Selasa, 09 February 2010
Dua Mantan Anggota DPR Ditahan KPK
Inu
Dibaca: 859 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Mantan anggota DPR Komisi Keuangan Endin AJ Soefihara akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/2) sore. Selain Endin, KPK juga menahan Udju Djuhaeri, yang juga mantan anggota dewan di komisi yang sama. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Endin digelandang ke Polres Jakarta Pusat, sedangkan Udju dibawa ke rutan Cipinang.

 

Praktis dengan ditahannya kedua tersangka ini, tinggal Dudhie Makmun Murod, politisi PDIP, yang belum ditahan. Sampai berita ini diturunkan Dudhie masih diperiksa oleh penyidik KPK. Sementara satu tersangka lagi, Hamka Yandu sedang menjalani vonis pengadilan atas kasus aliran dana Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.