
Pengaturan hak angket oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memang berasal dari zaman pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara 1950. Sekarang hak angket diakomodir sebagai hak DPR oleh UUD 1945, karena hak angket dianggap merupakan hak kontrol terhadap kebijakan eksekutif. Bahkan dalam UU Susduk, hak angket disebut sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan penting pemerintah dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peralihan kewenangan fasilitas darurat
”Keributan politik” di DPR mengharu biru pemberitaan televisi atau surat kabar sekarang adalah mengenai kebijakan pemerintah menyelamatkan Bank Century. Dimulai dengan Perppu No. 2, No. 3 dan No.4 di tahun 2008, dan perubahan Perturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Darurat.
Perppu No 2 Tahun 2008, menambahkan dua ayat pada Pasal 11 UU No. 23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yaitu menambah ayat tentang fasilitas darurat, satu fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan. Ayat tambahan Pasal 11 ini adalah payung hukum bank sentral membantu bank yang sebelumnya diatur Peraturan Bank Indonesia.
Perubahan peraturan tentang tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pasal 5 Perppu menyatakan, untuk mengamankan sistem keuangan maka dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis.
Dalam Perppu dikatakan bank yang mengalami kesulitan likuiditas berdampak sistemik dapat ditetapkan oleh Bank Indonesia, namun KSSK memutuskan kondisi bank berdampak sistemik atau tidak. KSSK yang memutuskan pemberian fasilitas darurat kepada satu bank, meskipun pada dasarnya keputusan harus dilakukan dengan mufakat, namun jika tidak terjadi mufakat, Ketua KSSK yang menentukan.
Dengan demikian sebenarnya pemberian fasilitas daurat itu berpindah menjadi kewenangan dari Menteri Keuangan, bukan kewenangan Bank Indonesia. Dalam persfektif Pasal 10 UU Bank Indonesia, fungsi KSSK ini adalah campur tangan dan pengambil-alihan tugas Bank Indonesia, yang dilarang Undang-undang dan pelakunya diancam dengan pidana paling lama lima tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Angket Century
Tugas yang sudah dilakukan oleh KSSK “menyelamatkan” Bank Century. Kebijakan penyelamatan dilakukan karena bank ini sebagai bank gagal yang akan berdampak sistemik. Untuk menilai kebenaran sistemik dan tidaknya penyelamatan Bank Century sekarang diuji oleh DPR. Alas hukum untuk mengujinya adalah hak angket, karena penyelamatan Bank Century dianggap berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara dan kebijakan itu mengenai keuangan negara.
DPR melalui Panitia Angket akan membuktikan kebijakan penyelamatan Bank Century, termasuk perubahan peraturannya dan pengucuran dana sesuai dugaan masyarakat, dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau tidak. Hasil Panitia Angket tergantung pada keterangan saksi dan ahli serta bukti-bukti selama penyelidikan dan ketajaman pisau analisa terhadap fakta-fakta yang ditemukan.
Kalau kesimpulannya penyelamatan Bank Century dilakukan karena berpotensi sistemik yang dapat menghancurkan ekonomi rakyat, dan perubahan peraturannya sesuai dengan hukum, maka posisi Menteri Keuangan aman sentosa dan tentu Presiden akan bersuka-ria menerima hasil angket yang membenarkan kebijakan Ketua KSSK.
Jika yang terbukti penyelamatan Bank Century terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan ada yang mengambil keuntungan secara langsung atau tidak langsung, atau karena adanya tipu muslihat, maka Menteri Keuangan bahkan Wakil Presiden sebagai orang yang paling bertanggung jawab akan menuai kecaman dan ketidak percayaan yang dapat berujung pada “pemberhentian”, meskipun untuk pemberhentian Wakil Presiden memerlukan proses yang panjang dan melelahkan.
Mencari jejak aliran dana
Jika benar penyertaan modal LPS di Bank century dilakukan secara tunai dengan cara dikreditkan pada pos penyertaan modal atau digunakan membayar deposan secara tunai atau dengan transaksi back to back dengan kreditur di luar negeri, maka tamatlah riwayat mengungkap penerima uang yang dikucurkan oleh LPS. Tamatlah kehendak Panitia Angket mengungkap dana yang disalahgunaan untuk kepentingn tertentu, karena tidak terlacak, uang yang disetor tidak meninggalkan jejak.
Meskipun demikian, semua saksi atau ahli yang dipanggil Panitia Angket wajib memberikan keterangan yang diketahuinya secara lengkap, menyerahkan dokumen yang diminta, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara. Artinya peluang Panitia Angket memaksa saksi atau ahli menyampaikan keterangan yang benar masih ada. Panitia Angket dapat meminta Pengadilan menyandra saksi atau ahli yang membangkang. Dengan demikian peluang mencari jejak aliran dana masih terbuka, meskipun tergantung dari kesigapan Panitia Angket.
Undang-undang hak angket memungkinkan lembaga politik bertindak seperti lembaga penegak hukum, proses persidangan sangat legalistis, dan dapat berakibat demokrasi yang dijalankan oleh DPR berjalan menuju anarki. Proses peradilan pindah dari ruang pengadilan ke gedung DPR dengan terdakwa tanpa pembela.
______
*) Advokat dan Staf Pengajar FH Universitas Al Azhar Indonesia.