Jumlah Minimal Pendirian Serikat Pekerja Perlu Dikaji Ulang?
Berita

Jumlah Minimal Pendirian Serikat Pekerja Perlu Dikaji Ulang?

Guna menjamin adanya kebebasan berserikat semestinya penerapan Pasal 28 jo 43 UU Serikat Pekerja lebih diefektifkan ketimbang mempermasalahkan soal jumlah minimum pembentukkan SP.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Depnaker ingin merevisi syarat minimal pembentukan serikat <br> pekerja. Foto: Sgp
Depnaker ingin merevisi syarat minimal pembentukan serikat <br> pekerja. Foto: Sgp

Pemerintah lewat Depnakertrans akan mengkaji ulang UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), khususnya terkait syarat jumlah minimal pekerja dalam pembentukan serikat pekerja dalam suatu perusahaan. “Memang usulan perubahan UU tersebut perlu dicermati lebih lanjut. Apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/ SB bisa efektif bagi perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana kondusif bagi di dunia usaha,“ kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (20/1).    

 

Menurut Muhaimin, sejauh ini sudah ada kesamaan ide antara pihak pengusaha maupun serikat pekerja. Pihak pengusaha memandang syarat jumlah minimal pembentukkan SP/SB dinilai tidak efektif. Sebab, dinilai terlalu kecil untuk membentuk serikat. Demikian pula pihak serikat pekerja yang menyatakan jumlah yang begitu kecil, kurang efektif untuk menjadi saluran perjuangan hak-hak para pekerja dalam suatu perusahaan.

 

Mengacu Pasal 5 ayat (2) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja /buruh. Pembentukan SP/SB bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak/kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. 

 

“Perlu kajian sebagai upaya penyempurnaan, untuk menentukan jumlah ideal berapa pekerja yang bisa membentuk SP/SB. Janganlah terlalu sedikit,” tambah Muhaimin. 

 

Menurut data Ditjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans hingga akhir 2009 tercatat ada sekitar 91 federasi serikat dengan anggota 3.338.597 orang dan tiga konfederasi yang diakui pemerintah. Konfederasi itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

 

KSPSI dibentuk oleh 16 federasi serikat pekerja yang terdiri dari 6.122 unit kerja SP dengan jumlah anggota sebanyak 1,657 juta orang, sementara KSPI dibentuk oleh 8 federasi yang terdiri dari 1.121 unit SP dengan anggota 793.874 orang. KSBSI dibentuk oleh 8 federasi yang terdiri dari 1.307 pengurus komisariat SP dengan anggota 227.806 orang. Selain itu, tercatat SP Mandiri di tingkat perusahaan sebanyak 1.237 unit kerja SP dengan anggota 305.959 orang yang belum berafiliasi konfederasi/federasi manapun.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait