Komisi III Soroti Tuntutan Mati Perkara Antasari Azhar
[Selasa, 09 February 2010]
Penuntut umum yakin Antasari terlibat dalam perkara pembunuhan. Anggota Komisi III menilai terdapat ajang balas dendam dan politisasi.

Jaksa Agung sempat meragukan independensi jaksa penuntut
umum kasus Antasari. Foto: Sgp

Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia menyoroti kasus pembunuhan yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Saat menggelar rapat dengan jajaran Kejaksaan, Senin (08/2), sejumlah anggota Komisi itu mengajukan pertanyaan seputar kasus pembunuhan Nasrudin itu.

 

Asmara Dewi mempertanyakan alasan Kejaksaan mengajukan tuntutan mati kepada tiga terdakwa: Antasari Azhar, Williardi Wizard, dan Sigit Haryo Wibisono. Kejaksaan mestinya menjelaskan secara terbuka pertimbangan yang membuat tuntutan maksimal itu digunakan penuntut umum. Penentuan lamanya tuntutan, kata Asmara Dewi, seyogianya menggunakan mekanisme bottom up, dari bawah ke atas. Bukan justru sebaliknya, Jaksa Agung melakukan intervensi. Ia juga berharap tidak ada mafia hukum dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu.

 

Tuntutan terhadap Antasari dan kawan-kawan dinilai terlalu berat. Bandingkan dengan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Muchdi Pr, terdakwa dalam kasus ini, “hanya” dituntut jaksa 15 tahun penjara. Malahan, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada eks petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu. Dewi khawatir disparitas tuntutan itu disebabkan ada mafia hukum pada proses penuntutan. “Apakah ada mafia penuntutan. Artinya bagaiamana fungsi pengawasan terhadap penuntutan,” ujarnya.

 

Senada, anggota Komisi III Imam Suroso menilai terdapat kejanggalan pada persidangan. Pasalnya mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard dalam persidangan menyatakan terdapat rekayasa. Sebab, Williardi menyatakan Antasari adalah “target”. Imam berharap Kejaksaan Agung tidak salah dalam menuntut mati kepada Antasari Azhar. Bagaimanapun Antasari adalah anggota korps adhiyaksa. Imam menilai, jaksa penuntut umum seakan telah yakin betul keterlibatan Antasari. Padahal, faktanya penuntut umum tak dapat membuktikan sepenuhnya isi surat dakwaan. Meski wewenang penuntutan adalah wewenang  jaksa, penuntut umum malah menuntut mati dan bertolak belakang dengan fakta di persidangan. “Seakan-akan sudah yakin dua ratus persen,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam pertimbangan hukum penuntut umum telah membeberkan  sepuluh hal yang memberatkan terdakwa Antasari dalam mengajukan tuntutan kepada majelis hakim. Sebaliknya tidak ditemukan hal meringankan Antasari. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang sudah dibeberkan sejumlah jasa dan jabatan Antasari di muka persidangan.

 

Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai  penuntut umum memiliki keyakinan akan keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Malahan, penuntut umum memiliki keyakinan terhadap pelaku langsung pembunuhan yang telah disidangkan dan divonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Kelima pelaku oleh penuntut umum dituntut hukuman seumur hidup. Sebab, menurut Hendarman kelima pelaku mangkir telah melakukan pembunuhan.

 

Hal serupa juga terjadi dengan persidangan Antasari. Menurut Hendarman, Antasari yang juga mantan anak buahnya dinilai kerap mangkir dalam persidangan. Semula, Hendarman khawatir terhadap jaksa penuntut umum (JPU) kasus Antasari. Pasalnya, kata Hendarman, JPU tersebut notabene mantan anak buah Antasari ketika Antasari masih aktif beraktifitas di korps Adhiyaksa.

 

Namun kekhawatiran itu sirna. Pasalnya tim penuntut umum tetap independen tanpa terpengaruh dengan masa lalu sebagai mantan anak buah Antasari yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. “Tetapi dia mempunyai keyakinan dia yang menyuruh. Kalau pelakunya seumur hidup. Tuntutannya berjenjang,” ujarnya.

 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) era Jaksa Agung Abdurahman Saleh ini menandaskan setiap warga negara di hadapan hukum adalah sama. Tidak terkecuali Antasari.  “Maka dari itu dituntut seperti itu. Apalagi penegak hukum. Kita tunggu putusan pada 11 Februari 2009,” ujarnya.

 

Politisasi?

Tudingan adanya politisasi dan ajang balas dendam korps Adhiyaksa kepada Antasari juga keluar dari mulut anggota Dewan, Nudirman Munir. Politisi Partai Golkar ini kurang setuju tuntutan mati. Ia membandingkan banyak kasus lain yang sejenis malah pelaku dituntut ringan. “Kasus ini masih samar-samar apalagi adanya pencabutan BAP Williardi Wizard. Itu kasus masa di tuntut hukuman mati,” ujarnya.

 

Nudirman menyinyalir terdapat ajang balas dendam lantaran penuntut umum tidak menilik jasa-jasa Antasari di korps Adhiyaksa. Ketua tim penuntut umum pada persidangan sebelumnya telah membacakan sejumlah jabatan, dan jasa-jasa Antasari di muka persidangan. Namun, pada pertimbangan hukum meringankan terdakwa tidak terdapat hal meringankan. Nudirman justru mempertanyak tuntutan maksimal Antasari. “Jadi di sini ada unsur balas dendam. Kalau saya lihat ada unsur balas dendam,” ujarnya.

 

Nudirman menilai unsur balas dendam dikaitkan dengan kepentingan politik terdapat unsur politis. Sehingga berakibat dengan tuntutan maksimal kepada Antasari. Selain balas dendam, Antasari menurut Nudirman memiliki segudang informasi. Sebab Antasari saat menjabat ketua KPK melakukan penyadapan kepada sejumlah pejabat. Tidak terkecuali anggota dewan yang kini terbukti melakukan tindak pidana. Penegak hukum semestinya membongkar semua peristiwa pidana yang saling berkaitan. “Kalau busuk sedikit bisa kita tutupin. Kalau busuknya segede Gajah, orang melihat semua bagaimana mau ditutupin,” ujarnya.

 

Tudingan politisasi dan balas dendam ditampik Jaksa Agung. Menurut Hendarman, tuntutan maksimal kepaad Antasari sudah sesuai fakta persidangan dan mekanisme tuntutan. Hendaman pun menampik adanya intervensi. Hendarman menjelaskan bahwa tuntutan berasal dari penuntut umum di persidangan. Kemudian bermuara kepada Jaksa Agung. “Jadi penanganan perkara itu tidak politis,” pungkasnya.

 

Rfq

0 tanggapan | masukan tanggapan


 

I Home I Tentang Kami I Kode Etik I Mitra Kami I
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009