
Pemberlakuan ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) pada 1 Januari 2010 menuai pro kontra di berbagai kalangan. Produk-produk China yang terkenal murah menjadi hal yang dikhawatirkan para penentang kebijakan. Meskipun di satu sisi pemberlakuan ACFTA memberikan peluang bagi pengusaha untuk menembus pasar China. Namun, di sisi lain, pemberlakuan ACFTA dinilai merugikan dan mengancam kelangsungan industri nasional dan mendorong terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul antara lain;
Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai permasalahan tersebut di atas, maka hukumonline.com telah menggelar Seminar hukumonline 2010
Narasumber yang hadir sebagai berikut:
Edy Putra Irawady (Deputi Menko Perekonomian BidangPerdagangan dan Perindustrian) - Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi Pengusaha dan Industri Lokal dalam Pemberlakuan ACFTA di Indonesia
Sofjan Wanandi (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia – APINDO) - Kesiapan Pengusaha Lokal dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas ASEAN-China
Tresna P. Soemardi (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha) - Peran KPPU Dalam Melindungi Persaingan Usaha Di Indonesia Berkaitan dengan Permberlakuan ACFTA
A. Zen Umar Purba (Partner, Ali budiardo, Nugroho, Reksodiputro Counsellor at Law) - Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Pengusaha Lokal dalam Rezim ACFTA
Prof. Hikmahanto Juwana (Akademisi dan Pakar Hukum) - Peran Hukum Indonesia Dalam Menetralisasi Dampak Negatif Pemberlakuan ACFTA
Moderator:
Seluruh materi dan notulensi Seminar ini, tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com. Silahkan hubungi kami via email talks@hukumonline.com.
Acara ini didukung oleh :
Assegaf, Hamzah and Partners
Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellor At Law
1 tanggapan | masukan tanggapan
| Tanggapan |
|