hukumonline
Kamis, 04 February 2010
Menkumham: Perjanjian Berbahasa Inggris Tetap Sah
Perjanjian dalam bahasa Inggris tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden. Pendapat Menkumham itu dinilai tidak tepat.
Sut/Ali
Dibaca: 1481 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b6a1f14ca179.jpg
Tanggapan Menkumham terhadap permohonan klarifikasi sejumlah lawyer yang mempertanyakan bahasa kontrak. Foto: Sgp

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia”. Itulah kutipan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kembangsaan. Beleid itu menjadi fenomenal sejak Undang-Undang tersebut diberlakukan pada 9 Juli 2009. Sontak, sejumlah korporat, terutama perusahaan asing, mempertanyakan keabsahan kontrak berbahasa Inggris yang lazim mereka gunakan. Tak terkecuali para lawyer.

 

Pada 26 November 2009 lalu, sebelas lawyer yang sebagian besar merupakan partner di kantor hukum terkemuka, mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Isinya meminta penjelasan terkait pelaksanaan Pasal 31 UU No. 24/2009. Gayung pun bersambut. Tak sampai sebulan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, merespon surat tersebut. Melalui suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 perihal “Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009”, Patrialis menyatakan perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban seperti ditentukan Undang-Undang tersebut.

 

Kata-kata “tidak melanggar persyaratan kewajiban” bahkan ditegaskan dengan menebalkan huruf dan diberi garis bawah. Dengan demikian, perjanjian yang dibuat dengan versi bahasa Inggris tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan. Patrialis beralasan, implementasi Pasal 31 tersebut menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden. Memang, dalam Pasal 40 UU No. 24/2009 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39, diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bukan hanya itu, dalam suratnya Patrialis menjelaskan, sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap peraturan yang disahkan atau ditetapkan dan diundangkan, maka peraturan tersebut berlaku setelah diundangkan sampai peraturan itu dicabut. Artinya, peraturan hanya berlaku ke depan dan tidak boleh berlaku surut. Sehingga semua perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden diundangkan, tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam Peraturan Presiden tersebut.

 

Patrialis menambahkan, terkait asas kebebasan berkontrak, para pihak pada dasarnya secara formal bebas menyatakan, apakah bahasa yang digunakan dalam kontrak adalah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris atau keduanya. Jika Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (sebagai implementing regulation) ditetapkan dan diundangkan, maka para pihak secara formal nantinya terikat ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut, yakni selain menggunakan bahasa Inggris juga diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

 

Jika hal itu wajib dilakukan (menggunakan dua versi bahasa), maka para pihak juga bebas menyatakan bahwa jika terhadap perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam perjanjian, maka para pihak bebas memilih bahasa mana yang dipilih untuk mengartikan kata, frase, atau kalimat yang menimbulkan penafsiran dimaksud. Klausula yang lazim digunakan dalam perjanjian, misalnya “dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dalam perjanjian ini, maka yang digunakan dalam menafsirkan kata, frase, atau kalimat dimaksd adalah versi bahasa Inggris”. Demikian penggalan kalimat yang tercantum dalam surat Patrialis kepada para lawyer tersebut.

 

Daya ikat

Kini, giliran pernyataan Partialis yang menuai polemik baru. Berbeda dengan Patrialis, Sonny Maulana Sikumbang, Pengajar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan sebuah prinsip sederhana bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. “Setelah Undang-Undang Bahasa itu diundangkan dan dimasukan ke dalam lembaran negara, mulai saat itulah dia sudah berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon. Termasuk, ketentuan yang mewajibkan kontrak harus dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.

 

Langkah Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kewajiban kontrak berbahasa Indonesia baru berlaku setelah terbit Peraturan Presiden, dinilai tidak tepat. “Daya ikatnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan,” jelas Sonny. Secara teori, lanjutnya, memang dibedakan antara daya ikat berlakunya sebuah peraturan dan efektifitas.

 

Sonny menjelaskan seringkali suatu Undang-Undang dinyatakan memiliki daya ikat, tetapi baru akan efektif bila sudah ada peraturan pelaksananya. Namun, untuk konteks UU No. 24/2009 ini, menurutnya tak perlu menunggu peraturan pelaksana diterbitkan. “Ketentuan itu sudah bisa berlaku secara efektif. Lagipula kan bunyinya sudah jelas, yakni ‘mewajibkan’. Mau tunggu apalagi?” pungkasnya.

Share:
tanggapan
Setuju dengan pendapat Bpk Sonnymarosoy 04.02.10 09:57
Yang harus dipertanyakan apakah surat Menkumham itu dapat mengikat secara publik? mengingat surat (menteri) bukan merupakan salah satu instrumen hukum positif didalam sistem perundang-undangan Indonesia. Meskipun demikian, kita belum dapat berkomentar banyak sampai ada kasus riil di pengadilan yang diajukan oleh pihak yang ingin membatalkan perjanjian yg dibuat dengan bahasa Inggris atas dasar pelanggaran atas syarat sahnya perjanjian, khususnya kausa yang halal, yang disebabkan oleh pelanggaran pasal 31 UU 24/2009 tsb.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.