Rabu, 20 January 2010
Terkait ACFTA, Lima Menteri Ekonomi Dipanggil DPR
Pemerintah belum mengirimkan notifikasi resmi terkait renegosiasi 228 pos tarif, baik kepada Sekjen Asean maupun pemerintah China.
Yoz
Dibaca: 395 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Sejumlah menteri di bidang perekonomian ketika melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Sgp

DPR memanggil lima menteri ekonomi terkait polemik perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Rabu (20/01). Dalam pertemuan, anggota dewan kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya negosiasi ulang (renegosiasi) perjanjian perdagangan tersebut, termasuk merenegosiasi 228 pos tarif yang dinilai belum siap dihadapi industri nasional.

 

Kelima menteri yang dipanggil DPR adalah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarif Hasan.


Wakil Ketua Komisi VI, Ario Bimo mempertanyakan upaya koordinasi internal pemerintah di tengah upaya renegosiasi. Ario menilai koordinasi antar departemen masih kurang mengingat masih terjadi gesekan-gesekan, terutama oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. “Hal ini terkait kelambanan proses diplomasi yang dilakukan juru runding yang notabene dipimpin oleh Menteri Perdagangan,” katanya. Ario juga mempertanyakan dasar hukum ratifikasi keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan tersebut kepada Menteri Perindustrian.

 

Meski DPR terlihat pesimis, justru pemerintah mengklaim ACFTA yang disepakati sejak November 2002,  telah memberikan tren positif bagi sektor investasi dan perdagangan di dalam negeri. Hal itu didasari data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang menunjukan tren ekspor Indonesia ke China pasca ACFTA cenderung positif. Bahkan, tren investasi China di Indonesia cenderung meningkat.

 

Penerapan ACFTA ASEAN-China diprediksi akan memangkas pemasukan Departemen Keuangan. Soalnya, penerimaan negara yang bersumber dari pengenaan bea masuk dihapuskan atau 0 persen. “Depkeu akan kehilangan pemasukan berupa bea masuk Rp1,6 triliun atau 8,5 persen dibanding realisasi 2009,” kata Sri Mulyani. Namun, ia menyatakan dampak tersebut sudah diprediksi dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

 

Sementara itu, Mendag Mari Elka Pangestu mengatakan, potensi penurunan penerimaan yang bersumber dari pengenaan bea masuk akan dikompensasi dari penerimaan perpajakan yang lain (PPN impor). Hal ini sebagai akibat dari meningkatnya kegiatan ekonomi termasuk kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri dari imbas positif ACFTA. ”Jadi, penurunan tarif tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan APBN,” ujar Mari.


Sedangkan Menteri MS Hidayat mengatakan, dari sisi investasi pasca kesepakatan ACFTA justru memberikan peningkatan investasi dari China ke Indonesia. Hingga 29 November 2009, realisasi investasi China ke ke Indonesia cenderung mengalami kenaikan, rata-rata mencapai US$50 juta per tahun sepanjang tahun 2005-2009. “Bibandingkan dengan sebelum penandatangan (2000-2004) yaitu hanya US$16 juta per tahun,” ucapnya.

 

Hidayat juga menjelaskan, selama ini dasar hukum penandatanganan ACFTA adalah mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

 

Belum Kirim Notifikasi

Terkait renegosiasi 228 pos tarif, pemerintah mengakui belum mengirimkan notifikasi resmi, baik kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) ASEAN maupun pemerintah China. Akan tetapi, MS Hidayat mengungkapkan, Mendag telah berjanji untuk segera memberitahukan secara resmi kepada Sekjen ASEAN untuk selanjutnya  ke pemerintah China. “Saya yakin Mendag akan jalankan komitmennya,” kata Hidayat.

 

Hidayat memaklumi jika Mendag belum bisa lebih detil menjelaskan perkembangan negosiasi ulang saat ini. Hal itu, katanya, dikarenakan ada beberapa agenda informal yang belum bisa disebarluaskan ke media terlebih dahulu. Ia juga membenarkan, selaku regulator, Mendag telah melakukan lobi-lobi informal kepada Sekjen Asean dan pemerintah China.

 

Pernyataan Hidayat rupanya memancing kesabaran DPR. Aro Bimo menegaskan, DPR melalui Komisi VI akan bertindak cepat dengan cara langsung mendatangi Kadin China, untuk menanyakan sejauh mana langkah yang telah ditempuh pemerintah sebagai upaya merenegosiasi 228 pos tarif tersebut. “Kami akan bilang ke pemerintah untuk datang langsung ke Kamar Dagang dan Industri China,” tandasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.