Selasa, 09 February 2010
Kisruh di Indosiar:
Komisi IX dan Kemenakertrans Dorong Pertemuan Bipartit 'Plus'
Sekar dan manajemen Indosiar sepakat untuk melakukan bipartit yang kembali difasilitasi perwakilan Komisi IX dan Kemenakertrans untuk segera menyelesaikan pembahasan 7 poin.
ASh
Dibaca: 584 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Serikat Karyawan dan manajemen Indosiar bakal gelar perundingan bipartit. Foto: indosiar.com

Komisi IX DPR dan Kemenakertrans mendorong pihak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan manajemen kembali menggelar pertemuan bipartit. Pertemuan itu nanti difokuskan untuk menyelesaikan tujuh poin yang menjadi pangkal perselisihan Sekar dan manajemen. Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat antara Sekar Indosiar, pihak manajemen, Kemenakertrans dan Komisi IX DPR, Senin (8/2), di gedung DPR Jakarta.

 

“Komisi IX DPR bersama Kemenakertrans mendorong pertemuan bipartit antara Sekar dan manajemen Indosiar dengan mengikutsertakan perwakilan Kemenakertrans dan anggota Komisi IX. Kedua belah pihak dapat menjamin pertemuan tanpa ada tekanan dan teror,” simpul Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

 

Usulan untuk kembali melakukan perundingan bipartit datang dari Kemenakertans. Pada 13 Januari lalu, Kemenakertrans telah mempertemukan pihak Sekar dan manajemen. Dalam pertemuan itu, disepakati agar Sekar dan manajemen membahas tujuh poin.

 

No

Keterangan

1.

Penyesuaian komponen upah

2.

Penyesuaian gaji pokok bagi karyawan dengan masa kerja lima tahun ke atas

3.

Karyawan kontrak dengan masa kerja tiga tahun

4.

Outsourcing Pekerja kebersihan (cleaner) yang digaji di bawah UMP, kemudian di-phk secara sepihak. Belakangan manajemen menggandeng tenaga outsourcing baru dari PT Tritunggal Satya Margawi.

5.

Banyak pekerja di bagian dubber dengan masa kerja 8-11 tahun yang belum diikutkan program jamsostek

6.

Peningkatan jenjang karir karyawan lewat pelatihan

7.

Pemberian insentif bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerja biasa

 

Sayangnya, perundingan bipartit yang sedianya dilakukan pada 28 Januari itu gagal dilakukan lantaran dibatasinya perwakilan dari Sekar untuk membahas tujuh poin dengan pihak manajemen.

 

“Kami ingatkan kepada manajemen agar kembali melaksanakan bipartit. Karena bipartit yang 'beneran' belum dilakukan, padahal mereka berjanji akan melakukan bipartit hingga 1 Februari,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans, Myra M Hanartani mengingatkan.

 

Ia berharap dan mendorong agar perselisihan ini diselesaikan secara bipartit sebelum masuk ke proses hukum sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Di UU juga ada proses bipartit dulu. Dicoba semaksimal mungkin, bipartit ini juga dilandasi itikad baik,” saran Myra. “Tadi salah satu alasan perusahaan sedang rugi, itu kalau tak dibicarakan secara bipartit yang agak sulit dipahami, makanya harus dikomunikasikan untuk mengatasi masalah agar semua pihak tak dirugikan.”

 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka menyayangkan sikap kedua pihak yang terkesan tak mau bicara dengan kepala dingin. “Yang diminta berunding hanya tiga orang, tetapi Sekar tak mau. Apa sih susahnya menerima 6 atau 9 orang untuk berunding? Saya juga minta teman-teman dari Sekar secara bijak harus memahami apa sebenarnya yang terjadi di Indosiar dari sisi ekonomi (keuangan), makanya berunding lagi lah,” saran Arka.

 

Anggota Komisi IX Charles Mesang berpendapat, belajar dari kasus PHK di Securicor dalam dua hari dapat diselesaikan yang difasilitasi Kemenakertrans dan Komisi IX. “Ada wakil dari pengusaha, pekerja, pemerintah, DPR masing-masing tiga orang. Dua hari berunding langsung selesai karena dalam perselisihan hanya dalam perselisihan hanya ada dua yakni apa yang diharapkan karyawan dan manajemen, tentunya untuk win-win solution,“ tutur politisi dari Fraksi Partai Golkar itu. “Securicor yang gawat bisa diselesaikan, saya yakin kasus ini bisa diselesaikan.”

 

Akhirnya, Sekar dan manajemen sepakat untuk melakukan bipartit yang kembali difasilitasi perwakilan Komisi IX dan Kemenakertrans untuk segera menyelesaikan pembahasan 7 poin itu. Tempat bipartit pun disepakati di ruang Komisi IX lantaran pihak Sekar mengalami ketidaknyamanan saat bipartit sebelumnya di kantor Indosiar.

 

Bantahan manajemen

Pada kesempatan rapat ini, Direktur Utama Indosiar Handoko membantah soal adanya union busting di perusahaan yang ia pimpin. “Saya yang memberi izin untuk Anda yang berserikat dan saat demo, silahkan Anda demo, tak pernah sedikit pun melarang adanya serikat. Itu tolong dicatat,” tegas Handoko.

 

Ia mengaku selama dua tahun berturut-turut Indosiar mengalami kerugian, sehingga direksi sepakat untuk melakukan efisiensi termasuk merestrukturisasi perusahaan. Hal ini dimungkinkan oleh UU Ketenagakerjaan. Dengan adanya restrukrisasi ini konotasinya ke arah rasionalisasi. “Ini mungkin yang membuat heboh,” ujar Handoko menduga. Kalaupun rasionalisasi tak bisa terelakan, pihaknya akan tetap akan menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku.

 

Terkait PHK, ia menjelaskan bahwa Indosiar telah menghentikan kontrak dengan Kopkarin yang mau tak mau, Kopkarin harus memutuskan hubungan dengan karyawannya. “Jadi yang mem-PHK karyawan bukan Indosiar, tetapi pengurus Kopkarin,” katanya.

 

Meski demikian hak-hak karyawan telah dipenuhi dan telah disalurkan ke perusahaan lain. Selain sisa kontrak yang belum dijalani, masa kerja pun diperhitungkan untuk mendapatkan uang jasa yang besarnya bervariasi. “Itulah kenapa uang kita keluarkan sekitar Rp2 miliar lebih untuk 52 cleaner. Misalnya, karyawan sudah bekerja 14 tahun dan 5 bulan uang jasanya berkisar 30,85 kali upah, diatas dua kali PMTK. Selain itu, mereka kita salurkan agar karyawan yang di-PHK kembali mendaftar ke PT Tritunggal.”

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.