Pelayanan Publik Masih Buruk, Ombudsman Diminta Optimalkan Peran
Berita

Pelayanan Publik Masih Buruk, Ombudsman Diminta Optimalkan Peran

Ombudsman dinilai belum maksimal dalam membenahi masalah pelayanan publik.

Oleh:
Sam
Bacaan 2 Menit
Pelayanan Publik Masih Buruk, Ombudsman Diminta Optimalkan Peran
Hukumonline

Mengurus sebuah surat sertifikat tanah, akta atau dokumen lainnya, pada kenyataannya sangat sulit dan memakan waktu lama. Masyarakat kerap kali mengeluhkan buruknya pelayanan publik seperti ini. Jalur untuk menyalurkan keluhan terkait pelayanan  publik sebenarnya tersedia melalui Komisi Ombudsman Nasional yang kemudian diubah namanya menjadi Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan UU No 37 Tahun 2008.

 

Namun, jalur Ombudsman ternyata juga belum efektif. Begitu kurang lebih kritikan Komisi II DPR ketika menggelar rapat dengar pendapat dengan Ombudsman. Sebagian anggota Komisi II menilai hasil nyata kerja Ombudsman belum terlihat di masyarakat. Parahnya lagi, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman untuk instansi pemerintah pun cenderung tidak dianggap.

 

Anggota Komisi II Rahardi Zakaria mengatakan Ombudsman seharusnya berada di garda terdepan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi. Namun, pada kenyataannya, peran Ombudsman masih jauh dari harapan. Menurut Rahardi, Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga dalam hal pembenahan birokrasi. “Kita di atas sedikit dari India dibanding Filipina, Malaysia, Singapura,” ujar politisi PDIP ini.

 

Rahardi khawatir keberadaan Ombudsman di Indonesia selama ini sebatas untuk kepentingan pencitraan kepada pihak luar. Buktinya, negara hanya memberikan kewenangan yang terbatas kepada Ombudsman yakni hanya memberikan rekomendasi. Idealnya, tambah Rahardi, Ombudsman juga berwenang melakukan tindakan tegas demi perbaikan pelayanan publik.

 

Anggota Komisi II lainnya, Abdul Gafar Patappe mencontohkan salah satu instansi yang seharusnya ditindak tegas adalah Kepolisian. “Kasus polisi di jalan, korupsinya begitu tinggi. Saya rasa Ombudsman juga pernah merasakan ini di jalan,” tukasnya. Gafar berpendapat, Ombudsman sebenarnya bisa mendesak Kapolri untuk menindak oknum polisi nakal. “Setiap hari rakyat terkena perilaku seperti ini dari polisi,” ujarnya.

  

Dikritik, Ketua Ombudsman Antonius Sujata berdalih lembaganya memang tidak bisa berbuat lebih dari apa yang diberikan oleh undang-undang. “Sanksinya administratif, karena Ombudsman bukan diranah sanksi pidana,” jelasnya.

Tags: