Sejumlah kalangan telah mendesak revisi terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. Antara lain datang dari Duta Besar
Usulan tentang materi lain yang perlu dimasukkan ke dalam revisi kelak datang dari Linda Amalia Sari. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menilai UU No. 39 Tahun 2004 lebih menekankan pada penempatan. Sebaliknya segi perlindungan hak-hak TKI masih kurang. Kementerian yang dia pimpin ikut menyusun rancangan revisi Undang-Undang tersebut, bersama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Saat ini, draftnya masih disusun,” kata isteri Agum Gumelar itu.
Menurut Linda, salah satu hak TKI yang perlu diakomodir dan dijamin adalah hak berkomunikasi. Pijakan hukumnya sudah jelas. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi melalui segala saluran yang tersedia. Berbagai deklarasi dan konvensi internasional pun menjamin hak tersebut. Hak itu lebih spesifik lagi dijamin dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hak berkomunikasi dengan orang lain adalah kebutuhan dasar bagi TKI. Mereka perlu berkomunikasi dengan anggota keluarga, pengacara, atau petugas perwakilan
Pengakuan hak berkomunikasi itu mungkin juga dituangkan dalam peraturan pelaksanaan UU PPTKLN. Berdasarkan catatan Linda, dari 25 peraturan pelaksana yang diperintahkan Undang-Undang, baru sebelas peraturan organik yang berhasil diterbitkan. “Perlu dibuat PP atau peraturan pelaksana untuk melengkapinya,” ujar sang Menteri.
Aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo, sependapat tentang pentingnya menjamin hak berkomunikasi bagi TKI. "Hak berkomunikasi memang menjadi urgent dan menjadi salah satu elemen pokok perlindungan buruh migran," terangnya.
Menurut Wahyu, pelanggaran hak berkomunikasi bukan hanya dilakukan majikan, tetapi juga lazim dilakukan pengelola penampungan TKI. Pengelola penampungan atau perusahaan penempatan sering membuat aturan yang melarang TKI berkomunikasi dengan anggota keluarganya selama proses penampungan. Akibatnya, buruh tidak dapat menyampaikan masalah yang dia hadapi di penampungan. Bahkan, kalau terjadi kekerasan dan penyiksaan, informasinya menjadi terhalang karena hak berkomunikasi dibatasi. “Saya kira ini pelanggaran hak asasi yang sistematis yang harus segera dihapuskan,” serunya.
Namun, bagi Wahyu, hak berkomunikasi tak hanya sekadar menelepon atau menyurati anggota keluarga dan pengacara. Hak itu juga meliputi hak buruh atas informasi yang berkaitan dengan TKI. Misalnya informasi tentang hak-hak TKI baik sebelum, pada saat, maupun sesudah penempatan. Kecelakaan kerja dan musibah yang sering mendera TKI di luar negeri acapkali karena minimnya informasi yang mereka dapatkan.
Pada prinsipnya, Wahyu mencatat tiga hal yang penting diakomodir dalam revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. Pertama, revisi UU No. 39 tahun 2004 harus mampu menyelesaikan kerancuan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan TKI. “UU 39/2004 menimbulkan konflik antara BNP2TKI dan Depnakertrans,” kata Wahyu.
Kedua, revisi harus mampu memutus mata rantai eksploitasi akibat pajangnya birokrasi dalam proses penempatan TKI. Ketiga, harus dipastikan bahwa revisi memasukkan elemen-elemen hak asasi dari konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi