpulkan antara kedua jenis barang yang diperbandingkan dapat dikategorikan sebagai barang sejenis.

 

Selain itu pemilik Viread dan Viraat berlainan dan tidak saling berhubungan satu sama lainnya, maka dapat disimpulkan pihak pemilik merek tersebut berbeda.

 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga juga memeriksa perkara Solvay Pharmaceuticals B.V. melawan PT Kimia Farma. Solvay Pharmaceuticals mengajukan gugatan pembatalan merek Sercol milik Kimia Farma lantaran mirip dengan Serc dan Betaserc produksi perusahaan farmasi asal Belanda itu.

 

Merek obat lain yang disengketakan adalah obat Viagra versus Siagra. Selain itu, merek sengketa merek obat Vertex antara perusahaan asal Amerika Serikat Vertek Pharmaceuticals Inc dan perusahaan Indonesia PT Meprofarm.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.