fhp

Panitia Angket dan Persidangan Legalistik
oleh: Maqdir Ismail*)

Senin, 01 February 2010
Proses peradilan pindah dari ruang pengadilan ke gedung DPR dengan terdakwa tanpa pembela.
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Wakil Presiden Boediono saat diperiksa Panitia Angket Century.
Foto: Sgp

Pengaturan hak angket oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memang berasal dari zaman pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara 1950. Sekarang  hak angket  diakomodir sebagai hak DPR oleh UUD 1945, karena hak angket dianggap merupakan hak kontrol terhadap kebijakan eksekutif. Bahkan dalam UU Susduk, hak angket disebut sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan penting pemerintah dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Peralihan kewenangan fasilitas darurat

”Keributan politik” di DPR mengharu biru pemberitaan televisi atau surat kabar sekarang adalah mengenai kebijakan pemerintah menyelamatkan Bank Century. Dimulai  dengan Perppu No. 2, No. 3 dan No.4 di tahun 2008, dan perubahan Perturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Darurat.

 

Perppu No 2 Tahun 2008, menambahkan dua ayat pada Pasal 11 UU No. 23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yaitu  menambah ayat  tentang fasilitas darurat, satu fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan. Ayat tambahan Pasal 11 ini adalah payung hukum bank sentral membantu bank yang sebelumnya  diatur Peraturan Bank Indonesia.

 

Perubahan peraturan tentang tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pasal 5  Perppu  menyatakan, untuk mengamankan sistem keuangan maka dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis. 

 

Dalam Perppu dikatakan bank yang mengalami kesulitan likuiditas berdampak sistemik dapat ditetapkan oleh Bank Indonesia, namun KSSK  memutuskan kondisi bank berdampak sistemik atau tidak. KSSK yang memutuskan pemberian fasilitas darurat kepada satu bank, meskipun pada dasarnya keputusan harus dilakukan dengan mufakat, namun jika tidak terjadi mufakat, Ketua KSSK yang menentukan.

 

Dengan demikian sebenarnya pemberian fasilitas daurat itu berpindah menjadi  kewenangan dari Menteri Keuangan, bukan  kewenangan Bank Indonesia. Dalam persfektif Pasal 10 UU Bank Indonesia, fungsi KSSK ini  adalah campur tangan dan pengambil-alihan tugas Bank Indonesia, yang dilarang Undang-undang dan pelakunya diancam dengan pidana  paling lama lima tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

 

Angket Century

Tugas yang sudah dilakukan oleh KSSK “menyelamatkan” Bank Century. Kebijakan penyelamatan dilakukan karena bank ini sebagai bank gagal yang akan berdampak sistemik. Untuk menilai kebenaran sistemik dan tidaknya penyelamatan Bank Century sekarang diuji oleh  DPR. Alas hukum untuk  mengujinya adalah hak angket, karena penyelamatan Bank Century dianggap berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara dan kebijakan itu mengenai keuangan negara.

 

DPR melalui Panitia Angket akan membuktikan kebijakan penyelamatan Bank Century, termasuk perubahan peraturannya dan pengucuran dana sesuai dugaan masyarakat, dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau tidak. Hasil Panitia Angket tergantung pada keterangan saksi dan ahli serta bukti-bukti selama penyelidikan dan ketajaman pisau analisa  terhadap fakta-fakta yang ditemukan.

 

Kalau kesimpulannya penyelamatan Bank Century dilakukan karena berpotensi sistemik  yang dapat menghancurkan ekonomi rakyat, dan perubahan peraturannya sesuai dengan hukum, maka posisi Menteri Keuangan aman sentosa dan tentu Presiden akan  bersuka-ria  menerima hasil angket yang membenarkan kebijakan Ketua KSSK.  

 

Jika yang terbukti penyelamatan Bank Century terjadi karena penyalahgunaan wewenang  dan ada yang mengambil keuntungan secara langsung atau tidak langsung, atau karena adanya tipu muslihat, maka Menteri Keuangan bahkan Wakil Presiden sebagai orang yang paling bertanggung jawab akan menuai kecaman dan ketidak percayaan yang dapat berujung pada “pemberhentian”, meskipun untuk pemberhentian Wakil Presiden memerlukan proses yang panjang dan melelahkan.

 

Mencari jejak aliran dana

Jika benar penyertaan modal LPS di Bank century dilakukan secara tunai dengan cara dikreditkan pada pos penyertaan modal atau digunakan membayar deposan secara tunai atau dengan transaksi back to back dengan kreditur di luar negeri, maka tamatlah riwayat mengungkap penerima uang yang dikucurkan oleh LPS. Tamatlah kehendak Panitia Angket mengungkap dana yang disalahgunaan untuk kepentingn tertentu, karena tidak terlacak, uang yang disetor tidak meninggalkan jejak.

 

Meskipun demikian, semua saksi atau ahli yang dipanggil Panitia Angket wajib   memberikan keterangan yang diketahuinya secara lengkap, menyerahkan  dokumen yang diminta, sepanjang tidak merugikan kepentingan  negara.  Artinya peluang Panitia Angket memaksa saksi atau ahli menyampaikan keterangan yang benar  masih ada. Panitia Angket dapat meminta Pengadilan menyandra saksi atau ahli yang membangkang. Dengan demikian peluang  mencari jejak aliran dana masih terbuka, meskipun tergantung dari kesigapan Panitia Angket.

 

Undang-undang hak angket memungkinkan lembaga politik bertindak  seperti lembaga penegak hukum, proses persidangan sangat legalistis, dan dapat berakibat demokrasi yang dijalankan oleh DPR berjalan menuju anarki. Proses peradilan pindah dari ruang pengadilan ke gedung DPR dengan terdakwa tanpa pembela.

 

______

*) Advokat dan Staf Pengajar FH Universitas Al Azhar Indonesia.

Penulis : Dibaca : 16
tanggapan
Komentar terkini (5 Komentar)
Banyak Sekali UU yang DilanggarWendie Razif Soetikno, S.Si, MDM 24.03.10 09:07
Menilainya dari sini : 1. Kenapa “bail out” tetap terjadi, padahal dalam konperensi pers di Hotel Ritz Carlton Washington DC, tanggal 15 November 2008, (yang juga dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani), Presiden dengan tegas menyatakan “tidak akan meniru kebijakan Pemerintah AS dan negara-negara Eropa memberikan “bail out” kepada perusahaan-perusahaan yang bangkrut”. 2. Alasan utama “bail out” adalah adanya krisis ekonomi di tahun 2008. Tolok ukurnya adalah gejolak kurs rupiah, turunnya IHSG dan terkurasnya cadangan devisa untuk menjaga volatilitas rupiah. Ternyata : gejolak kurs rupiah dan turunnya IHSG di bulan November 2008 itu dipicu oleh kebijakan Gubernur BI Budiono yang pada bulan Oktober 2008 itu : (a) JUSTRU MENAIKKAN SUKU BUNGA (BI rate) pada saat semua negara saat itu malahan menurunkan suku bunganya, dan (b) Pemerintah tidak kunjung menerapkan blanket guarantee pada saat semua negara sudah menerapkannya. Blanket guarantee ini baru mau diajukan ke Presiden SBY tgl 13 November 2008, itupun tidak jadi karena Presiden SBY keburu bersiap-siap mau melakukan kunjungan kenegaraan ke AS dan KTT APEC di Peru. Akibat kedua kebijakan kontroversial ini, terjadi capital flight besar-besaran ke luar negeri, yang nampak dalam aksi beli dolar (aksi jual rupiah) yang berimbas pada naiknya nilai dolar (US $ 1 = Rp. 12.000) dan aksi jual saham-saham yang terdeteksi sebagai turunnya IHSG Alasan gejolak kurs dan perubahan IHSG itu TIDAK LAZIM digunakan sebagai parameter ekonomi, karena kurs dan indeks saham itu selalu fluktuatif. Kedua hal itu hanya ukuran untuk ekonomi virtual (perdagangan uang) dan sama sekali tidak dapat diterapkan untuk sektor riil. Apa buktinya? Laporan Keuangan BI tahun 2008 yang ditanda-tangani Deputi Gubernur BI : Ardhayadi M, menunjukkan bahwa BI mengalami surplus sampai Rp. 17 trilyun. Jadi tidak banyak pihak yang menaruh uangnya di SBI – uang BI tidak terpakai membayar bunga SBI – jadi alasan terkurasnya cadangan devisa di tahun 2008 itu absurd. 4. Dalam perjalanan ke AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan KTT APEC, saat transit di Bandara Narita, Tokyo, tanggal 13 November 2008, Presiden langsung berkomunikasi dengan Presiden ad interim Jusuf Kalla, Gubernur BI Boediono di Jakarta, dan Sri Mulyani yang sudah berada di Washington DC, AS. Tentang komunikasi itu Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan : “Gubernur BI dari Jakarta melaporkan bahwa situasi perbankan baik”. Hal ini diperkuat dengan sambutan Presiden pada USINDO (US-Indonesia Society) Luncheon di Hotel Ritz Carlton, Washington DC, yang bertema : “INDONESIA AND AMERICA : A 21st CENTURY PARTNERSHIP” pada tanggal 14 November 2008. Saat itu Presiden menyatakan : “In a world rocked by the present global financial crisis, Indonesia’s economy, like most of Asia’s economies, is relatively better off than most countries”. 5. Notulen Sidang Paripurna Kabinet (KIB I) tanggal 20 November 2008 yang juga dihadiri oleh Gubernur BI Budiono dan Menkeu Sri Mulyani, sama sekali tidak menyinggung adanya krisis ekonomi di bulan November 2008 dan sama sekali tidak dilaporkan adanya masalah pada perbankan (Bank Century) 6. Tgl. 13 November 2008 Bank Century gagal kliring, tapi tgl 14 November 2008 sudah boleh ikut kliring lagi, tanpa audit menyeluruh pada Bank Century. Bahkan pada hari itu juga (tgl 14 Nov 2008) Bank Century mendapat FPJP – FPJP dikucurkan sampai tiga kali : tgl 14 Nov, tgl 17 Nov dan tgl 18 Nov 2008 dengan total Rp. 689 milyar. Padahal menurut Surat Edaran BI No. 7/33/DPM tanggal 3 Agustus 2005 yang dimasyarakatkan melalui Siaran Pers BI dan Depkeu tanggal 28 Desember 2005 (http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/D61BEF42-DA93-4A18-A429-A46DE1750E6C/5228/lampiranfpd.pdf) : tujuan FPJP mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi normal (jadi kenapa bulan November 2008 selalu disebut-sebut bahwa Indonesia sedang mengalami krisis??), tidak berdampak sistemik dan Bank Century wajib menyerahkan agunan yang liquid dan bernilai tinggi – jadi pemberian FPJP tanpa agunan, jelas melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang yang menguntungkan orang lain (Robert Tantular) atau suatu korporasi (Bank Century). 7. Rapat KSSK tgl 21 November 2008 pk. 04.00 memutuskan untuk mem-bail out Bank Century. Masalahnya pengucuran dana ini pakai FPD atau PMS. Kalau FPD : dana untuk FPD harus diambil dari APBN melalui penerbitan SUN (Surat Utang Negara). Lalu kenapa dana bail out itu dikucurkan oleh LPS yang mekanisme tunduk pada UU LPS (UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS (Lembaran Negara No. 96 tahun 2004) Bab IV pasal 33 ayat 1 butir a : pemegang saham bank gagal berdampak sistemik telah menyetor modal sekurang-kurangnya 20 % dari perkiraan biaya) Ternyata terbukti Bank Century tidak menyerahkan agunan Rp. 1,34 trilyun (20% dari Rp.6,76 trilyun dana bail out). Keputusan untuk tidak perlunya menyetor agunan senilai Rp.1,34 trilyun ini jelas menguntungkan pihak lain (pemilik Bank Century) dan hal ini dapat dipidanakan (melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang yang menguntungkan orang lain (Robert Tantular) atau suatu korporasi (Bank Century). 8. Kalau pakai PMS, maka menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara No. 47 tahun 2003) Bab VI pasal 24 ayat 7 : Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR. JADI PMS KEPADA PERUSAHAAN SWASTA (BANK CENTURY) ITU HARUS SEPERTUJUAN DPR, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh KSSK atau dikucurkan oleh LPS. 9. Kasus Century ini adalah ujian untuk penegakan rule of law – apakah UU hanya diterapkan untuk orang kecil (Minah yang dihukum 6 bulan karena mengambil 3 biji coklat untuk benih), untuk pejabat : selalu ada excuse dan pembelaan
politisi belajar gunakan hakJuneddi TM Tampubolon, SH 12.02.10 23:13
untuk ukuran/level anggota DPR,tentunya apa yg dilakukan pan.angket adalah sesuatu yg sgt dangkal, namun utk yg masih baru pernah mggunakan haknya sdh ckp memberi pelajaran politik bagi DPR selanjutnya khususnya DPRD-DPRD di daerah,,,,
wajar lahel_piojo 11.02.10 10:04
kalo masalah century wajarlah di bawa ke ranah politik...krn aparat penegak hukumnya banyak yg masuk angin...tahu kan bibit-candra,,,mau jd korban rekayasa genetika gara2 century..ha ha ha
sy juga "korban: DPRDfanny anggrainy 10.02.10 13:56
sy jg pernah diundang DPRD Prop. Sulsel ktka mrk mendengar laporan pekerja PT.Katingan Timber Celebes yg telah mengundurkan diri,sesampainya digedng DPRD, rapat dibuka dan agendanya adalah "mencaci-maki" sy dgn kata-kata, bahwa sy tidak tahu hukum, tanpa pernah memberi ruang utk menerangkan hal-hal yg sebenarnya terjadi, waw... hakim sj ga sep itu ;
Penyidik AmatirBondan Napitupulu 03.02.10 09:02
"Proses peradilan pindah dr ruang pengadilan ke gedung DPR, dengan terdakwa tanpa pembela," nice quote.. Tapi harus ditambahkan adanya penyidik amatiran.. By the way, posisi Ruhut Sitompul itu sbg pembela, bukan?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru