hukumonline
Rabu, 27 January 2010
Ary Muladi Mengaku Tak Kenal Pejabat KPK
KPK membuka pintu jika Bareskrim mau menyerahkan rekaman pejabat komisi dengan Anggodo Widjojo.
CR-7
Dibaca: 502 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b604e7060f64.jpg
Ary Muladi (berbaju merah) mengaku tak kenal dengan Ade Rahardja. Foto: Sgp

Ary Muladi mengaku tak pernah mengadakan kontak dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. "Kenal saja tidak," ungkap Ary usai diperiksa KPK, Selasa (27/1).

 

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan Polri memiliki rekaman pembicaraan antara Ary dengan Ade. Keduanya, lanjut Yani, sudah kenal lama di Surabaya saat Ade menjabat Kepala Polisi Wilayah Kota Besar Surabaya.

 

Yani sempat menanyakan perihal rekaman percakapan Ary dan Ade ini kepada para pimpinan KPK pada saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (5/1). Politisi Fraksi PPP itu bahkan sempat menyodorkan surat dari tim advokat kepada Kabareskrim Mabes Polri yang isinya meminta rekaman percakapan Ary-Ade.  

 

Namun Kabareskrim, lanjut Yani, membalas tidak dapat menyerahkan rekaman. "Harus ada putusan pengadilan lebih dahulu, begitu jawab Kabareskrim," kata Yani. Yani menyimpulkan, dengan jawaban seperti itu, Kabareskrim mau menyatakan memiliki rekaman itu.

 

Namun, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Ade sudah diperiksa internal komisi. "Ternyata tidak ada rekaman. Bahkan data dari provider telekomunikasi menyatakan tidak pernah ada pembicaraan antara keduanya," terangnya.

 

Ahmad Yani menyatakan, rekaman itu tidak manipulatif. Dia tambahkan, pemeriksaan internal KPK tidak serta merta menghilangkan jejak kedekatan kedua orang tersebut. "Meski sudah diperiksa internal, tapi tidak bisa dicek dengan itu saja," ungkap Yani.

 

Wakil Ketua KPK M Jasin di kantor komisi menegaskan, jika memang Bareskrim Mabes Polri memiliki rekaman yang dimaksud, seharusnya diserahkan pada KPK. "Karena Bareskrim melimpahkan kasus Anggodo ke KPK, seharusnya diserahkan untuk melengkapi alat bukti penyidikan KPK," paparnya.

 

Pertemuan Tugu

Ary usai diperiksa penyidik menyatakan dirinya menjawab sembilan pertany aan. "Mengenai pertemuan 9 November 2008 di Hotel Tugu, Malang," katanya. Pertemuan tersebut, ujar Ari atas inisiatif Anggodo. Namun Anggodo batal bertemu karena sakit.

 

Ary mengaku, pada pertemuan itu dia bertemu Antasari Azhar. "Membahas aliran dana Anggoro," jawabnya.

 

Selain memeriksa Ary, KPK turut memeriksa Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayugo. Juga Irwan Nasution, jaksa pada Kejaksaan Agung bidang Intelejen.

 

Sedangkan Putranefo menerangkan dirinya ditanya 18 pertanyaan. Tapi dia menolak untuk menjelaskan lebih rinci lalu meninggalkan kantor KPK menggunakan taksi.

 

Irwan Nasution juga menolak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa. Nama Irwan muncul saat Tim 8 memeriksa sejumlah orang terkait kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam rekomendasi tim tersebut, disebutkan Irwan memfasilitasi pertemuan antara Anggodo dan Edy Soemarsono di ruangannya.

 

Saat itu, Anggodo membawa amanat Anggoro untuk menghubungi Edy. Kakak beradik itu meminta bantuan Edy untuk dikenalkan Antasari Azhar. Kemudian Edy menggunakan ruangan Irwan untuk mengatur pertemuan agar Anggodo dapat berkenalan dengan Antasari.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.