Hakim Tolak Praperadilan Aan
Aktual

Hakim Tolak Praperadilan Aan

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Praperadilan Aan
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Susandhi bin Sukatman alias Aan, Selasa (9/2). Hakim tunggal Mustari menilai penangkapan yang dilakukan terhadap Aan sudah memenuhi rumusan Pasal 17 KUHAP, yaitu dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

 

Pada bagian lain putusannya, hakim menilai tindakan penggeledahan dan penyiksaan yang dilakukan kepolisian tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Pasal 77 KUHAP sudah mengatur secara terbatas apa saja yang termasuk dalam obyek praperadilan, yaitu pada sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak lain.

 

 

Tags: