hukumonline
Jumat, 15 January 2010
Tim Etik LPSK Selesaikan Tugas
Anggodo Widjojo dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga ikut diperiksa.
CR-8
Dibaca: 602 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Tim Etik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah merampungkan tugas dan menyerahkan hasil telaah pada lembaga itu. Semua terperiksa datang termasuk Anggodo Widjojo dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

 

“Hasil telaah sudah kami serahkan kepada LPSK,” ungkap Ketua Tim Etik LPSK Harkristuti Harkrisnowo usai pelantikan Dirjen AHU baru, di gedung Depkumham, Jakarta, Jumat (15/1).

 

Seperti diketahui, tim ini dibentuk untuk menguraikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih. Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dilakukan sejumlah oknum diantaranya Anggodo Widjojo.

 

Bahkan, saat rekaman hasil penyadapan telepon Anggodo diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Ktut diketahui melakukan pembicaraan telepon dengan Anggodo. Dia minta untuk diajak ke Singapura, tempat persembunyian kakak Anggodo sekaligus buronan KPK, Anggoro Widjojo.

 

Harkristuti menambahkan, semua terperiksa datang memenuhi panggilan tim etik. Dia mengatakan, tiga orang datang ke kantornya, Direktorat Jenderal HAM di gedung Pengadilan Tipikor. “Diantaranya Ade Rahardja, Jumat pekan lalu,” papar Harkristuti.

 

Dia juga menyatakan, Anggodo juga memenuhi panggilan tim etik. Bahkan, lanjut Harkristuti, Anggodo tampak senang dan berkata, “Wah, saya senang datang ke sini (tempat pemeriksaan tim etik).”

 

Namun demikian, Harkristuti enggan membeberkan hasil telaah tim etik. “Tidak etis dibeberkan sekarang,” lanjutnya.

 

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi mengaku belum menerima hasil telaah tim etik LPSK. “Mungkin baru jalan menuju kesini,” urainya.

 

Selanjutnya dia mengatakan, jika sudah diterima, maka hasil telaah itu akan dibahas dalam rapat paripurna anggota LPSK. Pada tahap itu akan dihasilkan keputusan bagaimana nasib selanjutnya kedua anggota LPSK yang kini non aktif tersebut. “Jika menolak putusan kami, saya belum tahu langkah selanjutnya,” pungkasnya.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.