hukumonline
Selasa, 02 February 2010
PP Cost Recovery Rampung Maret 2010
Pemerintah berharap, selesainya RPP tentang ‘Cost Recovery’ dapat menarik investor untuk menanamkan modal di sektor migas.
Yoz
Dibaca: 1058 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b680ffa9b6ea.jpg
PP cost recovery, berharap investor asing masuk ke Indonesia. Foto: dok. Pertamina EP

Ada kabar baru bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor Minyak dan Gas bumi (Migas). Jika tak ada aral melintang, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cost Recovery akan diterbitkan Maret 2010. Cost recovery merupakan penggantian biaya operasi oleh Pemerintah dalam perhitungan bagi hasil. Pemerintah berharap, dengan selesainya RPP ini, para investor akan tertarik menanamkan investasinya di Indonesia.

 

Sejatinya, kehadiran PP Cost Recovery diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor migas. Pasalnya, ketidakjelasan aturan mengenai cost recovery menjadi gajalan bagi investor. Hal itu bisa dilihat dari sepinya peminat pada lelang wilayah kerja migas tahap kedua, yang mana dari 16 blok yang ditawarkan pemerintah, hanya lima blok yang laku.

 

Direktur Jenderal Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo tak mengubris kenyataan tersebut. Ia mengakui, salah satu penyebab minimnya minat investor terhadap penawaran wilayah kerja migas yang ditawarkan pada 2009 adalah belum selesainya pembahasan tentang cost recovery. Investor bersikap menunggu penetapan aturan.

 

Oleh sebab itu, RPP ini diharap dapat segera disepakati, untuk selanjutnya dibahas dengan stakeholder. “Diharapkan pada Maret mendatang, RPP Cost Recovery sudah dapat ditetapkan Presiden,” kata Evita.

 

Evita mengatakan, di tahun 2010, pemerintah akan melakukan penawaran wilayah kerja migas dalam dua tahap, yaitu pada bulan Maret atau April dan Oktober. Untuk menarik investor, pemerintah tidak menawarkan insentif baru. Investor juga tidak meminta insentif tertentu. Menurutnya, hal ini sudah dibicarakan dengan investor, yang selama ini hanya menginginkan kepastian hukum berinvestasi.

 

Sekadar catatan, penyelesaian PP Cost Recovery adalah permintaan Panitia Anggaran DPR, dengan harapan dapat digunakan sebagai perhitungan Rancangan APBN 2010. Dalam rangka pengamanan resiko minyak, DPR juga meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melakukan upaya maksimal (best effort) untuk menekan cost recovery dari AS$11,05 miliar menjadi AS$ 10miliar.

 

Cost recovery sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah kepada investor Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi dan berhasil mengangkat minyak atau gas dari dalam perut bumi. Segala bentuk investasi yang dikeluarkan KKKS diganti oleh pemerintah dengan memakai dana cost recovery.

 

Resiko Bisnis

Namun, jika dalam eksplorasi pada suatu lapangan migas, KKKS tidak mampu menghasilkan migas—kemungkinan setelah melakukan pemboran, tapi kandungan minyaknya tidak ada, atau hanya dipenuhi air—maka pemerintah tidak akan mengganti semua pengeluaran KKKS. Itu adalah resiko bisnis yang ditelan sendiri KKKS.

 

Sayangnya, Evita tidak merinci secara detil apa saja isi RPP yang katanya sudah memasuki tahap akhir tersebut. Tapi yang pasti, dari 11 pasal yang menjadi perdebatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, tinggal dua pasal yang belum disepakati, yaitu pemberlakuan peraturan dan penentuan Indonesian Crude Price (ICP).

 

Untuk tahun 2010 sendiri, investasi di sektor migas ditargetkan mencapai AS$15,415 juta. Angka ini lebih tinggi dari investasi migas tahun lalu yang mencapai AS$12.184,8 juta. “Kita berharap, dengan selesainya RPP ini, para investor akan tertarik berinvestasi,” tuturnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Satya Yudha berpendapat, sepanjang PP tidak membatalkan capping cost recovery, percepat urusan administrasi serta adanya insentif khusus pada lapangan marginal, maka kegiatan eksplorasi migas 2010 tetap seperti capaian di tahun 2009.

 

Menurutnya, sepanjang pemerintah masih memakai sistem Productions Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil, maka komponen cost recovery adalah hal yang sangat dibutuhkan. “Investor sulit untuk berinvestasi kalau cost-nya dibatasi,” tandasnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.