Kamis, 28 January 2010
Secara Hukum, Indonesia Sulit Mundur dari ACFTA
Pasal 14 Perjanjian hanya memungkinkan amandemen yang harus disepakati seluruh pihak.
CR7/SH-HOLE
Dibaca: 1241 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Produk mainan anak-anak buatan China sudah membanjiri pasar Indonesia sebelum pemberlakuan ACFTA. Foto: Sgp

Negosiasi yang dilakukan Pemerintah atas pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) tidak akan mengubah keberlakuan perjanjian internasional tersebut. Kalaupun China setuju atas usul Indonesia, pembatalan perjanjian tak mungkin dilakukan jika negara anggota ASEAN lainnya tidak setuju.

 

Pandangan itu disampaikan dua guru besar hukum internasional, Huala Adolf dan Hikmahanto Juwana. Menurut Huala, Guru Besar di bidang Hukum Privat Internasional Universitas Padjadjaran Bandung, yang bisa dilakukan Pemerintah adalah negosiasi. Tetapi bukan untuk membatalkan perjanjian, melainkan untuk meminimalisir kesulitan yang dihadapi produk lokal akibat perdagangan bebas ASEAN dan China. Perjanjian itu membuka keras seluas-luasnya bagi produk China dan negara ASEAN lain ke pasar domestik Indonesia.

 

Kalaupun ada desakan untuk membatalkan perjanjian tersebut, dalam praktik sulit dilakukan kalau tidak ada kesepakatan bersama. Prof. Hikmahanto, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menunjuk pasal 14 kerangka kerja perjanjian ACFTA yang mengatur soal amandemen. Rumusannya: “The provisions of this Agreement may be modified through amendments mutually agreed upon in writing by the Parties. Dalam rumusan berbeda bermakna sama, pasal 19 Perjanjian Kerjasama ASEAN-China menegaskan: “This Agreement may be amended by the mutual written consent of the Parties”.

 

Jadi, kata Hikmahanto, untuk membatalkan perjanjian bukan saja harus ada kesepakatan seluruh pihak, tetapi juga kesepakatan itu dalam bentuk tertulis. “Jadi, nggak bisa Indonesia sendiri,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Kronologis Peristiwa

·         23 Oktober 2000. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional diundangkan dan mulai berlaku.

·         4 November 2002. Indonesia dan negara-negara ASEAN menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara ASEAN dan China di Kamboja.

·         15 Juni 2004. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres No. 48 Tahun 2004 yang meratifikasi ACFTA.

·         1 Januari 2010. Kerangka kerja ACFTA mulai berjalan.

 

Huala Adolf mengingatkan bahwa ACFTA adalah perjanjian bersama banyak negara, sehingga tidak bisa begitu saja dibatalkan. Meskipun ada beberapa isu sensitif dalam kerangka kerja perjanjian tersebut, Indonesia tidak bisa secara sepihak membatalkan perjanjian. Langkah itu hanya bisa ditempuh jika semua negara anggota setuju. Syarat itu bukan hanya untuk Indonesia, melainkan untuk semua negara penanda tangan. “Berlaku untuk semua negara yang menandatangani, sepakat untuk mengakhirinya,” kata Huala saat dihubungi hukumonline melalui telepon. 

 

Hikmahanto dan Huala sependapat ACFTA bukanlah bilateral agreement IndonesiaChina. Itu sebabnya, kalau mau melakukan negosiasi, Indonesia harus melakukannya dengan China dan negara-negara ASEAN. Huala mengatakan ACFTA merupakan perjanjian internasional. “Perjanjian internasional, tertulis, dan tunduk pada aturan hukum internasional, yang mengatur tentang kesepakatan,” ujar.

 

Ditambahkan Huala Adolf, negosiasi sah-sah saja dilakukan, tetapi tidak mungkin mundur. Apalagi perjanjiannya sudah berlaku per 1 Januari 2010. Opsi mundur, sekali lagi, hanya bisa dilakukan jika seluruh pihak perjanjian (parties) setuju untuk mengakhiri perjanjian perdagangan bebas tersebut. Ia menunjuk Konvensi Wina 1969. Konvensi ini menjadi induk bagi perjanjian internasional. Perjanjian internasional menurut Konvensi ini adalah kesepakatan yang dituangkan secara tertulis. Kuncinya adalah kesepakatan.

 

Itu juga sejalan dengan makna perjanjian internasional berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Berdasarkan wet ini, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Pasal 4 Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional itu bahkan mengikat Pemerintah Indonesia agar “berkewajiban melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik”.

 

Pandangan yang disampaikan kedua Guru Besar Hukum Internasional tadi juga sejalan dengan jiwa hukum positif. Pasal 16 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 menegaskan: “Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut”. Jika Indonesia berkehendak mengubah atau mengusulkan perubahan suatu perjanjian internasional, Indonesia harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam perjanjian dimaksud, dalam hal ini ACFTA.

 

Huala Adolf berpendapat, tidak ada yang salah dengan langkah Presiden meratifikasi ACFTA. Undang-Undang memungkinkan Presiden mengeluarkan Keppres ratifikasi perjanjian internasional di luar bidang-bidang yang ditentukan UU No. 24 Tahun 2000. Bidang-bidang dimaksud adalah politik, perdamaian, hankam, perubahan wilayah dan penetapan batas wilayah RI, kedaulatan dan hak berdaulat negara, HAM dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Presiden meratifikasi ACFTA dengan Kepres No. 48 Tahun 2004.

 

ACFTA menjadi buah bibir karena sejumlah pengusaha mengeluh. Rezim perdagangan bebas diyakini akan menghancurkan industri dalam negeri. Sebab, produk-produk negara lain –khususnya China- bebas membanjiri pasar domestik Indonesia. Malah Badan Analisis Fiskal Departemen Keuangan memperkirakan potensi kehilangan pendapatan dari bea dan cukai sebesar Rp15 triliun akibat pemberlakuan ACFTA.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.