iale
 
Moratorium Eksplorasi Tambang di Halmahera Utara
[Selasa, 09 February 2010]

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan moratorium (penundaan) eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Usulan ini berdasarkan hasil kunjungan kerja Komite II DPD ke Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, dan dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Ketua Komite II DPD Bambang Susilo menyatakan moratorium perlu dilakukan agar masyarakat di sekitar tambang mendapat keuntungan ganda dalam perbaikan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Utara. Keuntungan itu antara lain memberikan kesempatan untuk memonitor pelaksanaan lacak tambang dan audit pengelolaan tambang secara umum, memberikan kesempatan untuk menata industri tambang secara berkeadilan dan mengembalikan hak-hak penguasaan sumber alam yang selama ini ‘dirampas’.

 

“Aktifitas penambangan harus sesuai Undang-undang, karena itu, DPD mendesak aktifitas penambangan PT NHM di wilayah Halmahera Utara untuk diaudit. Audit mencakup sebaran penambangan, kepemilikan saham, keseuaian lahan, kepatuhan pada standar lingkungan dan ketentuan fiskal yang berlaku,” ujar Bambang di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2).

 

Fat

0 tanggapan | masukan tanggapan


 

I Home I Tentang Kami I Kode Etik I Mitra Kami I
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009