iale
 
Dua Mantan Anggota DPR Ditahan KPK
[Selasa, 09 February 2010]

Mantan anggota DPR Komisi Keuangan Endin AJ Soefihara akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/2) sore. Selain Endin, KPK juga menahan Udju Djuhaeri, yang juga mantan anggota dewan di komisi yang sama. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Endin digelandang ke Polres Jakarta Pusat, sedangkan Udju dibawa ke rutan Cipinang.

 

Praktis dengan ditahannya kedua tersangka ini, tinggal Dudhie Makmun Murod, politisi PDIP, yang belum ditahan. Sampai berita ini diturunkan Dudhie masih diperiksa oleh penyidik KPK. Sementara satu tersangka lagi, Hamka Yandu sedang menjalani vonis pengadilan atas kasus aliran dana Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

 

Inu

0 tanggapan | masukan tanggapan


 

I Home I Tentang Kami I Kode Etik I Mitra Kami I
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009