Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan Panitia Khusus Hak Angket kasus Bank Century. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan bagian Humas BPK, Selasa (9/2), dinyatakan bahwa penyerahan dokumen tersebut bisa dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri.
BPK mendukung upaya Pansus DPR untuk membuka hal-hal yang belum jelas terkait bailout Bank Century, seperti aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Dukungan ini diwujudkan melalui pemeriksaan investigasi lanjutan yang sedang dilakukan BPK, sesuai permintaan DPR melalui surat No. PW.001/0066/DPR-RI/I/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
Namun, ada kendala bagi BPK dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR. Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Permasalahan ini muncul saat rapat konsultasi tanggal 16 Desember 2009 dan 29 Januari 2010. Saat itu Pansus meminta data tambahan dari BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas kasus Bank Century. Namun permintaan itu ditolak BPK lantaran terkendala UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 28 ayat (b) menyatakan “Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana”.
Sebelumnya, pada Selasa pekan lalu (2/2), Pansus Century menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidiq. Maksud kedatangan Pansus yang diwakili oleh pimpinan Pansus, Idrus Marham dan Gayus Lumbuun, untuk menyerahkan surat permohonan penetapan. Surat itu berisi permintaan untuk melakukan penyalinan atau meng-copy data atau dokumen asli, antara lain berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang ada di BPK.
Sesuai Pasal 19 UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), panitia angket dapat mensita atau menyalin surat yang dianggap perlu untuk pemeriksaan. Idrus menyatakan dokumen-dokumen terkait Bank Century diperlukan untuk menentukan kesimpulan. Dengan data dan fakta yang lengkap, maka semakin paripurna kesimpulan Pansus. Sebaliknya, jika data dan fakta minim, dikhawatirkan kesimpulan bisa menimbulkan kontorversi. Pansus bertekad tidak akan membuat kesimpulan yang kontroversial,” kata Idrus.
0 tanggapan | masukan tanggapan