iale
 
Polri dan Depkeu Sempurnakan MoU untuk Tindak Pengemplang Pajak
[Selasa, 09 February 2010]
MoU tinggal menunggu kesediaan waktu Kapolri dan Menteri Keuangan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin lalu (8/2), dalam pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2010 sempat memberi arahan kepada Polri untuk meningkatkat kerja sama dalam kasus-kasus pengemplang pajak. Berdasarkan arahan itu, kini Polri bersama Departemen Keuangan -dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak- tengah menyempurnakan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan tindak pidana perpajakan.

 

Memang, MoU ini sebelumnya sudah terbentuk, tapi Polri dan Departemen Keuangan sedang berupaya untuk memperbarui rumusan-rumusan penanganan tindak pidana perpajakan yang tertera dalam MoU. Sampai saat ini, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengaku MoU sedang dalam tahap penyelesaian dan siap ditandatangani (9/2). Namun, hanya tinggal menunggu kesediaan waktu Kapolri dan Menteri Keuangan untuk menandatangani MoU yang telah disempurnakan ini.

 

Secara kelembagaan, lanjut Edward, Polri sifatnya hanya mendukung saja, misalnya dalam hal penyanderaan. "Jadi, apabila seseorang yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, akan disandera. Ini sebagai bentu upaya paksa. Di sini, kita sifatnya cuma mendukung saja," katanya. Selain turut andil dalam melakukan penyanderaan, Polri juga akan bekerja sama untuk menerima laporan tindak pidana yang terkait dengan perpajakan, seperti pemalsuan data (pajak) dan dugaan permanfaatan kebijakan fiskal untuk menguntungkan diri sendiri.

 

Terlepas dari itu, sebenarnya Ditjen Pajak dan Polri sudah lama bekerja sama untuk melakukan pengusutan-pengusutan terhadap kasus-kasus pengemplang pajak. Dan itu dikemukakan Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo saat ditemuai wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). "Kita sudah kerja sama dari dulu dengan Polri. Sudah bagus hubungannya. Kalau kita lihat penyanderaan Jawa Timur, itu atas dukungan Polri". Dalam hal ini, Ditjen Pajak berkontribusi dalam melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan bukti permulaan, yang nantinya akan digunakan untuk penyidikan Polri. Beberapa kasus di antaranya yang sudah dikerjasamakan dengan Polri adalah kasus Asian Agri dan Kaltim Prima Coal. "Bahkan, sampai pengembalian-pengembalian segala macam".

 

Oleh karena itu, Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan meningkatkan kerja sama ke daerah-daerah (Polda) untuk menangani kasus-kasus pengemplang pajak yang lebih besar lagi. "Kita akan operasi bersama," ujarnya. Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah menyampaikan 100 perusahaan yang menunggak pajak kepada Komisi XI. Di antaranya Pertamina, Bakrie Investindo, Kaltim Prima Coal, Bumi, dan Karaha Bodas.

 

Dan Ditjen Pajak telah menagih tunggakan pajak ini secara aktif kepada perusahaan-perusahaan tersebut. "Kita sesuai dengan koridor penagihan pajak, itu mulai dari yang soft sampai yang hard. Dari mulai melakukan surat teguran. Surat paksa. Terus kalau tidak juga, akan disita. Kemudian, sesudah disita, lalu dilelang. Kalau nggak ada hartanya segala macam, rekeningnya kita blokir. Orangnya juga kita cegah, orangnya tidak boleh ke luar negeri," terang Tjiptardjo.

 

Kalau untuk Bakrie, lanjutnya, "itu kan masih dalam proses. Dua penyidikan, satu bukti permulaan. Kalau sudah masuk penyidikan berarti sudah pidana. Kalau bukti permulaan, untuk masuk ke penyidikan. Prosesnya pidana dari kacamata Ditjen Pajak. Kalau dari pengadilan nanti (baru) kita putuskan". Sampai saat ini dugaannya masih dalam penanganan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan belum sama sekali ditangani Polri.

 

Menunggu dari Ditjen Pajak

Untuk penanganan masalah pajak, Kabareskrim Ito Sumardi mengatakan akan menunggu audit yang telah dilakukan Ditjen Pajak. Berangkat dari hasil audit itu, apabila ada pelanggaran pajak yang memenuhi unsur pidana, seperti penipuan, pemalsuan,dan money laundring, baru akan ditindaklanjuti oleh Polri.

 

Tentunya, selain menunggu laporan dari Ditjen Pajak, Polri juga berperan aktif untuk duduk bersama dengan Ditjen Pajak untuk membahas apakah dari pelanggaran pajak tersebut ada yang memenuhi unsur pidana atau tidak. Dari hasil duduk bersama yang dilakukan Polri dan Ditjen Pajak, Ito menyatakan belum ada pelaku pelanggaran pajak yang masuk dalam ranah pidana. "Kita liat dulu ya, kan ada proses penyidikan dan penyelidikan. Kalau ternyata penyidikannya dia menggelapkan dengan memalsukan dokumen dan memberikan sesuatu yang tidak benar dalam kategori penipuan, kita akan langsung menindaklanjuti". Untuk tindak pidana yang dikenakan, "kita akan kenakan dengan  pajak, kalau masalah pidana kita akan kenakan dengan KUHP".

 

Maka dari itu, untuk lebih mengintensifkan dan meningkatkan kerja sama dalam menangani tindak pidana perpajakan, Ito mengatakan Polri dan Depkeu akan segera menandatangani MoU. Rencana penandatangan ini juga disampaikan Menkeu saat menghadiri Rapim Polri 2010. "Yang disampaikan tadi (saat memberi pengarahan pada peserta Rapim) Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bapak Dirjen Pajak bahwa kita akan segera lakukan penandatanganan MoU, antara Bapak Kapolri dengan Ibu Menteri Keuangan untuk mengintensifkan tindakan-tindakan atau upaya hukum terhadap pelanggar pajak". Selain itu, dikemukakan pula bahwa, "kita akan aktifkan kembali lembaga penyanderaan. Itu kan ada dalam undang-undang. Kita kan bekerja bersama-sama, apabila mereka membutuhkan, kita akan back up. Tapi kita harus hati-hati, karena bagaimanapun juga hak asai dari setiap wajib pajak harus kita perhatikan", terangnya.

 

Untuk penandatangan MoU ini, Ito mengaku tinggal kesiapan waktu dari Kapolri dan Menkeu. "Menunggu waktunya Ibu Menteri dan Bapak Kapolri. Dari kementerian keuangan yang menjadi leading sector-nya,” pungkasnya.

Nov

0 tanggapan | masukan tanggapan


 

I Home I Tentang Kami I Kode Etik I Mitra Kami I
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009