Dasar Hukum Pembuatan RPP Penyadapan Diuji Ke MK
Utama

Dasar Hukum Pembuatan RPP Penyadapan Diuji Ke MK

Tiga aktivis mengajukan permohonan judicial review Pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Anggara c.s berpendapat segala bentuk penyadapan harus <br> diatur dengan Undang-Undang. Ilustrasi foto:Sgp
Anggara c.s berpendapat segala bentuk penyadapan harus <br> diatur dengan Undang-Undang. Ilustrasi foto:Sgp

Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring sepertinya harus berpikir ulang bila ingin tetap mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (RPP Penyadapan). Pasalnya, dasar hukum yang mengamanatkan pemerintah membuat RPP Penyadapan sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pasal yang kerap jadi 'tameng' pemerintah itu adalah Pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”. “Kami menguji ketentuan pasal ini,” ujar salah seorang pemohon, Anggara di Gedung MK, Selasa (19/1). Selain Anggara, pemohon yang lain adalah Supriyadi Widodo dan Wahyudi Djafar.  

 

Anggara mengatakan pasal yang mengamanatkan agar penyadapan diatur dengan PP ini bertentangan dengan UUD 1945. Ia menegaskan tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sedangkan, pembatasan hak asasi manusia harus diatur dengan UU. Bukan hanya lewat Peraturan Pemerintah.

 

Anggara tak asal omong. Ia mengutip Putusan MK terhadap pengujian UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh Mulyana Wirakusumah pada 2006 lalu. Salah satu pertimbangan putusan itu menyebutkan 'karena penyadapan dan rekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. 

             

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Pemohon yang lain, Wahyudi M Djafar mengatakan seharusnya penyadapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, penyadapan dilakukan ketika proses penegakan hukum berlajan. “Diaturnya memang harus di KUHAP. Tak perlu dibuat UU khusus mengenai penyadapan,” tutur peneliti Perkumpulan Demos (Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia) ini.

Tags:

Berita Terkait