
Darmawan merasa kecewa. Penulis buku 'Enam Jalan Menuju Tuhan' kaget begitu mengetahui bukunya termasuk dalam lima buku yang dilarang peredarannya oleh Jaksa Agung. Ia mengaku baru mengetahui pelarangan bukunya itu melalui media-online. Ia kecewa bukan hanya karena bukunya telah dibredel, tetapi juga karena pembredelan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan cross-check kepadanya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memang memberikan kewenangan kejaksaan dalam urusan “membredel” setiap barang cetakan, termasuk buku. Pasal 30 ayat (3) huruf c menyebutkan 'Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: Pengawasan peredaran barang cetakan.'
Tak terima bukunya dibredel, Darmawan meminta pembatalan pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap kejaksaan tak perlu lagi mempunyai kewenangan mengawasi barang cetakan. Sidang perdana permohonan tersebut digelar hari ini, Selasa (9/2).
Darmawan menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai penulis. “Pelarangan buku oleh jaksa agung tersebut jelas merupakan bentuk pengekangan atas kebebasan mengeluarkan pendapat, yang merupakan salah satu hak konstitusional yang terdapat pada Pasal 28E ayat (2) UUD 1945,” tulisnya dalam permohonan.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, kebebasannya dalam menulis seharusnya dihargai. Bila ada yang tidak setuju dengan apa yang ditulisnya, lebih baik dibuat buku untuk meng-counter tulisannya. “Tidak perlu lagi ada pelarangan buku,” tuturnya.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyarankan agar pemohon memperbaiki kembali permohonannya. Ia meningatkan bahwa hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon bisa dibatasi. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang membolehkan adanya pembatasan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang.
Selain itu, lanjut Hamdan, bila yang dipersoalkan adalah surat kejaksaan yang melarang peredaran buku karya pemohon, seharusnya langkah yang ditempuh adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini sekedar saran. Bila ini persoalan penerapan norma, tempatnya bukan di Mahkamah tetapi di PTUN,” jelasnya.
Hamdan juga mengingatkan aturan pelarangan buku bukan hanya ada di UU Kejaksaan. Yakni, UU No.4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan. “Ini sumber dari tindakan jaksa agung, kalau sumber kewenangannya tetap hidup, artinya pelarangan buku mungkin masih bisa terjadi,” tuturnya.
Dalam permohonannya, Darmawan memang sempat menyinggung UU No.4/PNPS/1963 itu. Ia menilai kewenangan kejaksaan dalam UU Kejaksaan diperparah dengan aturan tersebut. Namun, ia tidak ikut menguji UU tersebut dalam permohonannya. Pasalnya, ia menilai UU No.4/PNPS/1963 itu hanya sebagai pedoman kewenangan kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Kejaksaan.
Sekedar mengingatkan, sejumlah aktivis memang berencana akan mempersoalkan dasar hukum Kejaksaan dalam melarang peredaran buku. Salah satunya adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Deputi Direktur Program ELSAM Indri D. Saptaningrum menilai kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan itu telah usang. “Pada prinsipnya kami minta agar kewenangan itu dihilangkan saja,” ujarnya kepada hukumonline.
Indri beserta aktivis-aktivis lain berencana menggugat Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Kejaksaan. “Permohonannya sedang kami persiapkan. Mungkin akan kami daftarkan pada akhir Januari,” tuturnya pada Desember 2009.
0 tanggapan | masukan tanggapan