Rabu, 03 February 2010
Komisi III Minta LPSK Perjelas Status Dua Komisionernya
Myra Diarsi berencana menempuh upaya hukum karena merasa diperlakukan sewenang-wenang.
Fat
Dibaca: 285 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Para Komisioner LPSK saat rapat dengar pendapat denganKomisi III DPR. Foto: Sgp

Nama dua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, yang sempat disebut-sebut dalam rekaman Anggodo Widjojo, menjadi bahan pembicaraan hangat dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Sebagian anggota Komisi III meminta LPSK bersikap tegas apabila kedua Komisioner itu terbukti melakukan pelanggaran.

 

Secara internal, Ktut dan Myra sebenarnya sudah menjalani proses etik.  Beberapa waktu lalu, LPSK telah membentuk Tim Etik dengan komposisi dua dari unsur internal LPSK dan sisanya dari eksternal. Kerja Tim Etik pun telah rampung dan menghasilkan rekomendasi agar Ktut dan Myra diberhentikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.

 

Anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan LPSK harus bersikap tegas. Ketegasan, lanjutnya, dibutuhkan agar masyarakat tetap percaya pada LPSK sebagai institusi. “Dengan kata lain aroma mafia peradilan telah menyentuh lembaga ini. Jadi, mohon kiranya ini bisa dituntaskan secepatnya, sehingga Pak Presiden bisa mengambil sikap apakah dipertahankan atau tidak beberapa anggota yang diduga terlibat tadi,” tuturnya.

 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui bahwa sejauh ini LPSK belum mengambil sikap tegas. Dawai, begitu ia biasa disapa, berdalih pihaknya harus mengkaji lagi rekomendasi yang dihasilkan Tim Etik, khususnya terkait perbuatan tercela yang dilakukan Ktut dan Myra.

 

“Sehingga ada atau tidak itu (pelanggaran etik) memang masih harus dipelajari lebih lanjut, hanya saja dari hasil temuan Tim Etik itu ada perbuatan tercela yang diduga dilakukan dua anggota tersebut, apakah termasuk perbuatan mafia kasus atau bukan kami sendiri belum bisa merumuskannya,” tuturnya.

 

Sesuai prosedur yang berlaku, keputusan nasib Ktut dan Myra nantinya akan diputuskan melalui sidang paripurna LPSK. Setelah itu, LPSK memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan hasil akhirnya ke presiden. Hasil sidang paripurna nanti hanya ada dua opsi yakni diberhentikan atau tidak. Jika diberhentikan, menurut Dawai, penggantinya harus segera dicari dengan mekanisme yang berlaku pada UU Perlindungan Saksi dan Korban.

 

“Bukan dari rekaman saja, tapi juga dari proses penanganan Anggodo, bisa disebut dengan mal administrasi. Ini semua hasil pemeriksaan Tim Etik yang dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

  

Myra Diarsi membantah temuan Tim Etik yang menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan tercela. Menurut Myra, langkah yang ia tempuh sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LPSK. Ia menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan Anggodo sebatas urusan pekerjaan. Saat itu, lanjutnya, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Anggoro Widjojo yang notabene adalah kakak kandung Anggodo. Myra akhirnya menghubungi Anggodo karena Anggoro tidak bisa dihubungi.

 

Komisioner yang membidangi perlindungan terhadap saksi dan korban ini merasa kecewa dengan usulan pemberhentian yang disampaikan Eim Etik. “Kesaksian itu penting apakah dalam keadaan terancam. Adakah rekomendasi dari dokter atau tim ahli psikologi, ini harus dipastikan langsung tidak bisa pakai telepati,” katanya.

 

Menurut Myra, selama ini masyarakat telah salah persepsi terhadap dirinya yang sedang menjalankan Tupoksi LPSK. Untuk itu, pihaknya berencana akan menempuh mekansime hukum atas perlakuan yang tidak adil ini. Tapi, ketika ditanyakan kapan akan menggugat, ia tidak bisa memastikan. “Aku akan menempuh mekanisme hukum yang sesungguhnya tidak berdasarkan kesewenang-wenangan, aku akan menggugat keputusan yang dirasakan sewenang-wenang, itu saja,” tambahnya.

 

Di akhir rapat, Ketua Komisi III Benny Kabur Harman membacakan kesimpulan yang intinya mendesak LPSK agar segera menyelesaikan persoalan internalnya. Desakan tersebut lebih kepada peningkatan pengawasan internal yang dilakukan LPSK sendiri. Hal ini dilakukan agar persoalan yang sama ke depannya tidak terjadi lagi.

 

“Komisi III mendesak LPSK untuk meningkatkan pengawasan internal, guna mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh personil LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” pungkasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.