Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mengadili I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi dalam sidang tertutup, Selasa (9/2). Majelis yang akan menyidangkan Ktut dan Myra berjumlah lima orang. Tiga orang berasal dari eksternal LPSK, yaitu Akil Mochtar, Bambang Widjojanto dan Koesparmono Irsan. Sisanya adalah internal LPSK, yakni Abdul Haris Semendawai dan Lies Sulistiani.
Ktut dan Myra akan ‘didakwa’ melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Seperti diketahui, Ktut dan Myra terseret oleh kasus rekaman Anggodo dan sejumlah pihak yang diputar di Mahkamah Konstitusi akhir 2009 lalu.
LPSK sendiri sudah dua kali menggelar rapat paripurna untuk meminta klarifikasi dari Ktut dan Myra. Setelah itu, LPSK membentuk Tim Etik untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Ktut dan Myra. Dalam rekomendasinya, Tim Etik melihat Ktut dan Myra terbukti melanggar kode etik. Atas rekomendas tim ini, maka LPSK kemudian akan menyidangkan Ktut dan Myra esok hari.