Rabu, 27 January 2010
Puluhan Serikat Buruh Tolak Pemberlakuan ACFTA
Pemberlakuan ACFTA akan menciptakan deindustrialisasi dan penggangguran yang berimbas pada penurunan daya beli masyarakat.
ASh
Dibaca: 627 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Setelah Front Perjuangan Petani Indonesia, kini giliran sekitar dua puluhan organisasi serikat buruh menyatakan penolakannya atas pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) dalam  konperensi pers di Jakarta, Rabu (27/1) yang diselenggarakan Komando Buruh Revolusioner (Kobar). Pasalnya, pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas China dan ASEAN itu bakal menjadi ancaman terbesar bagi buruh di Indonesia, terutama ancaman PHK massal. 

 

“Ancaman terbesar hari ini khususnya bagi buruh adalah pemberlakuan ACFTA. Karena diperkirakan akan terjadi PHK hingga jutaan pekerja dari sekitar 10-20 sektor industri yang ada. Kita menyatakan sikap untuk menolak pemberlakuan ACFTA karena akan berdampak menyengsarakan rakyat,” kata M. Rodja, Ketua Umum Kobar, aliansi serikat buruh nonkonfederasi. Penolakan itu pun diamini seluruh pengurus serikat pekerja yang hadir diantaranya, OPSI, SBSI'92, FNPBI, SB Merdeka Setia Kawan.  

 

Keresahan itu pernah disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu soal dampak buruk pemberlakuan ACFTA. Apindo memperkirakan sebanyak 7,5 juta buruh akan kehilangan pekerjaan. Namun kekhawatiran itu ditepis menteri perdagangan beberapa waktu lalu. Sebab, untuk mengantisipasi itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi, termasuk pembentukan tim antisipasi yang beranggotakan lintas departemen.

 

Seperti diketahui, mulai Januari 2010 ini China bersama negara ASEAN seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Brunei, dan Singapura bersepakat melakukan perdagangan bebas lewat perjanjian yang ditandatangani pada 2002 itu. Dengan berlakunya perjanjian ACFTA itu, negara ASEAN menghapus tarif hingga nol persen untuk masuk-keluarnya produk di kawasan itu. Imbasnya, produk impor terutama dari China akan lebih mengalir deras dengan harga lebih murah, sehingga produk dalam negeri yang sejenis diperkirakan bakal kalah bersaing. Hal ini bakal berpengaruh terhadap industri dalam negeri yang berujung pada penurunan produksi dan pengurangan tenaga kerja. 

 

Melihat kondisi itu, Rodja berharap agar pemerintah berani mengatakan ketidaksiapannya sebagaimana diragukan berbagai pihak seperti kalangan pelaku usaha dan pemerintah sendiri. “Kita gak perlu malu-malulah. Katakan saja kalau memang kita belum siap dengan pemberlakuan ACFTA ini.”

 

Celah yang bisa digunakan kalangan buruh, lanjut Rodja, yakni lewat Komisi VI DPR -yang membidangi masalah perdagangan- untuk tak mengesahkan kesepakatan itu. Setelah tak mengesahkan, pemerintah harus keluar dari kesepakatan perjanjian itu. “Itu tak apa-apa wong negara lain juga belum tentu bisa melaksanakan kok,” tandasnya.

 

Sekjen Kobar, Syahganda menambahkan ketika ACFTA berlaku, para pengusaha dan rezim neoliberal akan kembali melihat buruh sebagai objek penting yang harus ditekan guna menyelamatkan industri. Alih-alih diajak berunding sesama stakeholder, buruh hanya bisa menyampaikan aspirasinya di jalan-jalan. Sementara pengusaha dan pemerintah telah berunding berkali-kali untuk menyelamatkan dunia usaha, misalnya rencana negosiasi tarif, nontarif barrier, dan pemberian stimulus fiskal.

 

“Belajar dari Filipina, jika penolakan atas pemberlakuan ACFTA pun ditolak pemerintah, kita akan ajukan mengajukan judicial review ke MA (untuk membatalkan Keppres yang mengesahkan perjanjian itu, red),” tambahnya.

 

Di tempat yang sama, salah seorang staf ahli Komisi VI DPR RI, Ikhsan Tualeka menambahkan, jangankan melibatkan serikat buruh dalam renegosiasi ACFTA, kementerian yang mengurusi soal pekerja pun tak dilibatkan, misalnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR. Padahal pemberlakuan ACFTA akan berimbas pada tenaga kerja Indonesia. “Saya kira Kementerian Tenaga Kerja juga harus dilibatkan oleh Komisi VI,” kata Ikhsan.       

 

Deindustrialisasi

Hal senada disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar yang menyatakan penolakannya terhadap pemberlakuan ACFTA. Sebab, Indonesia dianggap belum siap melaksanakan itu. Ia mengatakan pemberlakuan ACFTA akan sangat merugikan buruh. Sebab, faktanya sudah terjadi deindustrialisasi di Indonesia. Meski Indonesia pernah mencoba memperkuat industri lokal, tetapi akhirnya tak mampu. Akhirnya ditandatanganilah ACFTA pada tahun 2002 yang berlaku 1 Januari 2010.

 

“Ditandatanganinya ACFTA akan mengakibatkan bertambahnya jumlah penggangguran, 39,4 juta pekerja formal akan terus berkurang yang akan menjadi pekerja informal, menjadi pedagang,”  kata Timboel. “Karenanya, ACFTA akan menciptakan deindustrialisasi, deindustrialisasi akan menciptakan penggangguran.”   

 

Presiden SBY pernah mengatakan tak bermasalah dengan pemberlakuan ACFTA. Namun, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bertolak belakang menyikapi ACFTA ini. “Kementerian Perindustian meminta 330 pos tarif dinegosiasikan atau diundur pelaksanaannya, tetapi Kementerian Perdagangan mengaku tak ada masalah dan ACFTA tetap berjalan. Ini artinya, pemerintahan SBY tak punya manajemen pemerintahan yang baik,” Timboel menyimpulkan.  

 

Menurut Timboel, ACFTA ini pun akan berakibat pada kehancuran industri nasional karena produk China akan dipasarkan dengan harga murah. Hal ini terjadi karena tarif bea masuk produk China ke dalam negeri menjadi gratis. Akibatnya, produk dalam negeri akan terlindas dan pada berdampak buruh. Padahal dalam article 6 dan 9 WTO, Indonesia dapat menunda pelaksanaan ACFTA untuk mempersiapkan semuanya. “Tetapi, tak dilakukan oleh pemerintah.”

 

Timboel akan lebih khawatir lagi jika PHK massal benar-benar terjadi. Pasalnya, ketika banyak penggangguran maka berujung pada menurunnya tingkat daya beli masyarakat. “Apakah APBN akan mendukung pekerja-pekerja yang jadi penggangguran? Jawabannya tidak. Pemerintah tak punya grand strategi untuk melakukan penguatan industri nasional dan tak bisa menciptakan bagaimana pekerja kita tetap eksis untuk tetap bekerja.”

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.