Selasa, 09 February 2010
Investasi 'Aman' di Jalur Halal
Underlying asset dari sukuk ritel adalah aset barang milik negara. Kendati demikian, aset tersebut masih tetap dikuasai oleh negara secara hukum.
M-7
Dibaca: 171 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Setelah sukuk ritel (Sukri) tahap pertama laris terjual, pemerintah kembali mengeluarkan instrumen investasi ritel berbasis syariah.  Benar, pemerintah menjual Sukuk Negara Seri SR-002. Penjualannya dilakukan mulai 25 Januari-5 Februari melalui 18 agen penjualan Sukri.

 

Asal tahu saja, Indonesia bisa dibilang ketinggalan dalam penerbitan sukuk. Pemerintah sendiri baru menjual surat utang Negara berbasis syariah itu tahun lalu. Penyebabnya, tak lain karena UU No. 19 Tahun 2008 tantang Surat Berharga Syariah Negara baru disahkan tahun dua tahun lalu.

 

Di sejumlah negara di Asia dan Eropa, sukuk telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu. Di Malaysia, sukuk telah menjadi salah satu sumber investasi untuk pembangunan negara, termasuk untuk membiayai Sirkuit Sepang, salah satu arena balapan terkemuka di dunia. Menteri Keuangan Malaysia pernah menyatakan bahwa enam puluh persen pendapatan Malaysia berasal dari ekonomi syariah. Sementara di Inggris, sukuk telah masuk dalam struktur anggaran pembiayaan negaranya.

 

Di Indonesia penerbitan ‘kupon’ sukuk bertujuannya antara lain; untuk men-diversifikasi sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), memberikan peluang bagi investor individu melakukan investasi, mendukung berkembangnya pasar keuangan syariah di Indonesia, serta memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi dari saving-oriented society menjadi investment-oriented society.

 

Menurut Rahmat Waluyanto Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Senin (8/2), salah satu keuntungan yang diperoleh investor jika membeli Sukri adalah, keamanannya dijamin oleh negara 100 persen. Berbeda jika investor menyimpan dananya di bank, yang jaminan keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS hanya Rp2 milliar.

 

Selain itu, kupon Sukri lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito yaitu sebesar 8,7 persen pertahun yang dibayarkan tiap bulannya. Harga perunit dari Sukri adalah Rp1 juta. Jika dibandingkan dengan pajak deposito, pajak Sukri jauh lebih rendah yaitu hanya sekitar 5 persen, sedangkan pajak deposito bisa berkisar 20 persen.

 

Seolah-olah dijual

Namun sebenarnya bagaimana struktur dari Sukri ini. Menurut Rahmat, Sukri ini menggunakan barang milik negara sebagai underlying asset (aset yang dijadikan jaminan). Dalam akad atau perjanjiannya, barang milik negara itu dijual, tetapi bukan penjualan dengan cara pengalihan aset, namun hanya seolah-olah dijual.

 

Misalnya, aset barang milik negara yang digunakan berupa gedung dan tanah Kementerian Keuangan. Pemerintah seolah-olah menjualnya kepada investor. Nanti, investor ini yang menyewakannya kepada pemerintah untuk menempati gedung kementerian tersebut. “Jadi tidak ada asetnya yang betul-betul diambil oleh pihak lain, asetnya tetap digunakan dan dimiliki oleh negara dan tidak bisa digadaikan”.

 

Rahmat mengatakan UU No. 1 Tahun 2001 tentang Pembendaharaan Negara mengatur bahwa aset negara tidak dapat dijual, digadaikan dan diambilalih. Atas dasar inilah, kendati barang milik negara dijadikan sebagai underlying asset, namun aset tersebut masih tetap dikuasai oleh negara secara hukum.

 

Masih menurut Rahmat, dalam penjualan Sukri tahap pertama tahun lalu, pemerintah tidak melakukan pembatasan berapa nilai Sukri yang bisa dibeli oleh investor. Hal ini dikarenakan Sukri ini masih baru ditawarkan kepada masyarakat. Namun, melihat antusiasme investor yang cukup tinggi, secara bertahap pemerintah akan melakukan pembatasan maksimal pembelian Sukri. Hal ini untuk menjamin asas persamarataan dan kepatutan bagi investor.

 

Namun, sukri ini hanya ditargetkan kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI), dan sifatnya mudah diperjualbelikan. Terkait dengan penerbitannya, tentu saja pemerintah tidak menerbitkan Sukuk secara sembarangan. Ada hal-hal yang harus diperhatikan pemerintah, seperti bagaimana daya serap pasar terhadap instrumen sukuk. Lalu, melihat kebutuhan untuk mengembangkan pasar, dan ketiga berapa underlying asset yang tersedia.

 

Menurut Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat, dalam syariah, utang tidak dapat diperdagangkan. Dalam hal ini yang diperdagangkan adalah benefit dari penggunaan aset tersebut. “Niat Syariahnya tidak perlu dipertanyakan, karena kami menggunakan fatwa yaitu ijarah (memberi manfaat/kegunaan) dalam setiap penerbitannya.”

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.