Rekrutmen Hakim Ad-Hoc PHI Harus Lebih Transparan
Berita

Rekrutmen Hakim Ad-Hoc PHI Harus Lebih Transparan

MA dan Kemenakertrans berencana akan menyeleksi calon hakim adhoc PHI. Serikat buruh menuntut agar proses rekrutmen lebih transparan.

Oleh:
IHW/ASh/Ali
Bacaan 2 Menit
MA dan Kemenakertrans berencana menggelar seleksi hakim <br> adhoc PHI. Foto: Sgp
MA dan Kemenakertrans berencana menggelar seleksi hakim <br> adhoc PHI. Foto: Sgp

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Maret 2006 meneken Keputusan Presiden bernomor 31 Tahun 2006. Isinya adalah pengangkatan 159 hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA). Rinciannya, empat hakim adhoc di tingkat MA dan 155 untuk PHI di seluruh Indonesia.

 

Mengacu pada Pasal 67 Ayat (2) UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), masa tugas hakim ad hoc adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun kedepan, masa tugas hakim ad hoc akan berakhir.

 

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa membenarkan akan berakhirnya masa jabatan hakim ad hoc PHI. “Iya, sudah mau habis. Tapi yang ada masih bisa diperpanjang,” kata Harifin, Jumat (5/2).

 

Harifin melanjutkan, MA berencana menyeleksi hakim ad hoc baru karena ada beberapa orang yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Sementara di saat bersamaan kebutuhan akan hakim ad hoc PHI tak berkurang. “Dalam waktu dekat ini. Calon-calonnya berasal dari Depnaker yang sudah melewati seleksi administrasi. Sedangkan MA menyeleksi masalah teknisnya.”

 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans, Myra M. Hanartani membenarkan pernyataan Harifin. “Masalah hakim ad hoc ini juga menjadi salah satu yang dibahas antara Pak Menteri dengan Ketua MA beberapa waktu lalu,” kata Myra kepada hukumonline lewat telepon.

 

Myra menuturkan, sejauh ini Kemenakertrans sudah mengirimkan dua gelombang calon hakim ad hoc ke MA. Gelombang pertama yaitu mereka yang diangkat berdasarkan Keppres No. 31/2006 di atas. “Sementara gelombang kedua masih diuji psikotes oleh MA. Saya nggak tahu perkembangannya bagaimana. Prinsipnya, ketika MA membutuhkan hakim ad hoc, kami kirimkan. Itu saja.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait