
Majelis pemeriksa etik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuat kecele oleh sikap dua anggota non aktif lembaga itu.
Keduanya, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi enggan memenuhi panggilan majelis pemeriksa saat sidang paripurna pertama, Senin (8/2).
Sidang dimulai sejak 10.00 WIB untuk meminta keterangan Ktut. Lalu, pada 13.00 WIB giliran Myra yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
"Meski sudah dikirimi surat dan dipanggil masing-masing tiga kali, keduanya tetap tidak mau datang," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai sidang paripurna.
Semendawai menguraikan landasan pembentukan sidang paripurna adalah pasal 24 huruf e UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Lalu pasal 4 huruf e dan f Perpres No 30 Tahun 2006.
Kemudian merujuk Peraturan LPSK No 5 Tahun 2009 dan Peraturan LPSK No 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik yang dilansir Agustus 2009. Serta meneruskan rekomendasi tim etik yaitu memberhentikan kedua terperiksa sesuai prosedur administrasi berlaku.
Semendawai menguraikan komposisi majelis pemeriksa yang dibentuk berdasarkan SK LPSK No Kep-012/LPSK/2/2010 tertanggal 2 Februari 2010, yaitu Akil Mochtar sebagai ketua majelis. Lalu empat anggota terdiri dari Koesparmono Irsan, Bambang Widjojanto. Ketua LPSK dan satu anggota Lies Sulistiani turut menjadi anggota.
Selain majelis dibentuk tim temuan fakta yang terdiri dari Teguh Soedarsono (LPSK) dan RM Sindhu Krishno. Tetapi karena terperiksa tidak hadir maka tim tersebut tidak dapat mengungkapkan temuan pada sidang tertutup itu.
Semendawai menyatakan majelis bekerja sejak keluar SK hingga 30 hari mendatang. "Meski demikian sidang paripurna dilakukan secara fair trail."
Penggeledahan
Bersamaan dengan sidang paripurna, tim KPK melakukan penggeledahan di LPSK. "Hanya menggeledah bagian perlindungan yang dipimpin Myra Diarsi," terang Semendawai.
Tim KPK datang sekitar pukul 13.00 sebanyak tujuh orang dan langsung ke ruangan Myra di lantai satu kantor LPSK di Gedung Pola Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat.
Semendawai lalu mengutarakan sejak lama KPK meminta berkas permohonan perlindungan dari Anggoro Widjaja yang disampaikan adiknya Anggodo Widjaja. Namun, Myra tak pernah memberikan dan mengunci rapat-rapat ruang kerjanya. "Karena dia menolak putusan penonaktifan."
Selanjutnya, karena KPK membutuhkan, maka LPSK menyilakan komisi untuk menggeledah ruangan yang bersangkutan.
Adapun berkas permohonan yang diincar KPK untuk lima orang termasuk Anggoro. Namun, hanya Anggoro yang tidak disetujui karena kurang lengkap dan tidak layak.
Sekalipun lanjut Semendawai, Myra pada rapat paripurna pernah menyampaikan Anggoro layak dilindungi.
Namun, rencana itu tidak jadi dilanjutkan karena Myra dan Ktut yang kerap menghubungi dan memproses perlindungan tanpa sepengetahuan anggota LPSK lain. Alasan itu juga diakui Semendawai menjadi alasan LPSK untuk tidak memberikan perlindungan pada Anggoro.
0 tanggapan | masukan tanggapan