Jumat, 05 February 2010
Serikat Karyawan Indosiar Desak Komisi IX DPR Panggil Manajemen
Komisi IX DPR akan mempertemukan manajemen Indosiar, Kemenakertrans, dan perwakilan Sekar Indosiar untuk menyelesaikan perselisihan ini.
ASh
Dibaca: 839 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Kisruh manajemen dan serikat karyawan Indosiar mulai bergulir di DPR. Foto: indosiar.com

Kisruh perselisihan di internal Indosiar nampaknya terus berlanjut. Kamis (4/2), Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang didukung KSN, LBH Pers, AJI Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Media Independen menyambangi Komisi IX DPR untuk menguak tindakan penghalangan kegiatan berserikat (union busting) yang dilakukan manajemen Indosiar. Mereka mendesak Komisi IX memanggil manajemen Indosiar untuk segera menghentikan ‘teror’ union busting yang telah berlangsung sejak 2008.

 

Sebelumnya Sekar Indosiar telah melaporkan kasus ini ke sejumlah instansi. Yaitu, Menakertrans, Komnas HAM, Kapolri, dan mengadukan ke Polda Metro Jaya. Namun tak ada perkembangan signifikan. Indikasinya, akhir Januari lalu sekitar 71 karyawan kontrak yang bergaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) di-PHK dan sebagian tak diikutsertakan program Jamsostek. Rata-rata mereka sudah bekerja berkisar sepuluh tahun.   

 

Terlebih, pada 2 Februari kemarin Direksi Indosiar membuat pengumuman yang berbau ancaman PHK Massal. Bunyinya, “Dalam upaya mengantisipasi persaingan usaha memperbaiki kinerja operasional dan mempertimbangkan UU Ketenagakerjaan, dengan berat hati manajemen terpaksa harus melakukan restrukturisasi dan organisasi dalam waktu dekat ini. Demikian pengumuman ini agar maklum.” Lucunya, keesokan harinya karyawan disodorkan formulir untuk mengundurkan diri dengan pesangon hingga 12 Februari mendatang.   

 

Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan menuturkan tindakan anti serikat tengah berlangsung di Indosiar dengan cara mem-PHK. Padahal pada 13 Januari lalu pihaknya telah melakukan perundingan yang difasilitasi Direktur Pengupahan dan Jamsostek yang merekomendasikan tujuh poin yang harus diselesaikan pihak manajemen Indosiar. Diantaranya kenaikan gaji, pengupahan, dan Jamsostek yang diusung saat unjuk rasa pada 11 Januari lalu di kantor Indosiar.

 

“Sayangnya manajemen tak menerima enam perunding dari kami. Hanya tiga orang yang diperkenankan berunding. Lalu kita menolak dan meminta bantuan Kemenakertrans,” kata Dicky. “Belum sempat berunding, manajemen mengambil keputusan secara sepihak yang dalam 14 hari seharusnya dibahas.”   

                     

Dicky melanjutkan, akan semakin banyak karyawan Indosiar yang akan dipecat dengan perhitungan tawaran pesangon yang tak jelas, sehingga pihaknya merasa perlu bertemu dengan Komisi IX yang berwenang menangani masalah ketenagakerjaan. “Kita meminta Komisi IX untuk segera menghentikan tindakan union busting di Indosiar dan memanggil Dirut Indosiar untuk memberikan pengarahan agar menghentikan PHK ini,” desaknya.   

 

Menurut Dicky perselisihan ini bermula ketika Sekar Indosiar terbentuk pada April 2008. Manajemen membentuk serikat pekerja tandingan dengan nama yang sama, tetapi beda akronim yaitu Serikat Karyawan atau Sekawan Indosiar. “Pembentukkan Sekawan itu sengaja dibentuk untuk menggembosi jumlah anggota dari Sekar, sehingga Sekar dianggap tak memenuhi syarat 50 persen + 1 dalam membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan manajemen,” ungkapnya.

 

Rabu (3/2) kemarin, Dicky mengaku telah melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang adanya bentuk intimidasi pihak Sekawan Indosiar. “Anggota dan pengurus Sekawan umumnya dari pihak manajemen, sehingga mereka mudah mengintimidasi anggota Sekar untuk masuk anggota Sekawan. Kita lapor tentang adanya tindak pidana pemberangusan berserikat ketika anggota Sekawan melakukan pengambilan formulir yang sudah diisi untuk keanggotaan Sekar. Itu melanggar Pasal 28 UU Serikat Pekerja.”       

 

Winuranto Adhi, Koordinator Serikat Pekerja AJI Indonesia bernada sama. Ia mendesak Komisi IX untuk segera menghentikan teror PHK massal terhadap karyawan Indosiar. Sebab, tindakan itu merupakan rangkaian tindakan union busting ketika karyawan menuntut hak-hak normatifnya, seperti 6 tahun tak naik gaji, sebagian tak diikusertakan Jamsostek. “Komisi IX untuk segera memanggil Direksi Indosiar untuk menghentikan PHK massal dan memenuhi tuntutan karyawan,” tuntutnya.

 

Akan panggil manajemen

Merespon hal itu, lewat pimpinan sidang rapat dengar pendapat itu, Abdul Aziz Suseno memutuskan akan mengagendakan mempertemukan pihak manajemen Indosiar dan Sekar Indosiar serta jajaran Kemenakertrans pada Senin (8/2) pekan depan. “Kita akan memanggil dewan direksi dan dewan komisaris secara lengkap untuk rapat dengar pendapat dengan kita bersama Sekar Indosiar dan Kemenakertrans,” kata Aziz.    

 

Keputusan untuk memanggil manajemen Indosiar datang dari usulan Erwin Tunggul Setiawan dan Rieke Dyah Pitaloka. Erwin dan Reike yang berasal dari Fraksi PDIP-P itu meminta agar Komisi IX segera memanggil manajemen Indosiar. “Komisi IX untuk segera memanggil direksi dan dewan komisaris untuk menanyakan komitmen mereka kepada karyawannya karena perusahaan tak berarti apa-apa tanpa karyawannya,” kata Erwin. “Kalau nanti kawan-kawan Sekar ini di-PHK sepulang dari sini, ini masuk kategori penghinaan kepada parlemen.”

 

Rizky Sadiq mengusulkan selain manajemen Indosiar, agar Menakertrans atau Dirjen PHI diundang untuk agenda pertemuan berikutnya untuk menyikapi PHK massal yang disinyalir akan terjadi di Indosiar. Sebab, menurutnya tindakan itu merupakan tindakan yang arogan dan menginjak-injak HAM. “Kalau bisa dalam beberapa hari ini,” kata politisi dari F-PAN itu.    

 

Rieke menambahkan agar pertemuan dengan manajemen Indosiar dilakukan sesegera mungkin. “Saya usul konkrit saja, kami mengusulkan agar dipertemukan antara manajemen, Kemenakertrans, dan perwakilan dari Sekar yang mendapat perlakuan tekanan untuk dijadwalkan pada hari Senin sore.”      

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.