Selasa, 09 February 2010
Penulis Buku Judicial Review UU Kejaksaan ke MK
Mahkamah Konstitusi diminta 'menghilangkan' kewenangan Kejaksaan dalam mengawasi barang cetakan
Ali
Dibaca: 401 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

MK sidangkan pengujian UU Kejaksaan tentang kewenangan pelarangan peredaran buku. Foto: Sgp

Darmawan merasa kecewa. Penulis buku 'Enam Jalan Menuju Tuhan' kaget begitu mengetahui bukunya termasuk dalam lima buku yang dilarang peredarannya oleh Jaksa Agung. Ia mengaku baru mengetahui pelarangan bukunya itu melalui media-online. Ia kecewa bukan hanya karena bukunya telah dibredel, tetapi juga karena pembredelan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan cross-check kepadanya.

 

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memang memberikan kewenangan kejaksaan dalam urusan “membredel” setiap barang cetakan, termasuk buku. Pasal 30 ayat (3) huruf c menyebutkan 'Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: Pengawasan peredaran barang cetakan.'

 

Tak terima bukunya dibredel, Darmawan meminta pembatalan pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap kejaksaan tak perlu lagi mempunyai kewenangan mengawasi barang cetakan. Sidang perdana permohonan tersebut digelar hari ini, Selasa (9/2).

 

Darmawan menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai penulis. “Pelarangan buku oleh jaksa agung tersebut jelas merupakan bentuk pengekangan atas kebebasan mengeluarkan pendapat, yang merupakan salah satu hak konstitusional yang terdapat pada Pasal 28E ayat (2) UUD 1945,” tulisnya dalam permohonan.

 

Lebih lanjut Darmawan mengatakan, kebebasannya dalam menulis seharusnya dihargai. Bila ada yang tidak setuju dengan apa yang ditulisnya, lebih baik dibuat buku untuk meng-counter tulisannya. “Tidak perlu lagi ada pelarangan buku,” tuturnya.

 

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyarankan agar pemohon memperbaiki kembali permohonannya. Ia meningatkan bahwa hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon bisa dibatasi. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang membolehkan adanya pembatasan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang.

 

Selain itu, lanjut Hamdan, bila yang dipersoalkan adalah surat kejaksaan yang melarang peredaran buku karya pemohon, seharusnya langkah yang ditempuh adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini sekedar saran. Bila ini persoalan penerapan norma, tempatnya bukan di Mahkamah tetapi di PTUN,” jelasnya.

 

Hamdan juga mengingatkan aturan pelarangan buku bukan hanya ada di UU Kejaksaan. Yakni, UU No.4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan. “Ini sumber dari tindakan jaksa agung, kalau sumber kewenangannya tetap hidup, artinya pelarangan buku mungkin masih bisa terjadi,” tuturnya.

 

Dalam permohonannya, Darmawan memang sempat menyinggung UU No.4/PNPS/1963 itu. Ia menilai kewenangan kejaksaan dalam UU Kejaksaan diperparah dengan aturan tersebut. Namun, ia tidak ikut menguji UU tersebut dalam permohonannya. Pasalnya, ia menilai UU No.4/PNPS/1963 itu hanya sebagai pedoman kewenangan kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Kejaksaan.

 

Sekedar mengingatkan, sejumlah aktivis memang berencana akan mempersoalkan dasar hukum Kejaksaan dalam melarang peredaran buku. Salah satunya adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Deputi Direktur Program ELSAM Indri D. Saptaningrum menilai kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan itu telah usang. “Pada prinsipnya kami minta agar kewenangan itu dihilangkan saja,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Indri beserta aktivis-aktivis lain berencana menggugat Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Kejaksaan. “Permohonannya sedang kami persiapkan. Mungkin akan kami daftarkan pada akhir Januari,” tuturnya pada Desember 2009.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
TIDAK ADA LAGI PELARANGAN TERHADAP BUKU? Oleh : Erryl PrimaPutera Agoes, SH.MHerryl agoes 20.10.10 08:13
Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya Rabu 13 Oktober 2010, menyatakan bahwa pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4/PNPS/1963 tentang Pengawasan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum; tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Isi pasal tersebut adalah : Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam pertimbangannya MK antara lain menyatakan bahwa pemberian kewenangan pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi pribadi yang diatur dalam UUD NRI 1945 khususnya pasal 28 E : Ayat (2) : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya juga dikemukakan pertimbangan bahwa pelarangan barang cetakan (buku dan sejenisnya) harus melalui proses persidangan pengadilan terlebih dahulu karena menyangkut pengambilan/pencabutan hak pribadi yang dituangkan dalam bentuk tulisan Berdasarkan pasal 10 ayat (1) juncto pasal 47 Undang-Undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ditentukan bahwa putusan MK bersifat final langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Tulisan berikut akan membahas beberapa akibat korban korban (?) dari putusan tersebut yang ternyata menimbulkan imbas berantai saling terkait. Setelah isi pasal 1 ayat (1) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias tidak berlaku lagi, bagaimana keadaan pasal lain diantaranya adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 kaitannya dengan pasal 5 ayat (1) UU No 4/PNPS/1963. Pasal 2 ayat (1) intinya berisikan kewajiban penerbit dalam waktu paling lambat 48 jam harus menyerahkan 1 eksemplar barang cetakan yang dicetak, kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Karena larangan telah ditiadakan oleh putusan MK, maka apa gunanya penerbit menyerahkan 1 eksemplar? Padahal filosifisnya pasal ini adalah dalam rangka pengawasan sehingga jika isinya mengganggu ketertiban umum bisa diambil tindakan berupa pelarangan peredarannya. Dengan kata lain, bagaimana pengawasan akan berfungsi, jika tidak bisa mengambil tindakan yuridis untuk mencegah akses dari barang cetakan berupa buku atau sejenisnya. Atau akankah Kejaksaan mewakili Negara menggugat penerbit/penulis terlebih dahulu melalui sidang pengadilan agar suatu buku bisa dilarang? Pasal 4 kaitannya dengan pasal 5 secara sunstantif menerima kewenangan kepada Kejaksaan (JA) untuk memeriksa buku tertentu dari luar negeri, dan juga berwenang membatasi jenis barang cetakan dari luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia. Karena pelarangan buku didalam negeri saja sudah ditiadakan, lalu apa manfaatnya memeriksa dan/atau membatasi buku yang datang dari luar negeri? Apakah dengan demikian pemikiran-pemikiran (isi buku) maupun pengaruh dari luar negeri, juga dibiarkan leluasa masuk mempengaruhi pikiran dan sikap orang Indonseia; yang ternyata rasa nasionalismenya masih banyak yang labil? Atau hanya demi hak asasi berkebebasan menyatakn pendapat tertulis, rasa kesatuan dan persatuan boleh dikorbankan karena banyaknya pengaruh yang leluasa masuk? Atau ……? Lebih lanjut terkait dengan kewenangan pelarangan buku, yang sejak ditiadakan oleh putusan MK tersebut; maka seharusnya ataupun selayaknya terlebih dahulu memahami mekanisme maupun siapa saja sebenarnya yang terkait dalam masukan untuk pelarangan suatu buku perlu diketahui. Bahwa meski kewenangan pelarangan dalam pasal 1 ayat (1) dimaksud ada pada JA, tetapi agar penilaian larangan beredar dapat lebih mencapai sasaran maka berdasarkan keputusan JA No: KEP-190/A/JA/3/2003 telah dibentuk forum clearing house yang terdiri dari wakil-wakil instansi terkait. Yaitu : Jam intelejen, Dir. Sospol, KasuditWasmed dan Barcet, Kasubdit WasAlkepMas, Kabiro Humas Depag, Kapusbuk Depdiknas, Asdepurpub Kemenkofindo, Kadet C.3 Mabes Polri, Kaditper dan Pengopdep IV BIN, Pabanut A.4 dit A BAIS TNI. Forum ini mempunyai tugas pokok memberikan masukan saran/pendapat kepada JA tentang isi/materi sesuatu barang cetakan sebagai barang pertimbangan guna menetapkan suatu keputusan JA tentang larangan beredarnya barang cetakan tertentu. Artinya meski mempunyai kewenangan tersebut, Kejaksaan tidaklah menjadi single killer penentu larangan; karena menyertakan instansi lain sehingga sudut pandangnya tidaklah bersifat tunggal ataupun dimonopoli sendiri. Dengan kata lain, Kejaksaan tidak akan sewenang-wenang ataupun berkacamata kuda dalam melihat isi/materi suatu barang cetakan tertentu. Realitas sedemikian itu seharusnya dimengerti oleh semua pihak bahwa telah sangat diusahakan lahirnya suatu penilaian yang proporsional serta berupaya fair bilamana sampai pada keputusan pelarangan. Namun ibaratnya nasi telah menjadi bubur, maka forum clearing house-pun terpaksa harus bubar. Demikian pula direktorat/bagian dari struktur organisasi yang ada bidang pengawasan terhadap peredaran barang cetakan, menjadi mubazir atau menjadi tidak lagi berfungsi. Yakni untuk apa dilakukan pengawasan, kalau ternyata tidak dapat diambil tindakan yuridis demi kepentingan hukum. Meskipun telah dibuka peluang melalui proses pengadilan, tentu persolannya menjadi lain dan kompleksitas keadaan rentetan permasalahannya menjadi lebih panjang lagi. Dalam pertimbangan putusan MK antara lain disebutkan bahwa kewenangan pelarangan dalam pasal 1 ayat (1) UU No 4/PNPS/1963 bertentangan dengan pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Namun selayaknya juga harus diperhatikan isi : Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan bekumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat (2) : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Menyimak ketentuan konstitusional diatas, dapatlah ditandaskan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang tetap ada pembatasannya dengan undang-undang. Demikian pula halnya dengan kebebasan berpikir dan menuangkannya dalam betuk tulisan (buku) boleh saja kreatif sebebas-bebasnya, namun juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap hak orang lain maupun nilai-nilai kemasyarkatan karena hidup membutuhkan dan juga bersama dengan orang lain, maka jelas tidak bisa ditoleril egoisme semata-mata sambil berteriak mengatasnamakan hak asasi manusia. Kalau setiap kebebasan boleh ataupun bisa di apreiasi sebebas-bebasnya, bisa dipastikan justru akan terjadi kekacauan karena masing-masing saling melaksanakan kebebasan sendiri-sendiri. Untuk mencegah, melindungi, menjamin terselenggaranya kebebasan secara harmonis; maka dibutuhkan pembatasan yang secara demokratis diatur/dituangkan dalam undang-undang. Jika undang-undang adalah pilihan terbaik, bagaimana logikanya MK bisa menyatakan pasal 1 ayat (1) tersebut, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat? Atau jangan-jangan yang harus ditangkap adalah pesan agar perihal pembatasan pelarangan terhadap barang cetakan (buku) agar diatur lebih lanjut disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.-----------

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.