hukumonline
Sabtu, 16 January 2010
Menhukham Cari Kandidat Pansel Ketua KPK
Pemerintah sebenarnya saat ini tidak melihat halangan bagi KPK dalam menjalankan wewenangnya.
CR-8
Dibaca: 768 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar mencari kandidat Panitia Seleksi (Pansel) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian salah satu isi surat Menhukham pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

“Tapi, surat tersebut masih ada di meja saya,” aku Patrialis usai melantik Direktur Tata Negara, Aidir Amin Daud menjadi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di gedung Dephukham, Jakarta, Jumat (15/1).

 

Dia lanjutkan, kandidat yang ingin diajukan ke presiden harus diteliti benar dengan memperhatikan komposisi dari berbagai latar belakang. “Saya lagi pikir-pikir, siapa saja dan bukan orang sembarangan,” paparnya.

 

Pembentukan pansel diamanatkan Pasal 30 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pansel dimaksudkan untuk menyeleksi kandidat pimpinan KPK. Pada saat ini, jabatan Ketua KPK dipegang oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Antasari Azhar yang tak lagi menjabat secara otomatis karena sudah menjadi terdakwa, seperti diatur pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. Patrialis juga menyatakan, isi surat pada Presiden SBY itu tak hanya berisi kandidat Pansel.

 

Menurutnya, dengan komposisi pimpinan KPK saat ini, pemerintah tidak melihat ada ada halangan bagi komisi menjalankan kewenangannya. “Kalau ada masalah, kita akan ngebut untuk mencari pengganti Ketua Komisi,” tandas Patrialis.

 

Sewaktu dihubungi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan saat ini kondisi KPK sudah dapat ‘berlari kencang’. Hal itu, lanjutnya ditunjukkan dengan berbagai upaya seperti menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan dalam beberapa jam saja langsung menahan adik buronan dan tersangka KPK Anggoro Widjojo. Namun, lanjut Johan, posisi Plt Ketua ditentukan keputusan politis pemerintah dan legislatif.

 

Seperti diketahui, setelah dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK.

 

Berdasarkan Perppu itu, Presiden lalu meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 77/P/2009 tentang Pengangkatan Anggota Sementara Pimpinan KPK. Dimana Tumpak menggantikan Antasari. Sedangkan Mas Achmad Santosa, yang akrab disapa Ota menggantikan Chandra M Hamzah.  Lalu, mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo menggantikan posisi Bibit Samad Rianto.

 

Perppu tersebut, hanya menambah satu pasal yakni pasal 33 UU KPK. Dalam pasal tersebut ditambahkan satu ketentuan, yakni dalam keadaan di mana pimpinan KPK kurang dari tiga orang maka Presiden menetapkan pelaksana tugas sambil menunggu proses seleksi yang diatur UU KPK selesai.

 

Johan menyatakan apabila Perppu tersebut ditolak DPR, maka Pansel harus segera terbentuk. “Karena berarti, Keppres pengangkatan tak lagi sahih,” paparnya.

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, jika menilik aturan, maka pimpinan KPK yang sudah berstatus terdakwa harus digantikan. “Maka pansel harus terbentuk,” paparnya.

 

Namun demikian, kata Febri, jika menilik kebutuhan, maka KPK memerlukan upaya pembersihan internal terutama dari unsur kepolisian. “Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat insitusi KPK,” tandasnya.

 

Menurut dia, jika menilik Perppu, maka tanpa Plt, komposisi empat orang pimpinan sudah cukup. Pasalnya, berdasarkan Perppu kekosongan pimpinan hanya terjadi jika pimpinan KPK kurang dari tiga orang.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.