Menhukham Pertahankan Pelaksana Tugas Ketua KPK
Berita

Menhukham Pertahankan Pelaksana Tugas Ketua KPK

Menhukham menunggu sikap DPR atas Perppu yang menjadi dasar pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK.

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
Nasib Tumpak sebagai pelaksana tugas KPK tergantung sikap <br> DPR. Foto: Sgp
Nasib Tumpak sebagai pelaksana tugas KPK tergantung sikap <br> DPR. Foto: Sgp

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menunda membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK, meski ia sudah mengantongi beberapa nama untuk mengisi formasi pansel.

 

Keputusan itu diambil karena Patrialis menunggu sikap DPR. Namun, bukan masalah menunggu DPR untuk menyetujui formasi pansel. Tapi, ada masalah lain yang lebih penting bagi Menhukham memilih menghidupkan ‘lampu merah’ untuk mencari pengganti Antasari Azhar selaku Ketua KPK.

 

“Memang harus ditunda,” ujar Patrialis Akbar usai melantik Widi Asmoro selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenhukham DIY Yogyakarta, dan Bambang Rantam S sebagai Kakanwil Kepmenhukham DKI Jakarta, Senin (1/2).

 

Patrialis menguraikan, penundaan itu menunggu putusan DPR apakah menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (Perppu).

 

Jika DPR menerima Perppu, lanjut Patrialis, maka Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean terus memangku jabatan sampai akhir masa bakti KPK jilid kedua. “Pembentukan pansel akan dibentuk pada April 2011, atau enam bulan sebelum pimpinan sekarang berakhir masa jabatannya,” ungkapnya.

 

Tapi, masih menurut Patrialis, pansel akan segera dibentuk apabila DPR menolak keabsahan Perppu pengganti UU KPK. Sampai berita ini diturunkan, KPK belum berhasil dimintai komentar.

Tags:

Berita Terkait