Pernyataan Menkumham Bertolak Belakang dengan Suratnya
Utama

Pernyataan Menkumham Bertolak Belakang dengan Suratnya

“Waduh, pokoknya saya memang pernah dikasih tahu. Saya teken supaya cepat aja,” ujar Patrialis Akbar ketika ditanya soal surat tanggapan yang dia kirimkan ke sebelas lawyer prihal implementasi UU Bahasa.

Oleh:
Sut/Ali
Bacaan 2 Menit
Patrialis Akbar: Tak perlu menunggu Perpres. Foto: Sgp
Patrialis Akbar: Tak perlu menunggu Perpres. Foto: Sgp

Polemik seputar penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kembangsaan, makin ruwet. Parahnya, keruwetan itu justru berasal dari pernyataan sang Menteri. Siapa lagi kalau bukan Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM RI.

 

Sebelumnya, dalam surat Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH.UM.01.01-35 perihal “Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009”, disebutkan perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia, tidak melanggar persyaratan kewajiban seperti ditentukan Undang-Undang tersebut. Alasannnya implementasi ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 UU Bahasa itu, menunggu sampai diundangkannya Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

 

Namun, pernyataan Patrialis dalam surat tertanggal 28 Desember 2009 itu, bertolak belakang dengan pernyataannya berikut ini. “Ya itu, (surat tersebut, red) isinya supaya pake bahasa Indonesia,” demikian Patrialis ketika ditanya wartawan hukumonline, terkait surat yang dia kirimkan ke sebelas lawyer. Jawaban mantan anggota dewan dari PAN itu disampaikannya usai sidang di Mahkamah Konstitusi, kemarin (4/2).

 

Patrialis bahkan menegaskan, kewajiban penggunaan kontrak dalam bahasa Indonesia tak perlu menunggu Peraturan Presiden terbit. “Ngga.. ngga.. ngga perlu menunggu perpres rasanya sih. Kan itu lebih baik supaya bahasa kita dikenal orang, masa bahasa orang aja yang kita kenal,” ujarnya.

 

Entahlah, apakah Patrialis lupa atau memang tak peduli dengan surat yang ditandatanganinya sendiri. Yang jelas beginilah jawaban Patrialis tentang keberadaan surat tersebut. “Waduh, pokoknya saya memang pernah dikasih tahu. Saya teken supaya cepat aja,” katanya.

 

Di Kementerian Hukum dan HAM sendiri, menurut Patrialis, sudah diterapkan penggunaan bahasa Indonesia. “Sekarang di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) itu, saya perintahkan semua surat-surat yang berkaitan dengan internasional harus tetap dengan dua bahasa.”

Tags:

Berita Terkait