Menolak Dimutasi Berarti Menolak Perintah Kerja
Berita

Menolak Dimutasi Berarti Menolak Perintah Kerja

Hakim menganggap tindakan pekerja yang menolak dimutasi dan tak masuk kerja adalah bentuk pengunduran diri.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
PHI Jakarta kabulkan PHK terhadap pekerja Bank Mega yang <br> menolak dimutasi. Foto: Sgp
PHI Jakarta kabulkan PHK terhadap pekerja Bank Mega yang <br> menolak dimutasi. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pimpinan Supraja mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan Bank Mega terhadap Bambang Prakoso gara-gara menolak mutasi. Hakim menganggap, menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja. Sehingga tindakan Bambang dapat dikualifisir mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.

 

Demikian putusan majelis hakim PHI Jakarta yang dibacakan pada Selasa (9/2). Dalam diktum putusannya, hakim menyimpulkan hubungan kerja antara Bambang dan Bank Mega dinyatakan putus sejak putusan diucapkan. Meski demikian perusahaan tetap dihukum membayar uang kompensasi sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, THR 2009, dan upah proses PHK selama enam bulan yang totalnya sebesar Rp28,9 juta.

 

Seperti diketahui, akhir Desember 2009 lalu, Bank Mega menggugat PHK Bambang lantaran menolak mutasi dari kantor cabang pembantu Pasar Minggu ke kantor pusat lewat surat tertanggal 16 Februari 2009. Lewat bipartit pada 7 April sempat disepakati penundaan mutasi hingga 1 Mei. Dua hari kemudian istri Bambang menyatakan ketidaksetujuannya. Melalui kuasa hukumnya ia kembali menolak mutasi lewat surat pada 24 April. Alhasil, perusahaan mengeluarkan surat PHK pada 28 April 2009 dengan alasan mangkir selama 21 hari di kantor pusat.

 

Di awal pertimbangannya, majelis menyebutkan Pasal 5 Peraturan Perusahaan Bank Mega yang menyatakan perusahaan berwenang untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan. Faktanya, pada 16 Februari 2009, perusahaan telah menetapkan untuk memutasi 17 anggota security termasuk memindahkan dari kantor cabang Bank Mega Pasar Minggu ke kantor pusat yang berlaku efektif sejak 2 Maret 2009. Namun, Bambang menolak mutasi itu dengan alasan tak jelas dan sejak 2 Maret Bambang terbukti tak melaksanakan tugas di kantor pusat.

 

Meski telah membuat kesepakatan bersama pada 7 April dimana Bambang telah menyatakan kesediaannya untuk dimutasi terhitung sejak 1 Mei 2009. Namun tiga hari kemudian, istri Bambang mengirim surat keberatan atas mutasi itu dengan alasan jauh dari tempat tinggal. Lewat surat dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) tertanggal 24 April, urai majelis, Bambang kembali menolak untuk dimutasi, padahal perusahaan telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali pada tanggal 27 Maret dan 3 April. OPSI menilai bahwa mutasi itu terindikasi melanggar Pasal 28 jo 43 UU Serikat Pekerja.

 

Menurut majelis, penolakan mutasi itu tak berdasar karena kewenangan melakukan mutasi adalah perusahaan. Demikian pula dengan penolakan dari istri Bambang. Sebab, istrinya tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Sementara dalih OPSI bahwa mutasi itu terindikasi melanggar kebebasan berserikat lantaran Bambang tercatat sebagai Ketua Serikat Pekerja Bank Mega, hakim menganggap hal itu harus dibuktikan lewat yurisdiksi pengadilan lain. Selain itu tak ada bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan antiserikat. Sebab, yang dimutasi bukan hanya Bambang.

Tags:

Berita Terkait