Serikat Karyawan Indosiar Desak Komisi IX DPR Panggil Manajemen
Berita

Serikat Karyawan Indosiar Desak Komisi IX DPR Panggil Manajemen

Komisi IX DPR akan mempertemukan manajemen Indosiar, Kemenakertrans, dan perwakilan Sekar Indosiar untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Kisruh manajemen dan serikat karyawan Indosiar mulai bergulir <br> di DPR. Foto: indosiar.com
Kisruh manajemen dan serikat karyawan Indosiar mulai bergulir <br> di DPR. Foto: indosiar.com

Kisruh perselisihan di internal Indosiar nampaknya terus berlanjut. Kamis (4/2), Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang didukung KSN, LBH Pers, AJI Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Media Independen menyambangi Komisi IX DPR untuk menguak tindakan penghalangan kegiatan berserikat (union busting) yang dilakukan manajemen Indosiar. Mereka mendesak Komisi IX memanggil manajemen Indosiar untuk segera menghentikan ‘teror’ union busting yang telah berlangsung sejak 2008.

 

Sebelumnya Sekar Indosiar telah melaporkan kasus ini ke sejumlah instansi. Yaitu, Menakertrans, Komnas HAM, Kapolri, dan mengadukan ke Polda Metro Jaya. Namun tak ada perkembangan signifikan. Indikasinya, akhir Januari lalu sekitar 71 karyawan kontrak yang bergaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) di-PHK dan sebagian tak diikutsertakan program Jamsostek. Rata-rata mereka sudah bekerja berkisar sepuluh tahun.   

 

Terlebih, pada 2 Februari kemarin Direksi Indosiar membuat pengumuman yang berbau ancaman PHK Massal. Bunyinya, “Dalam upaya mengantisipasi persaingan usaha memperbaiki kinerja operasional dan mempertimbangkan UU Ketenagakerjaan, dengan berat hati manajemen terpaksa harus melakukan restrukturisasi dan organisasi dalam waktu dekat ini. Demikian pengumuman ini agar maklum.” Lucunya, keesokan harinya karyawan disodorkan formulir untuk mengundurkan diri dengan pesangon hingga 12 Februari mendatang.   

 

Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan menuturkan tindakan anti serikat tengah berlangsung di Indosiar dengan cara mem-PHK. Padahal pada 13 Januari lalu pihaknya telah melakukan perundingan yang difasilitasi Direktur Pengupahan dan Jamsostek yang merekomendasikan tujuh poin yang harus diselesaikan pihak manajemen Indosiar. Diantaranya kenaikan gaji, pengupahan, dan Jamsostek yang diusung saat unjuk rasa pada 11 Januari lalu di kantor Indosiar.

 

“Sayangnya manajemen tak menerima enam perunding dari kami. Hanya tiga orang yang diperkenankan berunding. Lalu kita menolak dan meminta bantuan Kemenakertrans,” kata Dicky. “Belum sempat berunding, manajemen mengambil keputusan secara sepihak yang dalam 14 hari seharusnya dibahas.”   

                     

Dicky melanjutkan, akan semakin banyak karyawan Indosiar yang akan dipecat dengan perhitungan tawaran pesangon yang tak jelas, sehingga pihaknya merasa perlu bertemu dengan Komisi IX yang berwenang menangani masalah ketenagakerjaan. “Kita meminta Komisi IX untuk segera menghentikan tindakan union busting di Indosiar dan memanggil Dirut Indosiar untuk memberikan pengarahan agar menghentikan PHK ini,” desaknya.   

Tags:

Berita Terkait