Hutan Lindung Tak Bisa Dijadikan Lahan Tambang
Berita

Hutan Lindung Tak Bisa Dijadikan Lahan Tambang

Untuk mempertegas pengalihfungsian hutan, pemerintah akan membentuk dua Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan hutan untuk kepentingan publik.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Alih fungsi hutan dibolehkan, asal ada syaratnya.<br>Foto: dok. Dishutbun Pemda DIY.
Alih fungsi hutan dibolehkan, asal ada syaratnya.<br>Foto: dok. Dishutbun Pemda DIY.

Alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Hanya ada aturannya. Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

 

Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ini adalah adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.

 

Hutan yang dialihfungsikan juga hutan yang dapat dikonversi. Namun  kenyataannya banyak kawasan hutan lindung yang dijadikan sebagai lahan pertambangan. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pekan lalu di Kementerian Keuangan, menegaskan konversi hutan lindung dipastikan tidak dapat digunakan sebagai lahan pertambangan.

 

Menurut Zulkifli saat ini Kementerian Kehutanan menemukan ada 150 perusahan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) yang proyeknya menyerempet dan masuk dalam kawasan hutan lindung, bahkan sebagian masuk hutan konservasi. Bahkan, lanjut Zulkifli, di daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, terdapat 1.900 KP yang bersinggungan dengan hutan lindung. Padahal KP itu berada di kawasan hutan konservasi. Artinya kawasan itu tidak boleh digunakan untuk pertambangan. “Alih fungsi hutan diperbolehkan sepanjang hutan tersebut memang boleh dikonversikan”, tuturnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan aparat hukum terkait pemberian KP yang berada di kawasan hutan lindung.

 

Memang, dalam UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). “Kalau ada yang melanggar itu adalah tindak pidana,” tandas Zulkifli.

 

Berry Nahdian Forqan Executive Director Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) saat dihubungi hukumonline menyatakan berdasarkan UU Kehutanan, dibolehkan melakukan penambangan di hutan lindung dengan sistem underground. Namun ketika UU No. 41/1999 diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004, penambangan hutan diubah menjadi izin pinjam pakai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait