fhp

KPK Geledah LPSK

Selasa, 09 February 2010
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima tempat untuk menyidik kasus Anggodo Widjojo. Kelima tempat yang digeledah adalah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rumah Ary Muladi di perumahan Green Leaf Bintaro, rumah Edi Sumarsono di Vila Nusa Indah Jati Asih Bekasi, dan dua tempat di Surabaya.

 

Seperti diketahui, Anggodo Widjojo  dibidik dengan tiga pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggodo diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi mengatur tentang tindakan percobaan tindak pidana korupsi. Sementara pasal 21 memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah atau menghalang-halangi secara langsung maupun tidak langsung tindakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi. KPK juga menggunakan Pasal 55 KUHP karena terdapat unsur penyertaan.

Penulis : Inu Dibaca : 0
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru