Beberapa perwakilan pengurus serikat buruh membeberkan ketidakmampuan dan ketidakmauan kepolisian dalam menangani kasus-kasus pidana ketenagakerjaan. Kapolri mengajak serikat pekerja untuk melakukan pertemuan berkala.

Mendengar “curhatan” dari berbagai organisasi serikat buruh/pekerja nampaknya membuat kuping Kapolri Bambang Hendarso Danuri memerah. Sebab, banyak tuduhan miring yang dialamatkan kepada institusi kepolisian dalam menangani kasus pidana ketenagakerjaan, seperti kasus pemberangusan berserikat (union busting), penggelapan upah, penggelapan iuran Jamsostek, dan pembayaran upah di bawah upah minimum yang dilakukan perusahaan atau pengusaha.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara sekitar 25 pengurus organisasi serikat buruh/pekerja dan Kapolri yang langsung difasilitasi Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jakarta, Selasa (26/1). Diantaranya perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Komite Solidaritas Nasional (KSN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, KSBSI, KSPSI, SP Angkasa Pura I, SP TPI, SP Otomotif, dan SP Bank Mandiri.
Umumnya mereka mengeluhkan tindakan aparat kepolisian yang kerap tak menindaklanjuti laporan dari kalangan buruh ketika melaporkan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha. Kepolisian kerap berdalih bahwa tindak pidana yang dilaporkan dianggap tak cukup bukti atau bukan tindak pidana. Alih-alih ditindaklanjuti, justru tindakan kriminalisasi pun kerap diterima buruh dengan tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.
Seperti pos pengaduan, forum itu pun dimanfaatkan para pengurus serikat buruh menyerahkan data sejumlah kasus yang dianggap bermasalah kepada orang nomor satu di jajaran kepolisian itu. Diantaranya dari KSN dan FPE KSBSI.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos, mengungkapkan ketika ada kasus penggelapan dana Jamsostek yang dilaporkan serikat pekerja ditolak dengan dalih kurang bukti. “Bagaimana bukti tak lengkap kalau di slip gaji setiap bulannya dipotong dan di Jamsostek tak disetorkan, padahal ini bukti nyata, tetapi sering ditolak. Ini bukan satu atau dua kasus, tetapi sudah terjadi secara terstruktur di lapangan,” beber Nining.
Sama halnya dengan persoalan union busting. Menurut Nining union busting tak hanya terjadi di perusahaan swasta, tetapi sudah merambah ke perusahaan BUMN. “Perusahaan BUMN yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta, malah melanggar hukum, seperti yang terjadi di PT Angkasa Pura I dan Bank Mandiri.”
Senada dengan Nining, Ketua FNPBI Lukman Hakim, mengatakan laporan kejahatan union busting yang dilakukan pengusaha sering tak direspon kepolisian. Selain itu, penolakan dengan berbagai alasan tak menerapkan upah minimum provinsi atau kota (UMK). Hal ini juga merupakan tindak pidana. “Ini juga tidak ditindak ketika kita melaporkan. Malah kita yang melaporkan justru kita yang dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tak menyenangkan,” kata Lukman.
Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Ediarto Sitinjak, mengaku memiliki catatan tentang pelanggaran hak kebebasan berserikat yang dilaporkan, tetapi tak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Secara gamblang ia memberi contoh aktual yang dialami tiga pengurus FPE KSBSI di PT Bengkalis Kuda Laut, Riau yang dikriminalisasi lantaran mogok. “Mogok dilakukan karena mempertanyakan THR yang belum dibayarkan, setelah mogok mereka diadukan perusahaan dengan sangkaan perbuatan tak menyenangkan,” kata Ediarto.
Dari cerita itu, ia mempertanyakan begitu mudahnya kepolisian mengubah perselisihan hubungan industrial menjadi tindak pidana. “Kami berharap Kapolri memberikan komando ke bawah untuk menertibkan hal ini. Kalau boleh saya minta izin kalau diperkenankan untuk memberi 'oleh-oleh' kepada Bapak Kapolri karena mereka anggota kami kini ditetapkan sebagai tersangka.”
Sementara perwakilan AJI Indonesia, Winuranto Adhi menambahkan meski wartawan yang kerap memberitakan permasalahan perburuhan bukan berarti di perusahaan media tak ada penindasan yang dialami pekerja media. Kasus teranyar, ia mencontohkan union busting yang terjadi di Indosiar. “Di situ anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang berstatus kontrak secara massal di-PHK. Bahkan manajemen mendirikan serikat pekerja boneka namanya Sekawan Indosiar. Kasus serupa juga terjadi di Suara Pembaruan yang Ketua SP-nya di-PHK,” ujar pria yang akrab disapa Wiwin.
Lucunya, lanjut Wiwin, ketika kasus ini dilaporkan di Polres Jakarta Barat menyatakan tak bisa menerima laporan itu dengan alasan tak memahami UU Serikat Buruh. “Ini sangat ironis. Dalam catatan kawan-kawan media, baru ada kasus union busting yang pelakunya ditangkap dan dipenjarakan yakni kasus di PT Kim Jing Indonesia, Pasuruan,” ungkapnya. Ia akan sangat mengapresiasi Polri jika pelaku union busting juga dihukum sesuai peraturan.
Akan ditindaklanjuti
Menanggapi hal itu, Kapolri Bambang Hendarso mengatakan semua hal yang dialami SP/SB akan ditindaklanjuti. “Tentunya semua kami rekam, akan kita tindak lanjuti dan selesaikan. Yang paling cepat hasil pengaduan Insya Allah besok sudah bisa diterima lewat Kabareskrim atau Kadiv Humas seperti kasus di Riau. Selain itu akan kita pelajari dulu dan menentukan langkah-langkah yang diambil, ini bukan retoris. Yang aneh-aneh pasti kita tindak,” kata Bambang.
Ia berharap nantinya disepakati dalam revisi Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan dengan pihak Kemenakertrans untuk mengatur pertemuan berkala SP/SB dengan Kapolri untuk menyelesaikan masalah ini. “Agar tak melangkahi otoritas Kemenakertrans, silahkan pengurus SP/SB untuk melakukan pertemuan dengan kami secara berkala. Kita akan gunakan pola ini di Polda-Polda, sehingga persoalan perburuhan yang terus terjadi di wilayah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolri berjanji bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan revisi MoU dengan Kemenakertrans dan melibatkan SP/SB dan pengusaha untuk mengidentifikasi masalah dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003 yang sering dialami buruh. “Kesepakatan apa yang bisa dirumuskan untuk diselesaikan misalnya masalah apa yang mengandung pidana atau perdata. Lalu kita sosialisasi ke bawah, teman-teman SP yang diikursertakan turun ke Polda-Polda dengan Disnakertrans, sehingga dapat meminimalisir masalah yang selama ini dirasakan SP/SB.”
Menakertrans Muhaimin menambahkan, yang terpenting adalah masih munculnya multitafsir dan perbedaan pandangan menyangkut UU Serikat Buruh dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya forum semacam ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pihak Polri dan SP/SB dalam penanganan kasus hubungan industrial. Sebab, mayoritas dalam hubungan industrial masuk ranah perdata.
”Sehingga tidak mungkin penanganan hubungan industrial menjadi persoalan yang memberatkan kawan-kawan SP/SB secara individual. Tetapi, kita juga meminta teman-teman SP/SB untuk memahami kepentingan Polri yang hanya menjaga keamanan dan ketentraman. Karena itu, harus ada satu kesepahaman dalam pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Serikat Pekerja untuk membentuk sikap dalam pengelolaan konflik hubungan industrial,” tutup Muhaimin.