Pemerintah belum mengirimkan notifikasi resmi terkait renegosiasi 228 pos tarif, baik kepada Sekjen Asean maupun pemerintah China.

DPR memanggil
Kelima menteri yang dipanggil DPR adalah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarif Hasan.
Wakil Ketua Komisi VI, Ario Bimo mempertanyakan upaya koordinasi internal pemerintah di tengah upaya renegosiasi. Ario menilai koordinasi antar departemen masih kurang mengingat masih terjadi gesekan-gesekan, terutama oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. “Hal ini terkait kelambanan proses diplomasi yang dilakukan juru runding yang notabene dipimpin oleh Menteri Perdagangan,” katanya. Ario juga mempertanyakan dasar hukum ratifikasi keikutsertaan
Meski DPR terlihat pesimis, justru pemerintah mengklaim ACFTA yang disepakati sejak November 2002, telah memberikan tren positif bagi sektor investasi dan perdagangan di dalam negeri. Hal itu didasari data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang menunjukan tren ekspor
Penerapan ACFTA ASEAN-China diprediksi akan memangkas pemasukan Departemen Keuangan. Soalnya, penerimaan negara yang bersumber dari pengenaan bea masuk dihapuskan atau 0 persen. “Depkeu akan kehilangan pemasukan berupa bea masuk Rp1,6 triliun atau 8,5 persen dibanding realisasi 2009,” kata Sri Mulyani. Namun, ia menyatakan dampak tersebut sudah diprediksi dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.
Sementara itu, Mendag Mari Elka Pangestu mengatakan, potensi penurunan penerimaan yang bersumber dari pengenaan bea masuk akan dikompensasi dari penerimaan perpajakan yang lain (PPN impor). Hal ini sebagai akibat dari meningkatnya kegiatan ekonomi termasuk kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri dari imbas positif ACFTA. ”Jadi, penurunan tarif tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan APBN,” ujar Mari.
Sedangkan Menteri MS Hidayat mengatakan, dari sisi investasi pasca kesepakatan ACFTA justru memberikan peningkatan investasi dari
Hidayat juga menjelaskan, selama ini dasar hukum penandatanganan ACFTA adalah mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Belum Kirim Notifikasi
Terkait renegosiasi 228 pos tarif, pemerintah mengakui belum mengirimkan notifikasi resmi, baik kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) ASEAN maupun pemerintah
Hidayat memaklumi jika Mendag belum bisa lebih detil menjelaskan perkembangan negosiasi ulang saat ini. Hal itu, katanya, dikarenakan ada beberapa agenda informal yang belum bisa disebarluaskan ke media terlebih dahulu. Ia juga membenarkan, selaku regulator, Mendag telah melakukan lobi-lobi informal kepada Sekjen Asean dan pemerintah
Pernyataan Hidayat rupanya memancing kesabaran DPR. Aro Bimo menegaskan, DPR melalui Komisi VI akan bertindak cepat dengan cara langsung mendatangi Kadin