Kajian terhadap buku “Membongkar Gurita Cikeas” terus diperdalam. Dibandingkan dengan buku tandingan.
Kejaksaan Agung mempersilakan siapapun warga negara yang ingin “menggugat” kewenangan Kejaksaan Agung melarang peredaran barang cetakan, terutama buku. Kalaupun ada pihak yang ingin mengajukan judicial review Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memuat wewenang dimaksud, Kejaksaan Agung tidak akan gentar. “Kalau mau mengajukan, ya boleh saja. Itu hak warga negara. Jadi, kami persilakan saja,” tegas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M. Amari.
Hukumonline meminta tanggapan Amari sehubungan dengan rencana sejumlah kalangan menggugat wewenang Kejaksaan dan Clearing House melarang peredaran barang cetakan. Dua pijakan hukum yang sering dipersoalkan adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 4/PNPS/1963 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Menganggu Ketertiban Umum.
Desakan agar payung hukum tadi ditinjau ulang antara lain datang dari Ikatan Penerbit
Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Berekspresi menyuarakan harapan senada. “Kami mendesak Pemerintah c/q Presiden untuk mencabut UU No. 4/PNPS/1963 dan menindak tegas Jaksa Agung yang telah bekerja sewenang-wenang dan melampauai kewenangannya,” demikian antara lain pernyataan resmi Koalisi ini pada penghujung tahun 2009.
Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, lebih tegas lagi, mendorong agar payung yang sering dipakai Kejaksaan melarang peredaran buku dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dijudicial review. Selain pengujian ke Mahkamah Konstitusi, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana mendorong agar Surat Keputusan Jaksa Agung tentang pelarangan buku digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga pekan ini, tekad menggugat payung hukum pelarangan buku itu belum terealisir. Seorang aktivis hukum yang ikut mendorong penghapusan larangan buku itu mengatakan rencana pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN masih terus digodok, dan belum didaftarkan.
Amari mempersilakan siapapun pihak yang menempuh upaya hukum. Kalau dibawa ke Mahkamah Konstitisi, Amari yakin Kejaksaan Agung akan diminta sebagai pihak terkait, atau mewakili Pemerintah. “Kalau diminta, nanti kami kirimkan wakil,” ujarnya.
Gurita Cikeas
Terkait buku “Membongkar Gurita Cikeas” karya George Junus Aditjondro, Kejaksaan Agung terus melakukan kajian. Bahkan menurut Amari mengatakan sebenarnya kajian terhadap buku terbitan Galang Press itu sudah selesai. “Timnya sudah melapor kepada saya. Lalu saya kembalikan untuk diperdalam lagi,” ujarnya.
Pengembalian buku kepada Tim, kata Amari, didasari pertimbangan sudah ada buku tandingan terhadap “Membongkar Gurita Cikeas”. Buku “Hanya Fitnah dan Cari Sensasi” karya eks wartawan Tempo Setiyardi termasuk salah satu buku putih tandingan dimaksud. Berbeda dari Gurita Cikeas, buku karya Setiyardi justru membeberkan langkah-langkah positif Pemerintah dalam penanggulangan krisis keuangan, termasuk kasus Bank Century.
Terbitnya buku-buku tandingan membuat Kejaksaan melakukan kajian ulang. “Kami kaji lagi untuk melengkapi kajian yang pertama,” pungkas Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut.
Patut dicatat, selain buku “Membongkar Gurita Cikeas” Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga tengah mengkaji 20-an judul buku yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Menkumham Patrialis Akbar sudah membentuk tim yang bertugas melakukan kajian. Hingga pekan ini belum diketahui hasil kajian tim dimaksud.