PERAN HUKUM INDONESIA DALAM MENETRALISASI DAMPAK NEGATIF ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)
Jumat, 22 January 2010
Bagaimana menetralisir dampak negatif ASEAN CHINA FREE TRADE yang telah berlaku pada 1 Januari 2010 ? Temukan jawabannya dalam Seminar Hukumonline 2010 :
PERAN HUKUM INDONESIA DALAM MENETRALISASI DAMPAK NEGATIF ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)
Para Pembicara Seminar ACFTA Hukumonline 2010.
Foto : Sgp.
Pemberlakuan ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) pada 1 Januari 2010 menuai pro kontra di berbagai kalangan. Produk-produk China yang terkenal murah menjadi hal yang dikhawatirkan para penentang kebijakan. Meskipun di satu sisi pemberlakuan ACFTA memberikan peluang bagi pengusaha untuk menembus pasar China. Namun, di sisi lain, pemberlakuan ACFTA dinilai merugikan dan mengancam kelangsungan industri nasional dan mendorong terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul antara lain;
Perdebatan penggunaan Keppres dalam meratifikasi ACFTA
Opsi penundaan pemberlakuan ACFTA
Opsi perubahan kesepakatan ACFTA (modification of commitments)
Tindakan-tindakan pengamanan produk dari masuknya produk asing (safeguards actions)
Upaya-upaya darurat untuk menyelamatkan perekonomian (emergency measures and other trade remedies)
Celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menetralisasi dampak negatif ACFTA
Penyelesaian sengketa yang timbul dari pelaksanaan ACFTA
Keuntungan pemberlakuan ACFTA bagi Indonesia
Potensi persaingan usaha tidak sehat akibat pemberlakuan ACFTA
Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai permasalahan tersebut di atas, maka hukumonline.com telah menggelar Seminar hukumonline 2010 : "PERAN HUKUM INDONESIA DALAM MENETRALISASI DAMPAK NEGATIF ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)", pada Rabu, 10 Februari 2010, bertempat di Istana Ballroom, Lt.4, Hotel Sari Pan Pasifik, Jl. M.H Thamrin 6, Jakarta.
Narasumber yang hadir sebagai berikut:
Edy Putra Irawady (Deputi Menko Perekonomian BidangPerdagangan dan Perindustrian) - Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi Pengusaha dan Industri Lokal dalam Pemberlakuan ACFTA di Indonesia
Aria Bima (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI) - Urgensi Penundaan Pemberlakuan ACFTA
Sofjan Wanandi (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia – APINDO) - Kesiapan Pengusaha Lokal dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas ASEAN-China
Tresna P. Soemardi (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha) - Peran KPPU Dalam Melindungi Persaingan Usaha Di Indonesia Berkaitan dengan Permberlakuan ACFTA
A. Zen Umar Purba (Partner, Ali budiardo, Nugroho, Reksodiputro Counsellor at Law) - Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Pengusaha Lokal dalam Rezim ACFTA
Prof. Hikmahanto Juwana (Akademisi dan Pakar Hukum) - Peran Hukum Indonesia Dalam Menetralisasi Dampak Negatif Pemberlakuan ACFTA
Moderator:
Ahmad Fikri Assegaf (Partner, Assegaf Hamzah & Partners)
Alexander Lay (Praktisi Hukum)
Seluruh materi dan notulensi Seminar ini, tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com. Silahkan hubungi kami via email talks@hukumonline.com.
Acara ini didukung oleh :
Assegaf, Hamzah and Partners
Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellor At Law
ACFTA dan DNI —
Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM24.02.10 10:27
Kita mengenal DNI (Daftar Negatif Investasi) yang bertujuan untuk melindungi industri kecil dan menengah dan UMKM.
Apakah dengan perberlakukan ACFTA sejak 1 Januari 2010 ini, DNI itu jadi tidak berlaku lagi?