
Maraknya kasus suap antara pelaku usaha dan institusi publik masih merajaleladi negara ini. Usaha represif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dimulai dari runtutan peristiwa penangkapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Al Amin Nasution dimana keduanya tertangkap tangan menerima suap, rupanya tidak menyurutkan nyali para pelaku suap. Suap masih ramai terjadi di institusi pengadilan dan di institusi-institusi publik lainnya, bahkan dalam hal pengadaan barang dan jasa dan interaksi bisnis lainnya seperti pengurusan perijinan.
Runtutan peristiwa tersebut mungkin saja hanya merupakan peringatan kepada para calon penyuap untuk lebih waspada dalam bertindak. Namun apakah usaha KPK tersebut berhasil meminimalisir praktik suap? Bagi kalangan tertentu peristiwa penyuapanseseorang adalah merupakan sebuah common practice untuk bisa mendapatkan keringanan, bantuan atau kelancaran demi bisnis usahanya. Hal ini terlihat dari hasil survey Transparency International Indonesia (TII) 2008, yang menyatakan bahwa dari total interaksi atau kontak antara pelaku usaha dengan institusi publik, hampir setengahnya terjadi suap. TII memiliki indikator yang dikenal dengan nama Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yaitu indeks yang mengukur persepsi pelaku usaha terhadap praktik suap di suatu daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh TII, terlihat besarnya peluang untuk melakukan praktik suap-menyuap. Hal tersebut m
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka www.hukumonline.com, telah mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema “SUAP, "KEHARUSAN" BAGI PELAKU USAHA?” pada 16 Februari 2009 yang lalu, bertempat di Diamond Ballroom I, Hotel Nikko Jakarta dengan dihadiri oleh narasumber – narasumber sebagai berikut:
Moderator : Imam Nasima (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK))
Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks@hukumonline.com.
*syarat ketentuan berlaku