Sekitar 100 orang jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia memadati depan Gedung Nusantara II DPR, Selasa (9/2). Mereka hendak mendatangi Komisi III untuk mengadukan apa yang terjadi pada rumah ibadah mereka. Pimpinan jemaat, Pendeta Palti H. Panjaitan mengatakan, sudah hampir satu bulan gereja mereka disegel oleh Bupati Kabupaten Bekasi.
Padahal, pihak gereja sendiri sudah melayangkan permohonan izin mendirikan rumah ibadah sejak April 2008. Hingga kini, lanjut Palti, permohonan yang sudah mendapatkan izin dari kepala desa tersebut belum ditindaklanjuti oleh bupati setempat.
“Kami memohon sekiranya Komisi III berkenan meminta dan mendesak Bupati Kabupaten Bekasi agar membuka segel dan gembok bedeng peribadatan HKBP Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang telah dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bekasi sejak tanggal 12 Januari 2010 melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sekaligus memproses permohonan ((izin mendirikan rumah ibadat) yang sudah kami ajukan sejak April 2008 yang hingga kini tidak diproses,” tuturnya.
Anggota Komisi III Gayus T. Lumbuun mengatakan akan mempelajari dan membahas lebih jauh persoalan mengenai penyegelan rumah ibadat tersebut. Menurutnya, pihak DPR akan memberikan pandangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pada Pasal 21 (3) Peraturan Bersama dijelaskan, jika tidak terjadi kesepakatan, penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan setempat. Artinya, lanjut Gayus, tanpa mekanisme pengadilan, seorang kepala daerah tidak boleh bertindak semena-mena. “DPR ingatkan kepada kepala daerah, seluruh proses penyelesaian sengketa terkait rumah ibadat harus melalui pengadilan setempat, tanpa terkecuali,” tegasnya.
0 tanggapan | masukan tanggapan