Izin Menempati Eks Rumah Dinas Tak Bisa Diwariskan
Berita

Izin Menempati Eks Rumah Dinas Tak Bisa Diwariskan

Jika negara melanggar fungsi sosial tanah, penghuni bisa memanfaatkan tanah tersebut.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Izin Menempati Eks Rumah Dinas Tak Bisa Diwariskan
Hukumonline

 

Masalah penggusuran rumah dinas pensiunan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah marak terjadi. Kasus seperti ini bukan perkara baru di Indonesia. Bukan hanya purnawirawan TNI yang ‘diusir’ dari bekas rumah dinasnya, tapi juga pensiunan PNS kerap menjadi korban pengusiran. Beberapa waktu lalu, pengusiran penghuni rumah dinas Ditjen Pajak di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, bahkan menuai gugatan ke pengadilan. Ironisnya, kekeras kadang tak terhidarkandaam pengusiran tersebut.

 

Baru-baru ini sengketa rumah dinas TNI pun terjadi. Di Semarang misalnya, para mantan purnawirawan beserta sanak saudaranya, melakukan unjuk rasa penolakan penggusuran rumah dinas yang sudah puluhan tahun ditempatinya. Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa hal ini tidak pernah tuntas dan kerap terulang?

 

Tentu saja, hal ini merupakan masalah hukum. Menurut Hasni, Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dalam hukum agraria nasional dikenal suatu azas, di mana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun, untuk keperluan apapun harus ada landasan haknya. Jika seseorang menguasai tanah tanpa landasan hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

 

Di Indonesia sendiri tanah terbagi atas dua golongan. Pertama, tanah negara yaitu tanah yang secara yuridis masih kosong dan belum ada hubungan hukum dengan perorangan. Artinya langsung dikuasai dan dikelolah oleh negara sebagai badan penguasa. Kedua, tanah yang memiliki hubungan hukum dengan orang pribadi atau badan hukum, atau yang sering kali disebut tanah hak.

 

Terkait dengan kasus penggusuran rumah dinas purnawirawan dan keturunannya, para TNI diberikan izin untuk menempati rumah dinas karena jasanya kepada negara. Namun yang perlu diperhatikan adalah rumah dinas bukan hak, tetapi hanya izin. Izin artinya boleh menggunakan kebendaan orang lain atas adanya suatu keputusan. Izin tidak bisa diwariskan karena ia bukan hak.“Kalau diizinkan, berarti izin itu pada yang bersangkutan, bukan kepada keturunan,” ujar Hasni kepada hukumonline.

 

Berdasarkan PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara, rumah negara terdiri dari tiga golongan. Rumah negara golongan I diperuntukkan bagi pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya harus tinggal dirumah tersebut selama masa jabatannya. Golongan II adalah rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari satu instansi tertentu dan hanya disediakan kepada pegawai negeri. Apabila ia sudah berhenti, maka rumah negara tersebut harus dikembalikan kepada negara. Sedangkan untuk golongan III adalah rumah negara yang tak dapat dialihkan haknya.

Tags: