Pasal 14 Perjanjian hanya memungkinkan amandemen yang harus disepakati seluruh pihak.

Negosiasi yang dilakukan Pemerintah atas pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) tidak akan mengubah keberlakuan perjanjian internasional tersebut. Kalaupun
Pandangan itu disampaikan dua guru besar hukum internasional, Huala Adolf dan Hikmahanto Juwana. Menurut Huala, Guru Besar di bidang Hukum Privat Internasional Universitas Padjadjaran Bandung, yang bisa dilakukan Pemerintah adalah negosiasi. Tetapi bukan untuk membatalkan perjanjian, melainkan untuk meminimalisir kesulitan yang dihadapi produk lokal akibat perdagangan bebas ASEAN dan
Kalaupun ada desakan untuk membatalkan perjanjian tersebut, dalam praktik sulit dilakukan kalau tidak ada kesepakatan bersama. Prof. Hikmahanto, Guru Besar Hukum Internasional Universitas
Jadi, kata Hikmahanto, untuk membatalkan perjanjian bukan saja harus ada kesepakatan seluruh pihak, tetapi juga kesepakatan itu dalam bentuk tertulis. “Jadi, nggak bisa
|
Kronologis Peristiwa · 23 Oktober 2000. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional diundangkan dan mulai berlaku. · 4 November 2002. Indonesia dan negara-negara ASEAN menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara ASEAN dan China di Kamboja. · 15 Juni 2004. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres No. 48 Tahun 2004 yang meratifikasi ACFTA. · 1 Januari 2010. Kerangka kerja ACFTA mulai berjalan. |
Huala Adolf mengingatkan bahwa ACFTA adalah perjanjian bersama banyak negara, sehingga tidak bisa begitu saja dibatalkan. Meskipun ada beberapa isu sensitif dalam kerangka kerja perjanjian tersebut,
Hikmahanto dan Huala sependapat ACFTA bukanlah bilateral agreement
Ditambahkan Huala Adolf, negosiasi sah-sah saja dilakukan, tetapi tidak mungkin mundur. Apalagi perjanjiannya sudah berlaku per 1 Januari 2010. Opsi mundur, sekali lagi, hanya bisa dilakukan jika seluruh pihak perjanjian (parties) setuju untuk mengakhiri perjanjian perdagangan bebas tersebut. Ia menunjuk Konvensi Wina 1969. Konvensi ini menjadi induk bagi perjanjian internasional. Perjanjian internasional menurut Konvensi ini adalah kesepakatan yang dituangkan secara tertulis. Kuncinya adalah kesepakatan.
Itu juga sejalan dengan makna perjanjian internasional berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Berdasarkan wet ini, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Pasal 4 Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional itu bahkan mengikat Pemerintah
Pandangan yang disampaikan kedua Guru Besar Hukum Internasional tadi juga sejalan dengan jiwa hukum positif. Pasal 16 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 menegaskan: “Pemerintah Republik
Huala Adolf berpendapat, tidak ada yang salah dengan langkah Presiden meratifikasi ACFTA. Undang-Undang memungkinkan Presiden mengeluarkan Keppres ratifikasi perjanjian internasional di luar bidang-bidang yang ditentukan UU No. 24 Tahun 2000. Bidang-bidang dimaksud adalah politik, perdamaian, hankam, perubahan wilayah dan penetapan batas wilayah RI, kedaulatan dan hak berdaulat negara, HAM dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Presiden meratifikasi ACFTA dengan Kepres No. 48 Tahun 2004.
ACFTA menjadi buah bibir karena sejumlah pengusaha mengeluh. Rezim perdagangan bebas diyakini akan menghancurkan industri dalam negeri. Sebab, produk-produk negara lain –khususnya