LBH Serukan Moratorium Hukuman Mati
Berita

LBH Serukan Moratorium Hukuman Mati

Unsur-unsur yang meringankan harus diperhatikan jaksa. Sistem peradilan pidana mendesak diperbaiki.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
LBH Serukan Moratorium Hukuman Mati
Hukumonline

Indonesia perlu segera melakukan moratorium hukuman mati. Jangan sampai hukuman mati melalui putusan pengadilan dijadikan sebagai ajang balas dendam terhadap pelaku kejahatan. Bagaimanapun, setiap orang memiliki sisi kemanusiaan dan hal-hal yang meringankan.

 

Oleh karena itu, dua lembaga bantuan hukum mendesak agar Pemerintah melaksanakan moratorium hukuman mati. Kedua lembaga tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Negara harus segera melakukan moratorium hukuman mati,” demikian pernyataan resmi LBH Masyarakat melalui Direktur Program Ricky Gunawan.

 

Dalam bahasa lain, YLBHI malah secara tegas menolak penerapan hukuman mati di Indonesia. “Kami menolak segala bentuk penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia dan konstitusi,” ujar Patra M. Zen, Ketua Badan Pengurus Yayasan itu.

 

Ada dua peristiwa yang mendasari seruan moratorium tersebut. Pertama, tuntutan hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. Ketiga terdakwa –mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard, dan pengusaha Sigit Haryo Wibisono—dinilai jaksa terbukti ikut melakukan perbuatan pembunuhan berencana sehingga layak dituntut hukuman maksimal. Bahkan, versi jaksa, tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa.

 

Ketiga terdakwa dan pengacara mereka mengecam tuntutan hukuman mati. Wiliardi, misalnya. Dalam pledoinya, ia menganggap tuntutan berat itu sebagai wujud sikap arogansi jaksa. Suatu hal yang sifatnya umum seperti bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, merupakan unsur-unsur yang meringankan. Wiliardi mempertanyakan mengapa unsur-unsur tersebut “tidak menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan yang ditujukan” kepada Wiliardi.

 

Menyinggung keluhan Wiliardi, YLBHI khawatir tuntutan hukuman mati lebih didasarkan pada upaya balas dendam ketimbang menegakkan keadilan. Patra menyayangkan masuknya hukuman mati dalam tuntutan jaksa.

Tags:

Berita Terkait